SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Kepastian hukum atas tanah tidak boleh berhenti pada urusan administrasi yang berlarut-larut. Di Jakarta, sebanyak 8.093 residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menghadapi kendala administrasi dan hukum.
Angka tersebut menjadi persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut kepastian proses pertanahan bagi masyarakat.
Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pansus RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta, dalam pemberitaan pada 14 Oktober 2026, mendorong penyusunan rencana aksi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pansus juga mengusulkan tahapan penyelesaian 30, 60, dan 90 hari. Namun, usulan tersebut masih perlu disepakati dan diterjemahkan menjadi langkah kerja yang jelas oleh instansi terkait.
Koordinator Daerah BEM PTMA Zona III DKI Jakarta, Radityo Satrio, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pendataan dan pembahasan kelembagaan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status berkas, hambatan yang dihadapi, dan langkah penyelesaian yang dapat dipantau.
“Delapan ribu lebih residu PTSL bukan sekadar angka dalam laporan. Ini persoalan pelayanan publik yang harus dijelaskan secara terbuka. Warga berhak mengetahui sampai di mana proses berkasnya, apa yang menjadi kendala, dan siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa mendapatkan kepastian informasi,” ujar Radityo.
BEM PTMA Zona III DKI Jakarta memandang DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan rekomendasi pansus ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta bersama Kantor Wilayah BPN dan kantor pertanahan terkait perlu memperjelas pembagian kewenangan, memperbarui data, serta menyampaikan perkembangan penyelesaian secara berkala.
Persoalan ini perlu ditangani dengan cermat karena tidak semua residu PTSL memiliki kondisi yang sama. Ada berkas yang membutuhkan perbaikan administrasi, ada yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan ada pula yang menghadapi persoalan hukum. Karena itu, penyelesaian tidak bisa hanya mengejar angka, tetapi harus memastikan setiap berkas ditangani sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Namun, perbedaan kendala tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pelayanan yang tidak transparan. Ketika suatu berkas belum dapat diselesaikan, warga perlu memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya, dokumen yang masih dibutuhkan, instansi yang berwenang, serta tahapan berikutnya.
Kejelasan semacam ini penting agar masyarakat tidak dibiarkan mencari informasi sendiri tanpa mengetahui jalur penyelesaian yang tepat.
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana warga mendapatkan kepastian proses. Kalau ada kekurangan dokumen, sampaikan dengan jelas. Kalau ada persoalan hukum, jelaskan mekanisme dan kewenangan penyelesaiannya. Jangan biarkan warga terus bertanya tanpa memperoleh informasi yang memadai. Pelayanan publik harus memberikan kejelasan, bukan menambah ketidakpastian,” tegas Radityo.
Atas dasar itu, BEM PTMA Zona III DKI Jakarta mendorong empat langkah konkret. Pertama, DPRD DKI Jakarta harus mengawal penyelesaian residu PTSL secara berkala. Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui rapat dan rekomendasi. DPRD perlu meminta laporan perkembangan yang menunjukkan jumlah berkas yang telah selesai, masih dalam proses, dan membutuhkan penanganan khusus.
Kedua, Pemprov DKI Jakarta dan BPN perlu membuka informasi perkembangan penanganan berkas. Masyarakat harus memperoleh akses terhadap status berkas, persyaratan yang belum dipenuhi, serta tahapan penyelesaian berikutnya. Keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi.
Ketiga, usulan target penyelesaian 30, 60, dan 90 hari harus diperjelas. Instansi terkait perlu menyepakati jadwal, target yang realistis, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme evaluasi agar rencana aksi dapat diukur pelaksanaannya.
Keempat, mekanisme pengaduan dan pendampingan warga harus diperkuat. Masyarakat perlu mengetahui ke mana harus menyampaikan kendala, bagaimana memperoleh penjelasan, dan bagaimana memantau tindak lanjut pengaduan tanpa terbebani proses yang tidak jelas.
Radityo menegaskan bahwa pengawalan ini bukan tuntutan untuk menerbitkan sertifikat tanpa pemeriksaan. Setiap bidang tanah tetap harus melalui proses verifikasi dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum. Yang perlu dipastikan adalah bahwa setiap tahapan berjalan dengan jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepastian hukum tidak berarti semua berkas harus langsung diterbitkan tanpa pemeriksaan. Tetapi setiap warga berhak mendapatkan proses yang jelas dan perlakuan yang layak. Jika pemerintah sudah memiliki data ribuan berkas yang belum tuntas, langkah berikutnya harus berupa penyelesaian yang terukur dan perkembangan yang bisa diperiksa publik,” ungkapnya.
BEM PTMA Zona III DKI Jakarta mendorong DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, dan BPN untuk menjadikan persoalan residu PTSL sebagai agenda pengawasan yang berkelanjutan. Perkembangan penanganannya perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui apakah rekomendasi yang telah disusun benar-benar menghasilkan kemajuan.
Persoalan pertanahan menyangkut hak, kepastian administrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Karena itu, keberhasilan penyelesaian residu PTSL tidak cukup diukur dari banyaknya rapat atau rekomendasi yang diterbitkan. Ukurannya adalah kejelasan proses, penyelesaian sesuai ketentuan, dan kepastian informasi yang diterima warga. (Red)













Komentar