8.093 Residu PTSL Belum Tuntas, BEM PTMA Zona III Jakarta Desak DPRD Kawal Kepastian Hukum Warga

BEM PTMA Zona III DKI Jakarta mendesak DPRD mengawal penyelesaian 8.093 residu PTSL melalui target terukur, transparansi status berkas, dan penguatan mekanisme pengaduan warga

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Kepastian hukum atas tanah tidak boleh berhenti pada urusan administrasi yang berlarut-larut. Di Jakarta, sebanyak 8.093 residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menghadapi kendala administrasi dan hukum.

Angka tersebut menjadi persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut kepastian proses pertanahan bagi masyarakat.

Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pansus RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta, dalam pemberitaan pada 14 Oktober 2026, mendorong penyusunan rencana aksi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pansus juga mengusulkan tahapan penyelesaian 30, 60, dan 90 hari. Namun, usulan tersebut masih perlu disepakati dan diterjemahkan menjadi langkah kerja yang jelas oleh instansi terkait.

Koordinator Daerah BEM PTMA Zona III DKI Jakarta, Radityo Satrio, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pendataan dan pembahasan kelembagaan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status berkas, hambatan yang dihadapi, dan langkah penyelesaian yang dapat dipantau.

“Delapan ribu lebih residu PTSL bukan sekadar angka dalam laporan. Ini persoalan pelayanan publik yang harus dijelaskan secara terbuka. Warga berhak mengetahui sampai di mana proses berkasnya, apa yang menjadi kendala, dan siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa mendapatkan kepastian informasi,” ujar Radityo.

BEM PTMA Zona III DKI Jakarta memandang DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan rekomendasi pansus ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta bersama Kantor Wilayah BPN dan kantor pertanahan terkait perlu memperjelas pembagian kewenangan, memperbarui data, serta menyampaikan perkembangan penyelesaian secara berkala.

Baca Juga :  STIE Sulut dan Yayasan Malendong Perkuat Kolaborasi untuk Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat

Persoalan ini perlu ditangani dengan cermat karena tidak semua residu PTSL memiliki kondisi yang sama. Ada berkas yang membutuhkan perbaikan administrasi, ada yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan ada pula yang menghadapi persoalan hukum. Karena itu, penyelesaian tidak bisa hanya mengejar angka, tetapi harus memastikan setiap berkas ditangani sesuai status dan ketentuan yang berlaku.

Namun, perbedaan kendala tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pelayanan yang tidak transparan. Ketika suatu berkas belum dapat diselesaikan, warga perlu memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya, dokumen yang masih dibutuhkan, instansi yang berwenang, serta tahapan berikutnya.

Kejelasan semacam ini penting agar masyarakat tidak dibiarkan mencari informasi sendiri tanpa mengetahui jalur penyelesaian yang tepat.

“Yang kami persoalkan adalah bagaimana warga mendapatkan kepastian proses. Kalau ada kekurangan dokumen, sampaikan dengan jelas. Kalau ada persoalan hukum, jelaskan mekanisme dan kewenangan penyelesaiannya. Jangan biarkan warga terus bertanya tanpa memperoleh informasi yang memadai. Pelayanan publik harus memberikan kejelasan, bukan menambah ketidakpastian,” tegas Radityo.

Atas dasar itu, BEM PTMA Zona III DKI Jakarta mendorong empat langkah konkret. Pertama, DPRD DKI Jakarta harus mengawal penyelesaian residu PTSL secara berkala. Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui rapat dan rekomendasi. DPRD perlu meminta laporan perkembangan yang menunjukkan jumlah berkas yang telah selesai, masih dalam proses, dan membutuhkan penanganan khusus.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta dan BPN perlu membuka informasi perkembangan penanganan berkas. Masyarakat harus memperoleh akses terhadap status berkas, persyaratan yang belum dipenuhi, serta tahapan penyelesaian berikutnya. Keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi.

Baca Juga :  Gandeng Rumah Scopus Yogjakarta, FISIP Tingkatkan Publikasi Internasional Dosen

Ketiga, usulan target penyelesaian 30, 60, dan 90 hari harus diperjelas. Instansi terkait perlu menyepakati jadwal, target yang realistis, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme evaluasi agar rencana aksi dapat diukur pelaksanaannya.

Keempat, mekanisme pengaduan dan pendampingan warga harus diperkuat. Masyarakat perlu mengetahui ke mana harus menyampaikan kendala, bagaimana memperoleh penjelasan, dan bagaimana memantau tindak lanjut pengaduan tanpa terbebani proses yang tidak jelas.

Radityo menegaskan bahwa pengawalan ini bukan tuntutan untuk menerbitkan sertifikat tanpa pemeriksaan. Setiap bidang tanah tetap harus melalui proses verifikasi dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum. Yang perlu dipastikan adalah bahwa setiap tahapan berjalan dengan jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepastian hukum tidak berarti semua berkas harus langsung diterbitkan tanpa pemeriksaan. Tetapi setiap warga berhak mendapatkan proses yang jelas dan perlakuan yang layak. Jika pemerintah sudah memiliki data ribuan berkas yang belum tuntas, langkah berikutnya harus berupa penyelesaian yang terukur dan perkembangan yang bisa diperiksa publik,” ungkapnya.

BEM PTMA Zona III DKI Jakarta mendorong DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, dan BPN untuk menjadikan persoalan residu PTSL sebagai agenda pengawasan yang berkelanjutan. Perkembangan penanganannya perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui apakah rekomendasi yang telah disusun benar-benar menghasilkan kemajuan.

Persoalan pertanahan menyangkut hak, kepastian administrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Karena itu, keberhasilan penyelesaian residu PTSL tidak cukup diukur dari banyaknya rapat atau rekomendasi yang diterbitkan. Ukurannya adalah kejelasan proses, penyelesaian sesuai ketentuan, dan kepastian informasi yang diterima warga. (Red)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Santri Madrasatul Qur’an Jombang Khidmat Peringati Hari Santri, Kobarkan Semangat Perjuangan
Tumplek Blek! Ribuan Mahasiswa Geruduk Gubernuran! Harga Sembako, BBM hingga Proyek Strategis Nasional Jadi Sorotan Mahasiswa di Semarang
Bawa Nama Indonesia ke Rusia! UNU Yogyakarta Tampil di Forum Dialog Budaya Dunia Islam
Ketua Panitia: Hari Santri Nasional Jadi Momentum Menumbuhkan Kebanggaan sebagai Santri
DPM Unwahas Gelar Training Legislatif, Siapkan Legislator Muda yang Kritis dan Kolaboratif
Direktur Sino-Nusantara Institute Temui Mao Ning di Beijing, Perkuat Diplomasi Indonesia–Tiongkok
HIMPASS PAI UIN Sunan Kalijaga Kenalkan Pengurus Baru, Bawa Semangat Satu Ukhuwah!
Rifan Jerawut dan Natriyana Nde’e Terpilih Pimpin IMKKAR Raya Periode 2026/2027
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Tumplek Blek! Ribuan Mahasiswa Geruduk Gubernuran! Harga Sembako, BBM hingga Proyek Strategis Nasional Jadi Sorotan Mahasiswa di Semarang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Bawa Nama Indonesia ke Rusia! UNU Yogyakarta Tampil di Forum Dialog Budaya Dunia Islam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Ketua Panitia: Hari Santri Nasional Jadi Momentum Menumbuhkan Kebanggaan sebagai Santri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:48 WIB

DPM Unwahas Gelar Training Legislatif, Siapkan Legislator Muda yang Kritis dan Kolaboratif

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:16 WIB

8.093 Residu PTSL Belum Tuntas, BEM PTMA Zona III Jakarta Desak DPRD Kawal Kepastian Hukum Warga

Berita Terbaru

KILAS GLOBAL

Diplomasi Kuliner Indonesia Menggoyang Tver, UMKM Bidik Pasar Rusia

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:28 WIB