Oleh: Mustika Putra Rokan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kota Langsa belum selesai dengan urusan paling dasar di jalan raya. Pengendara sepeda motor tanpa helm masih mudah ditemukan, kendaraan berhenti pada ruang yang dianggap kosong, marka parkir tidak selalu terlihat, sementara masyarakat belum selalu dapat membedakan antara juru parkir resmi dengan orang yang sekadar datang ketika kendaraan hendak pergi.
Pemandangan semacam itu mestinya cukup untuk mengingatkan pemerintah bahwa ketertiban lalu lintas tidak dibangun dari satu program, apalagi hanya dari perubahan cara membayar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Langsa justru memilih e-Parkir berlangganan sebagai wajah baru pelayanan perparkiran. Program itu diluncurkan pada 12 Juli 2026 dengan tarif Rp100 ribu setahun untuk sepeda motor dan Rp200 ribu untuk mobil.
Pelanggan memperoleh barcode yang dapat digunakan pada titik parkir yang telah ditetapkan, kecuali kawasan wisata dan Rumah Sakit Umum Daerah. Pemkot memperkenalkannya sebagai langkah menuju perparkiran yang tertib, transparan, modern, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kata “modern” terdengar meyakinkan dalam peluncuran. Masalahnya, parkir bukan kegiatan memindai barcode. Parkir merupakan pelayanan yang berhubungan dengan ruang jalan, rambu, marka, petugas, keamanan kendaraan, kelancaran arus lalu lintas, serta kepastian bahwa masyarakat tidak membayar dua kali. Bila unsur-unsur itu belum tertata, teknologi hanya memperbarui cara Pemko menerima uang.
E-Parkir Langsa lebih tepat disebut digitalisasi pungutan daripada pembenahan perparkiran. Kesimpulan itu tidak lahir dari prasangka, sebab beberapa hari setelah program diluncurkan, Dinas Perhubungan mengakui masih mengkaji mekanisme pemberian jasa kepada juru parkir karena tingkat aktivitas setiap titik berbeda.
Pada saat yang sama, koordinasi dengan pihak ketiga mengenai pelayanan bagi pelanggan berlangganan dan pengguna parkir biasa juga masih berlangsung. Pendaftaran telah dibuka, pembayaran melalui QRIS telah disediakan, tetapi hubungan kerja dengan petugas lapangan dan pola pelayanan kepada pengguna belum selesai dirumuskan.
Pengakuan tersebut membongkar kelemahan kebijakan ini. Pemkot bukan sedang memperbaiki kekurangan kecil setelah peluncuran, melainkan masih menyusun bagian yang menentukan apakah program dapat bekerja atau tidak.
Juru parkir adalah pelaksana yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Skema jasanya bukan urusan tambahan yang boleh dipikirkan belakangan, sebab ketidakjelasan penghasilan petugas akan mudah berubah menjadi pungutan kedua di lapangan.
Pelanggan merasa sudah membayar untuk satu tahun, sedangkan juru parkir merasa tetap bekerja dan berhak memperoleh pendapatan. Ketika keduanya berselisih, pemerintah tidak dapat menyelesaikannya hanya dengan menunjukkan kartu digital. Konflik itu lahir dari desain kebijakan yang belum matang, bukan dari ketidakpahaman masyarakat.
Dalam kebijakan publik, urutan kerja semacam ini dikenal sebagai policy sequencing yang terbalik. Pemerintah seharusnya memetakan lokasi, menyiapkan fasilitas, menetapkan standar pelayanan, menyelesaikan hubungan dengan juru parkir, membangun sistem pengawasan, lalu membuka pembayaran.
Pemkot Langsa tampaknya memulai dari ujungnya, uang diterima lebih dahulu, sedangkan pelayanan disempurnakan sambil berjalan.
Cara tersebut berpotensi menjadi lebih problematis karena yang dijual bukan tiket sekali parkir, melainkan langganan selama satu tahun. Pemerintah sedang meminta masyarakat membayar di muka atas pelayanan yang jangkauan, mutu, dan mekanisme pengawasannya belum dapat dinilai secara terbuka.
Hukum retribusi tidak memberi ruang bagi pemerintah untuk memisahkan pungutan dari pelayanan. Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024 menempatkan parkir di tepi jalan umum sebagai pelayanan yang disediakan pada jalan yang ditentukan oleh pemerintah kota.
Tingkat penggunaan jasanya diukur menurut jenis kendaraan, frekuensi pelayanan, atau jangka waktu pemakaian tempat parkir. Penetapan tarif pun harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, serta efektivitas pengendalian pelayanan.
Rumusan itu membuat posisi hukumnya terang. Retribusi parkir bukan pajak karena seseorang memiliki kendaraan. Pungutan tersebut dibayar karena pemerintah menyediakan pelayanan tertentu. Hubungan antara pembayaran dan jasa tidak boleh diputus hanya karena sistem berlangganan dianggap lebih praktis.
Pemkot Langsa perlu menjelaskan kepada publik bagaimana tarif Rp100 ribu dan Rp200 ribu dihitung. Masyarakat berhak mengetahui jumlah titik yang siap digunakan, biaya pengelolaannya, cakupan layanan, standar keamanan, cara pengaduan, serta bentuk perlindungan jika pelanggan tetap dimintai uang.
Tanpa penjelasan itu, tarif tahunan mudah berubah menjadi angka administratif yang disusun untuk mengejar penerimaan, bukan harga yang lahir dari perhitungan pelayanan.
Selanjutnya perparkiran juga tidak dapat dilepaskan dari kesiapan fasilitas. Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 dibentuk untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas serta membangun sistem parkir yang nyaman dan aman.
Perubahan qanun tersebut secara khusus mengatur rambu dan marka parkir melalui Pasal 4A, disusul tata tertib parkir dalam Pasal 4B sampai Pasal 4D. Kerangka hukumnya jelas menghendaki pelayanan, pengawasan, dan pengendalian, bukan semata-mata pemungutan.
Sebelum menawarkan langganan, Pemkot semestinya membuka peta seluruh titik parkir yang sah dan memastikan setiap lokasi memiliki batas yang mudah dikenali. Warga perlu mengetahui apakah lokasi itu dilengkapi rambu dan marka, siapa petugasnya, berapa kapasitasnya, serta apakah kendaraan yang parkir di sana mengganggu pengguna jalan lain.
Daftar yang hanya tersimpan dalam sistem pemerintah tidak cukup. Tempat parkir harus dapat dikenali saat orang tiba di jalan, bukan setelah terjadi perselisihan.
Barcode tidak dapat menggantikan marka yang hilang. QRIS tidak dapat menertibkan kendaraan yang mengambil trotoar atau mempersempit badan jalan. Aplikasi juga tidak sanggup membedakan juru parkir resmi dan juru parkir liar apabila pengawasan pemerintah tetap lemah.
Ukuran pelayanan publik bahkan lebih ketat. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mewajibkan penyelenggara menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan.
Pasal 21 meminta kejelasan mengenai prosedur, tarif, sarana, kompetensi petugas, pengawasan, penanganan pengaduan, jaminan pelayanan, dan keamanan. Standar tersebut harus mendahului pelayanan, bukan mengejar program yang sudah telanjur diluncurkan.
Keadaan lalu lintas Kota Langsa memperkuat alasan untuk menata prioritas. Persoalan masih banyaknya pengendara yang tidak memakai helm memang tidak boleh dipakai secara serampangan untuk menyatakan e-Parking melanggar hukum.
Penindakan pelanggaran helm berada pada kewenangan kepolisian. Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor mengenakan helm berstandar nasional, sedangkan sanksinya diatur dalam Pasal 291.
Namun, prioritas pemerintahan tidak dapat dinilai hanya dari siapa yang berwenang menilang. Rendahnya kesadaran memakai helm memperlihatkan bahwa disiplin, keselamatan, dan budaya berlalu lintas masih membutuhkan perhatian.
Pemerintah kota memang bukan polisi, tetapi pemerintah menguasai pekerjaan yang juga penting yaitu penataan ruang jalan, penyediaan rambu dan marka, pengelolaan tempat parkir, pembinaan juru parkir, pendidikan keselamatan, serta koordinasi dengan kepolisian.
Kota Langsa tidak harus memilih antara menertibkan lalu lintas dan menggunakan teknologi. Keduanya dapat berjalan bersama apabila pemerintah memahami urutannya. Digitalisasi seharusnya datang setelah sistem fisik dan kelembagaan siap, bukan dipakai untuk menutupi pekerjaan dasar yang belum selesai.
Program ini baru layak diperluas setelah Pemkot mengaudit seluruh titik parkir, memasang rambu dan marka secara memadai, menyelesaikan skema jasa juru parkir, menetapkan larangan pungutan ganda, serta memublikasikan standar pelayanan dan saluran pengaduan.
Pelaksanaannya sebaiknya dimulai melalui uji coba pada beberapa ruas yang benar-benar siap. Hasilnya dibuka kepada publik, termasuk jumlah pelanggan, penerimaan, keluhan, penyelesaian sengketa, dan penggunaan uang retribusi untuk memperbaiki fasilitas parkir.
Langkah itu lebih berguna daripada terus mengajak masyarakat mendaftar ketika fondasi program masih dikerjakan. Pemerintah tidak boleh menjadikan warga sebagai peserta uji coba yang harus membayar. (Red)













Dgn adanya E-parkir
kota langsung menjadi aman dan teratur