SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berkurang satu tahun.
Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan banding memangkas vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (24/9/2026).
Selain hukuman penjara, Nadiem tetap dikenai denda Rp1 miliar. Namun, hukuman pengganti jika denda tak dibayar turun dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadilan Tinggi juga mengubah kewajiban uang pengganti. Dari sebelumnya sekitar Rp809,59 miliar, menjadi sekitar Rp548,76 miliar, dengan subsider enam tahun penjara.
Meski hukumannya dipotong, majelis hakim banding tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari putusan banding sebelum menentukan apakah akan mengajukan kasasi. Kejagung menyebut keputusan tersebut akan ditentukan dalam waktu 14 hari. (Red)













Komentar