Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah

Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Denda tetap Rp1 miliar, sementara uang pengganti ikut turun.

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Gambar: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Gambar: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berkurang satu tahun.

Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan banding memangkas vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  156 Ribu Anak Aceh Terancam Stunting, APBA 2026 Tanpa Anggaran?

Selain hukuman penjara, Nadiem tetap dikenai denda Rp1 miliar. Namun, hukuman pengganti jika denda tak dibayar turun dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Tinggi juga mengubah kewajiban uang pengganti. Dari sebelumnya sekitar Rp809,59 miliar, menjadi sekitar Rp548,76 miliar, dengan subsider enam tahun penjara.

Baca Juga :  Kabarnya Elektabilitas Purbaya Melesat Kalahkan Dedi Mulyadi Hingga Gibran, Benarkah?

Meski hukumannya dipotong, majelis hakim banding tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari putusan banding sebelum menentukan apakah akan mengajukan kasasi. Kejagung menyebut keputusan tersebut akan ditentukan dalam waktu 14 hari. (Red)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pidato di PBB, Sugiono Bawa Pesan Prabowo: Dunia Butuh Ketahanan dan Kerja Sama
Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 11:44 WIB

Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah

Minggu, 27 September 2026 - 09:31 WIB

Pidato di PBB, Sugiono Bawa Pesan Prabowo: Dunia Butuh Ketahanan dan Kerja Sama

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Berita Terbaru

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Gambar: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

KABAR NUSANTARA

Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:44 WIB

LINTAS AKADEMIKA

Membedah Program Unggulan Sakola Kembara (Bimbel Gratis Masuk PTN)

Minggu, 27 Sep 2026 - 09:20 WIB