Menangkap Botok Cs Adalah Pelanggaran Etik Berat!

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, PATI — Drama hukum di PN Pati makin panas, dan kali ini yang melempar bensin ke api adalah eks Wakapolri Oegroseno.

Dalam sidang lanjutan kasus Botok cs, Jumat (13/2/2026), ia tak pakai basa-basi: penangkapan Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok cs disebutnya berpotensi melanggar etik berat kepolisian.

Kalimatnya lugas, nadanya tajam. “Tidak ada istilah pengamanan orang. Yang ada itu penangkapan,” tegasnya di depan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan penangkapan, katanya, bukan perkara comot-comot orang di pinggir jalan. Ada prosedur. Ada surat perintah. Kecuali tertangkap tangan, ya beda cerita.

Menurut Oegroseno, kalau prosedur saja sudah dilangkahi, ya jangan kaget kalau proses hukumnya pincang sejak start. “Kalau seperti itu, itu pelanggaran etika berat. Cacat hukum sejak awal,” ujarnya.

Baca Juga :  Amelia Ajak Masyarakat Kembangkan Wisata Produktif Berbasiskan Empat Pilar Kebangsaan

Bahasa hukumnya mungkin formal, tapi pesannya jelas: jangan main cepat kalau remnya belum dicek.

Kasus ini sendiri bermula saat Botok cs ditangkap usai memblokir Jalur Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025. Aksi itu dipicu kekecewaan terhadap DPRD Kabupaten Pati yang tak memakzulkan Bupati Sudewo.

Blokade jalan memang bikin macet. Tapi pertanyaannya: macetnya lalu lintas atau macetnya prosedur hukum?

Dari versi kubu Botok cs, penangkapan dilakukan tanpa peringatan dan tanpa surat resmi. Kalau benar begitu, maka yang jadi sorotan bukan cuma aksi blokir jalan, tapi juga cara aparat menjemputnya.

Baca Juga :  Sulap Sampah Jadi Rupiah, Pemuda Disabilitas Sukoharjo Sukses Gelar Pameran Seni Ekologis dan Resmikan Unit Usaha

Ironisnya, aparat yang seharusnya jadi penjaga prosedur malah dituding loncat pagar aturan.

Tak berhenti di situ, Oegroseno juga menyoroti pasal berlapis yang ditembakkan ke Botok cs. Salah satunya Pasal 192 KUHP tentang perintangan jalan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Bagi Oegroseno, ini seperti menembak nyamuk pakai meriam.

“Kalau ini hanya menyebabkan kemacetan, ya pakai UU Lalu Lintas. Bukan pidana umum,” tandasnya.

Publik pun kini menonton: apakah yang diadili hanya para pemblokir jalan, atau sekaligus prosedur penegakan hukumnya?

Di negeri yang sering ribut soal keadilan, satu hal pasti — hukum bukan cuma soal siapa yang ditangkap, tapi juga bagaimana cara menangkapnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harmoni Dakwah dan Seni Inklusif: BAZNAS RI Bersama Yayasan Kiblat Abinaya Semai Harapan Baru bagi Disabilitas dan Kaum Marjinal Sukoharjo
Wujudkan Inklusi Sosial Tanpa Sekat, BAZNAS RI dan Yayasan Kiblat Abinaya Gagas Pembinaan Edutainment bagi Kaum Marjinal Sukoharjo
Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Soal Geothermal, Bupati Semarang Tegas: Lanjut atau Tidak, Kewenangan Pusat
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pemerintah Pusat? Jateng Bisa Punya Napas Baru Rp2 Triliun
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 09:45 WIB

Harmoni Dakwah dan Seni Inklusif: BAZNAS RI Bersama Yayasan Kiblat Abinaya Semai Harapan Baru bagi Disabilitas dan Kaum Marjinal Sukoharjo

Jumat, 25 September 2026 - 09:24 WIB

Wujudkan Inklusi Sosial Tanpa Sekat, BAZNAS RI dan Yayasan Kiblat Abinaya Gagas Pembinaan Edutainment bagi Kaum Marjinal Sukoharjo

Senin, 21 September 2026 - 21:18 WIB

Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Madas Sedarah Soroti BPH Migas, Pertanyakan Ruang Suara DEM Madura

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:03 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Gambar: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

KABAR NUSANTARA

Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:44 WIB