Menangkap Botok Cs Adalah Pelanggaran Etik Berat!

SUARAMUDA.NET, PATI — Drama hukum di PN Pati makin panas, dan kali ini yang melempar bensin ke api adalah eks Wakapolri Oegroseno.

Dalam sidang lanjutan kasus Botok cs, Jumat (13/2/2026), ia tak pakai basa-basi: penangkapan Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok cs disebutnya berpotensi melanggar etik berat kepolisian.

Kalimatnya lugas, nadanya tajam. “Tidak ada istilah pengamanan orang. Yang ada itu penangkapan,” tegasnya di depan majelis hakim.

Dan penangkapan, katanya, bukan perkara comot-comot orang di pinggir jalan. Ada prosedur. Ada surat perintah. Kecuali tertangkap tangan, ya beda cerita.

Menurut Oegroseno, kalau prosedur saja sudah dilangkahi, ya jangan kaget kalau proses hukumnya pincang sejak start. “Kalau seperti itu, itu pelanggaran etika berat. Cacat hukum sejak awal,” ujarnya.

Bahasa hukumnya mungkin formal, tapi pesannya jelas: jangan main cepat kalau remnya belum dicek.

Kasus ini sendiri bermula saat Botok cs ditangkap usai memblokir Jalur Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025. Aksi itu dipicu kekecewaan terhadap DPRD Kabupaten Pati yang tak memakzulkan Bupati Sudewo.

Blokade jalan memang bikin macet. Tapi pertanyaannya: macetnya lalu lintas atau macetnya prosedur hukum?

Dari versi kubu Botok cs, penangkapan dilakukan tanpa peringatan dan tanpa surat resmi. Kalau benar begitu, maka yang jadi sorotan bukan cuma aksi blokir jalan, tapi juga cara aparat menjemputnya.

Ironisnya, aparat yang seharusnya jadi penjaga prosedur malah dituding loncat pagar aturan.

Tak berhenti di situ, Oegroseno juga menyoroti pasal berlapis yang ditembakkan ke Botok cs. Salah satunya Pasal 192 KUHP tentang perintangan jalan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Bagi Oegroseno, ini seperti menembak nyamuk pakai meriam.

“Kalau ini hanya menyebabkan kemacetan, ya pakai UU Lalu Lintas. Bukan pidana umum,” tandasnya.

Publik pun kini menonton: apakah yang diadili hanya para pemblokir jalan, atau sekaligus prosedur penegakan hukumnya?

Di negeri yang sering ribut soal keadilan, satu hal pasti — hukum bukan cuma soal siapa yang ditangkap, tapi juga bagaimana cara menangkapnya. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like