SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026).
Ia diperiksa sebagai bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Risma datang ke Polda Jawa Tengah sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar hampir satu setengah jam kemudian. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Kepada awak media, Risma menegaskan bahwa semua pihak di struktur Pemkab Pati yang dipanggil KPK wajib hadir dan kooperatif. Dalam pemeriksaan, ia mengaku hanya menyampaikan hal-hal yang benar-benar ia ketahui.
“Yang tahu saya sampaikan tahu, yang tidak tahu saya sampaikan tidak tahu,” ujar Risma singkat.
Kasus ini bermula dari rencana pengisian 601 formasi perangkat desa di 21 kecamatan di Pati. Alih-alih berjalan transparan, KPK menduga proses tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh Sudewo.
KPK mengungkap adanya kelompok bernama “Tim 8” yang dibentuk untuk mengumpulkan setoran dari para calon perangkat desa—praktik yang kuat mengarah pada jual beli jabatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa setiap calon perangkat desa diduga diminta uang Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Padahal, harga awal yang disepakati berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta—selisih yang diduga jadi ladang mark-up.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar, yang diduga kuat berasal dari setoran para calon perangkat desa.
Kasus ini pun kembali membuka borok politik uang di level desa, yang seharusnya jadi garda terdepan pelayanan publik. (Red)