Jreng, Jreng! KPK Panggil Ajudan Sudewo dan Para Kades: Kasus Pemerasan Jabatan Desa Makin Terbuka!

Bupati Pati Sudewo (dok.istimewa)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Terbaru, 10 orang saksi dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (28/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati, seperti disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Lantas, siapa Saja yang Dipanggil?

Para saksi berasal dari berbagai posisi strategis, mulai dari pejabat pemkab hingga kepala desa. Mereka antara lain:

  • Tri Hariyama (Kepala Dinas Permendes Pati)
  • Wisnu Agus Nugroho (Ajudan Bupati Pati)
  • Yogo Wibowo (Camat Jakenan)
  • Sejumlah kepala desa: Sidoluhur/Karangrowo, Angkatan Lor, Gadu, Tambakharjo, Semampir, Slungkep
  • Mudasir (swasta)

Meski begitu, KPK belum membeberkan detail materi pemeriksaan.

Sudewo Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Tak sendirian, tiga kepala desa juga ikut terseret: Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis) serta Karjan (Kades Sukorukun). Keempatnya kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, hingga 8 Februari 2026.

Modus: Jabatan Desa Ditukar Uang

Kasus ini bermula di akhir 2025, saat Pemkab Pati berencana membuka 601 formasi perangkat desa pada Maret 2026.

Kasus ini bermula di akhir 2025, saat Pemkab Pati berencana membuka 601 formasi perangkat desa pada Maret 2026.

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya diduga meminta uang dari calon perangkat desa.

Sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses ditunjuk sebagai koordinator tingkat kecamatan.

Kasus ini masih terus bergulir, dan KPK memastikan akan menelusuri aliran uang serta peran masing-masing pihak. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like