Oleh: William Leonardo Kesuma, S.H., M.H. Alumnus Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia
SUARAMUDA.NET., SEMARANG — Pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025.
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal yang sama dan mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, sekaligus mencabut keberlakuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah digunakan lebih dari 40 tahun.
Lahirnya KUHAP baru ini bukan sekadar pembaruan administratif. Ia hadir sebagai respons atas perubahan besar: perkembangan hukum internasional, kemajuan teknologi, serta kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan efisien.
Salah satu terobosannya yang paling banyak dibicarakan adalah pengaturan eksplisit mengenai plea bargaining—atau dalam istilah resmi KUHAP: Pengakuan Bersalah.
“KUHAP baru mengatur plea bargaining sebagai mekanisme pengakuan bersalah yang diawasi hakim untuk perkara tertentu guna mendorong efisiensi dan kepastian hukum. Skema ini menekankan keadilan substantif dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan”
Dalam bagian Penjelasan Umum UU No. 20 Tahun 2025 ditegaskan bahwa KUHAP lama sudah tidak lagi memadai menghadapi dinamika hukum dan masyarakat modern.
Pembaruan dilakukan untuk membangun sistem peradilan pidana terpadu, sekaligus menyesuaikan hukum acara pidana Indonesia dengan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
KUHAP baru memberikan definisi yang sangat jelas. Pasal 1 angka 16 menyatakan:
“Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.”
Dengan kata lain, plea bargaining bukan sekadar “mengaku salah”. Ia adalah proses hukum yang dinegosiasikan, melibatkan Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan Hakim, serta disertai syarat, prosedur, dan pengawasan ketat.
Plea bargaining diatur secara rinci dalam Bagian Ketiga: Pengakuan Bersalah (Pasal 78 dan seterusnya). Pertama, tidak semua perkara bisa menggunakan mekanisme ini. Pasal 78 ayat (1) membatasi penerapannya hanya untuk perkara dengan syarat tertentu, antara lain:
Kedua, pengakuan bersalah harus diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, dalam sidang khusus dengan Hakim tunggal, dan wajib didampingi Advokat (Pasal 78 ayat (3)–(5)).
Ketiga, jika tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian tertulis antara Penuntut Umum dan Terdakwa yang harus disetujui Hakim. Perjanjian ini wajib memuat, antara lain:
Hakim tetap memegang peran sentral. Pasal 78 ayat (8) mewajibkan Hakim menilai apakah pengakuan bersalah benar-benar dilakukan tanpa paksaan dan dengan pemahaman penuh. Jika Hakim menolak, perkara wajib dilanjutkan dengan prosedur pemeriksaan biasa.
Secara historis, plea bargaining berasal dari sistem hukum common law, terutama di Amerika Serikat dan Inggris. Di sana, mayoritas perkara pidana diselesaikan melalui pengakuan bersalah yang dinegosiasikan, bukan melalui persidangan penuh.
Namun, KUHAP Indonesia tidak menyalin mentah-mentah praktik tersebut. Berbeda dengan beberapa negara common law yang memberi ruang sangat luas bagi negosiasi, KUHAP baru membatasi plea bargaining secara ketat, mengharuskan:
Dalam KUHAP 1981, pengakuan terdakwa bukan alat bukti yang berdiri sendiri dan tidak pernah dirancang sebagai mekanisme negosiasi hukuman.
Akibatnya, praktik “mengaku demi keringanan” kerap terjadi secara informal, tanpa standar, dan rawan penyalahgunaan.
KUHAP baru menutup celah itu dengan:
Implikasi adanya ketentuan plea bargaining dalam KUHAP yaitu: Pertama, efisiensi. Mekanisme ini mengurangi beban perkara di pengadilan dan mempercepat penyelesaian kasus.
Kedua, kepastian hukum. Terdakwa mengetahui sejak awal konsekuensi hukumnya, tanpa proses panjang yang melelahkan secara psikologis dan finansial. Ketiga, orientasi keadilan substantif.
Dalam banyak kasus ringan, keadilan tidak selalu identik dengan hukuman maksimal, tetapi dengan penyelesaian yang proporsional dan bertanggung jawab.
Namun, plea bargaining bukan tanpa risiko. Tekanan struktural dapat mendorong terdakwa mengaku bersalah demi keringanan, meski faktanya belum tentu bersalah. Ada pula potensi ketimpangan posisi tawar antara aparat penegak hukum dan terdakwa.
Karena itu, peran Advokat dan Hakim menjadi krusial. Tanpa pengawasan yang ketat, mekanisme ini bisa bergeser dari alat keadilan menjadi alat pragmatis semata.
Keberhasilannya kelak sangat bergantung pada praktik. Apakah ia akan menjadi instrumen keadilan yang manusiawi, atau justru berbahaya, yang ditentukan oleh integritas para penegak hukum dan keberanian Hakim menjaga nurani keadilan. (Red)