SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Bayangkan ini: negara lagi pusing cari duit, tapi ada “mesin uang” yang pernah bikin Jakarta kaya raya. Namanya kasino. Ya, perjudian legal. Kontroversial? Jelas. Menguntungkan? Nyata.
Wacana legalisasi kasino kembali mencuat setelah seorang anggota DPR RI melempar ide yang langsung bikin publik terbelah. Setuju atau murka?
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, menyebut kasino bisa menjadi sumber penerimaan baru negara—asal dikelola resmi dan transparan.
Menurut Galih, Indonesia perlu belajar dari negara lain yang berani berpikir di luar pakem. Bahkan negara-negara Arab, yang identik dengan aturan ketat, kini mulai membuka pintu kasino.
“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino. Negara Arab aja bisa out of the box,” ujar Galih dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Kamis (8/5/2025).
Kalimat itu sederhana, tapi efeknya seperti petasan: meledak di ruang publik.
Kasino = Mesin Cuan?
Dalam forum tersebut, kasino disebut sebagai opsi alternatif memperluas penerimaan negara bukan pajak. Tapi tunggu dulu—ini bukan ide baru.
Indonesia pernah melegalkan kasino. Bukan wacana, bukan simulasi. Kejadiannya nyata, dan hasilnya fantastis.
Jakarta Tahun 1967: Judi Dibuka Demi Bangun Kota
Kita mundur ke tahun 1967. Jakarta saat itu masih compang-camping. Jalan rusak, jembatan minim, sekolah dan rumah sakit jauh dari kata cukup. Kas daerah? Tipis.
Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, dihadapkan pada pilihan pahit: menunggu anggaran pusat atau mencari cara sendiri.
Ia memilih jalan yang berani—bahkan nekat—melegalkan perjudian.
Bukan karena cinta judi, tapi karena realitas. Judi sudah ada, hanya saja ilegal. Uangnya mengalir ke kantong gelap, bukan ke kas negara.
Judi Dilokalisasi, Duit Masuk Negara
Harian Sinar Harapan (21 September 1967) mencatat, pemerintah DKI Jakarta menilai praktik judi ilegal menghasilkan sekitar Rp300 juta per tahun—uang besar pada zamannya. Sayangnya, dana itu dinikmati oknum pelindung perjudian.
Ali Sadikin pun mengubah strategi: judi tak lagi sembunyi-sembunyi, tapi dilokalisasi dan dipajaki.
“Uang tersebut jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Pemprov DKI Jakarta kala itu.
Akhirnya, lewat SK Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967, perjudian resmi dilegalkan pada 21 September 1967.
Kasino Pertama Indonesia: Petak Sembilan, Glodok
Menurut Kompas (23 November 1967), kasino legal pertama Indonesia berdiri di Petak Sembilan, Glodok, hasil kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan seorang WNA asal China bernama Atang.
Kasino ini buka 24 jam non-stop, dijaga ketat aparat, dan hanya boleh diakses oleh WN China atau keturunan Tionghoa. WNI? Dilarang main.
Meski begitu, pengunjung berdatangan dari berbagai daerah: Medan, Bandung, Pontianak, hingga Makassar.
Rp25 Juta per Bulan—Setara Rp200 Miliar Hari Ini!
Dari kasino Petak Sembilan saja, pemerintah menerima Rp25 juta per bulan dalam bentuk pajak. Angka ini terdengar kecil? Jangan salah!
Harga emas tahun 1967 hanya Rp230 per gram (Harian Nusantara, 15 Agustus 1967). Artinya, Rp25 juta setara 108,7 kilogram emas.
Jika dikonversi ke harga emas sekarang, nilainya tembus Rp200 miliar lebih. Dan itu baru dari satu kasino, bro!
Dari Judi ke Jembatan, Sekolah, dan Rumah Sakit
Kasino kemudian juga dibuka di Ancol, dan hasilnya langsung dipakai Ali Sadikin untuk membangun Jakarta.
Jembatan berdiri, sekolah dibangun, rumah sakit diperluas. Selama satu dekade, anggaran DKI Jakarta melonjak drastis—dari puluhan juta menjadi Rp122 miliar pada 1977. Jakarta pelan-pelan berubah menjadi kota modern.
Akhir Kisah: Judi Dilarang Lagi
Sayangnya, cerita ini tak berlangsung lama. Pada 1974, pemerintah pusat resmi menutup semua bentuk perjudian lewat UU No.7 Tahun 1974.
Kasino tutup. Mesin cuan dimatikan. Kini, puluhan tahun kemudian, ide itu muncul lagi. Pertanyaannya sederhana tapi tajam:
kalau dulu judi bisa membangun kota, kenapa sekarang langsung ditolak mentah-mentah?
Setuju atau tidak, sejarah sudah bicara. Tinggal kita mau mendengar—atau menutup telinga. (Red)
Artikel ini dikutip dari CNBC Indonesia