SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo, Prof. Dr. Muhammad Fauzi, M.Ag., menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual yang belakangan mencuat di berbagai lembaga pendidikan, baik pesantren maupun perguruan tinggi.
Menurut Fauzi, kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pesantren, dosen, maupun mahasiswa telah menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan justru melahirkan trauma dan ketakutan.
“Saya mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual. FISIP siap menjadi piloting fakultas yang zero kekerasan seksual, dan langkah ini bisa diperluas hingga level universitas,” ujar Fauzi, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, secara regulasi Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mencegah sekaligus menangani kekerasan seksual.
Di tingkat nasional terdapat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara di lingkungan perguruan tinggi, terdapat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Selain itu, di bawah naungan Kementerian Agama juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019 terkait penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Fauzi menilai, maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren maupun kampus memiliki korelasi yang sama, yakni relasi kuasa yang timpang.
Dalam banyak kasus, pelaku berada pada posisi yang memiliki otoritas, pengaruh, atau kekuasaan terhadap korban, sehingga korban kerap merasa takut melapor.
Di lingkungan pesantren, pelaku seringkali berlindung di balik kharisma dan posisi sebagai tokoh agama. Sementara di perguruan tinggi, kasus serupa dapat terjadi akibat relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, ataupun antarorganisasi kampus.
“Kekerasan seksual sering tumbuh di ruang yang minim pengawasan, budaya diam, dan relasi kuasa yang tidak sehat. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan yang berpihak pada korban, mulai dari edukasi, kanal pelaporan yang aman, hingga pemberian sanksi tegas terhadap pelaku.
Menurut Fauzi, apabila pelaku tidak diberikan hukuman yang setimpal, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dan berpotensi melahirkan kasus-kasus serupa di kemudian hari.
“Kalau ada kejadian lalu pelaku tidak diberi sanksi tegas, itu akan menjadi contoh buruk bagi lingkungan kampus maupun pesantren. Karena itu, tindakan tegas harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa FISIP UIN Walisongo siap menjadi fakultas percontohan dalam membangun ruang akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. (Red)













Komentar