SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Polemik dugaan mark up proyek sertifikasi halal tahun 2025 makin panas. Tapi di tengah sorotan tajam dari publik, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana justru merespons santai.
Alih-alih defensif, Dadan malah mengucapkan terima kasih kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan mark up pengadaan sertifikasi halal.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” kata Dadan, dikutip dari detikcom, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dadan menjelaskan, program sertifikasi halal tersebut sebenarnya merupakan “utang anggaran” tahun 2025 yang baru akan dibayarkan menggunakan anggaran 2026. Ia juga memastikan proses pembayaran nantinya bakal diawasi ketat.
Menurutnya, sebelum dana dicairkan, seluruh proses akan direview oleh BPKP dan APIP agar nilainya sesuai standar harga yang berlaku.
Namun di sisi lain, ICW justru membongkar sederet dugaan masalah dalam proyek jumbo tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkap ada potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
ICW menyebut ada dua pihak yang dilaporkan ke KPK, yakni Kepala BGN berinisial DH dan perusahaan BUMN Persero PT BKI.
Menurut ICW, proyek sertifikasi halal itu diduga bermasalah dalam empat aspek utama.
Salah satunya terkait pemecahan paket pengadaan. Awalnya, anggaran disebut mencapai Rp200 miliar lalu dipecah menjadi beberapa paket senilai Rp50 miliar.
ICW menduga langkah itu dilakukan agar proses pengadaan tak terlalu mencolok dan menghindari tanggung jawab tertentu dalam pengambilan keputusan.
Tak cuma itu, ICW juga menyoroti aturan dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG. Dalam aturan tersebut, sertifikasi halal seharusnya dilakukan oleh SPPG sendiri, bukan oleh BGN.
Masalah lain muncul ketika pemenang proyek disebut bukan lembaga pemeriksa halal resmi di BPJPH.
Yang paling bikin heboh, ICW menduga ada mark up hingga Rp49 miliar. Dari hitungan mereka, biaya pengadaan seharusnya hanya sekitar Rp90 miliar. Tapi realisasi anggaran yang dilakukan mencapai Rp141 miliar.
“Ini yang menjadi salah satu temuan paling kunci,” kata Wana.
Kini publik menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (Red)













Komentar