Jangan Mau Disuruh Fotokopi KTP! Melanggar Hukum!

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber gambar: pinterest

Sumber gambar: pinterest

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Masih sering diminta fotokopi KTP saat daftar ini-itu? Mulai sekarang, jangan langsung nurut begitu saja. Soalnya, kebiasaan menggandakan atau memfotokopi e-KTP ternyata bisa berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Indonesia sudah punya aturan soal perlindungan data pribadi lewat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, data penting seperti NIK dan informasi di KTP tidak boleh disebarkan sembarangan.

Pasal 65 UU PDP bahkan melarang penyebaran data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Sementara Pasal 67 mengatur sanksi tegas bagi penyalahgunaan data pribadi, mulai dari hukuman penjara hingga lima tahun sampai denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  503 Kepala Daerah Jalani Retret di Akmil Magelang, Termasuk Gubernur Jateng

Teguh juga mengingatkan bahwa e-KTP modern sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi pemiliknya. Jadi, lembaga atau pihak tertentu seharusnya tidak lagi menjadikan fotokopi KTP sebagai syarat utama administrasi.

Di era digital seperti sekarang, data pribadi itu aset penting. Jadi, jangan gampang kasih atau nyebarin fotokopi KTP sembarangan. Bisa-bisa data kamu dipakai untuk hal yang tidak diinginkan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:35 WIB

Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30 WIB

Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!

Berita Terbaru