Jangan Mau Disuruh Fotokopi KTP! Melanggar Hukum!

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber gambar: pinterest

Sumber gambar: pinterest

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Masih sering diminta fotokopi KTP saat daftar ini-itu? Mulai sekarang, jangan langsung nurut begitu saja. Soalnya, kebiasaan menggandakan atau memfotokopi e-KTP ternyata bisa berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Indonesia sudah punya aturan soal perlindungan data pribadi lewat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, data penting seperti NIK dan informasi di KTP tidak boleh disebarkan sembarangan.

Pasal 65 UU PDP bahkan melarang penyebaran data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Sementara Pasal 67 mengatur sanksi tegas bagi penyalahgunaan data pribadi, mulai dari hukuman penjara hingga lima tahun sampai denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Realisasikan Program Smart Farming, Wali Kota Semarang Tanam Bawang Merah Lokananta Joint dengan BRIN

Teguh juga mengingatkan bahwa e-KTP modern sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi pemiliknya. Jadi, lembaga atau pihak tertentu seharusnya tidak lagi menjadikan fotokopi KTP sebagai syarat utama administrasi.

Di era digital seperti sekarang, data pribadi itu aset penting. Jadi, jangan gampang kasih atau nyebarin fotokopi KTP sembarangan. Bisa-bisa data kamu dipakai untuk hal yang tidak diinginkan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
Berita ini 31 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB