Jangan Mau Disuruh Fotokopi KTP! Melanggar Hukum!

Sumber gambar: pinterest

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Masih sering diminta fotokopi KTP saat daftar ini-itu? Mulai sekarang, jangan langsung nurut begitu saja. Soalnya, kebiasaan menggandakan atau memfotokopi e-KTP ternyata bisa berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Indonesia sudah punya aturan soal perlindungan data pribadi lewat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, data penting seperti NIK dan informasi di KTP tidak boleh disebarkan sembarangan.

Pasal 65 UU PDP bahkan melarang penyebaran data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Sementara Pasal 67 mengatur sanksi tegas bagi penyalahgunaan data pribadi, mulai dari hukuman penjara hingga lima tahun sampai denda maksimal Rp5 miliar.

Teguh juga mengingatkan bahwa e-KTP modern sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi pemiliknya. Jadi, lembaga atau pihak tertentu seharusnya tidak lagi menjadikan fotokopi KTP sebagai syarat utama administrasi.

Di era digital seperti sekarang, data pribadi itu aset penting. Jadi, jangan gampang kasih atau nyebarin fotokopi KTP sembarangan. Bisa-bisa data kamu dipakai untuk hal yang tidak diinginkan. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like