Duh, Gusti! Mantri Bank di Semarang Barat Malah Korupsi!

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MRF saat dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa jaksa di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (11/11/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)

Tersangka MRF saat dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa jaksa di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (11/11/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)

SUARAMUDA.NET., SEMARANG — Waduh! Seorang mantri bank pelat merah di Semarang Barat harus berurusan dengan jaksa gara-gara dugaan korupsi.

Pria berinisial MRF, yang menjabat sebagai account officer (AO), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang karena diduga mengutak-atik dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Nilainya nggak main-main: Rp 2,2 miliar!

MRF tampak mengenakan rompi pink khas tahanan korupsi usai diperiksa selama tiga jam di Kejari Semarang, Selasa (11/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan setelah kami menerima berkas tahap dua dari penyidik Tipikor Polrestabes Semarang,” ujar Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto.

Baca Juga :  Diserbu Pengunjung, Pedagang Bazar Ramadhan Taman Kota Purbalingga 'Kelarisan'

Dari hasil penyelidikan, MRF diduga bikin akal-akalan pemberian fasilitas kredit untuk 43 debitur fiktif program KUR Mikro tahun 2022.

Dalam aksinya, MRF nggak sendirian. Dia dibantu BWS, sang “calo kredit” yang kini masuk daftar buronan alias DPO.

“BWS yang nyari orang buat dijadiin debitur fiktif. Mereka dijanjikan imbalan antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta,” kata Andhie.

Modusnya? Klasik tapi licin. BWS siapkan dokumen palsu seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha. Lalu MRF bantu “ngondisikan” seolah-olah usaha mereka benar-benar ada.

Baca Juga :  Dapur Sekolah di Purworejo Ini Jadi Contoh Nasional Program Makan Bergizi Gratis, Lho!

Saat survei lapangan pun semuanya dibuat terlihat meyakinkan. Begitu kredit cair, duitnya langsung disikat. Sementara para “debitur bayangan” cuma kebagian fee receh.

Kini, MRF resmi jadi tahanan Kejari dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU yang sama.

Yah, niat bantu usaha kecil malah bantu diri sendiri. Duh, Gusti...! (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarang Siap Jadi Kota Festival, Agustina: Seni Budaya Harus Hidup Sepanjang Tahun
Baliho Ultah Jokowi Bikin Riuh, Gerindra Solo Sentil Pemkot: “Pas Prabowo Ulang Tahun Kok Sepi?”
Sidang Sudewo Diserbu Pendukung, Ahmad Husein Muncul Lagi dan Bikin Nazar Tak Biasa
Semarang Makin Dilirik, Wacana Badan Pariwisata Kembali Menguat
Hotel Hyatt Place Segera Hadir di Semarang, Pearl of Java Makin Bergengsi!
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bikin Kecewa, Gak Pernah Muncul Saat Demo Mahasiswa!
Grebeg Pakujoyo Meriahkan Perayaan Tahun Baru Islam di Gayamsari
Hi, Warga Semarang! New Pasar Maling Kini Kembali Buka di Pasar Johar
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:14 WIB

Semarang Siap Jadi Kota Festival, Agustina: Seni Budaya Harus Hidup Sepanjang Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:20 WIB

Baliho Ultah Jokowi Bikin Riuh, Gerindra Solo Sentil Pemkot: “Pas Prabowo Ulang Tahun Kok Sepi?”

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sidang Sudewo Diserbu Pendukung, Ahmad Husein Muncul Lagi dan Bikin Nazar Tak Biasa

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:09 WIB

Semarang Makin Dilirik, Wacana Badan Pariwisata Kembali Menguat

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:07 WIB

Hotel Hyatt Place Segera Hadir di Semarang, Pearl of Java Makin Bergengsi!

Berita Terbaru