SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Polemik royalti musik kembali menyita perhatian pelaku usaha kuliner di Indonesia. Setelah kasus Mie Gacoan Bali mencuat ke publik, keresahan para pengusaha kafe dan restoran kian mengemuka.
Pasalnya, kini memutar lagu di tempat usaha tak lagi sebebas dulu.
Kasus bermula ketika pemilik Mie Gacoan cabang Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Ia diduga melanggar hak cipta dengan memutar musik secara komersial tanpa izin di tempat usahanya. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI melayangkan gugatan atas dasar pelanggaran penggunaan musik berhak cipta.
Sejak saat itu, banyak pelaku usaha kuliner mencoba mencari celah agar tetap dapat menciptakan suasana nyaman di ruang publik mereka.
Beberapa bahkan mempertimbangkan untuk memutar suara alam, seperti kicauan burung atau alunan air mengalir, sebagai pengganti musik.
Namun harapan itu pupus seketika setelah Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyampaikan bahwa suara burung pun bisa jadi objek royalti — tergantung siapa yang merekamnya pertama kali.
“Kalau memutar suara burung, itu bisa saja ada hak dari produser fonogramnya. Siapa yang merekam suara itu pertama kali, ia memiliki hak terkait atas rekaman tersebut,” ujar Dharma kepada media, Minggu (3/8).
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku tidak hanya untuk lagu Indonesia, tapi juga musik internasional dan tradisional, selama digunakan secara komersial.
“Enggak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam tempat usaha, wajib membayar hak cipta,” pungkasnya.
Dengan regulasi seperti ini, pengusaha kafe dan restoran di Indonesia tampaknya harus lebih cermat—bahkan saat hanya ingin menghadirkan suara alam demi kenyamanan pelanggan. (Red)