Nestapa Pengusaha Kafe & Restoran di Indonesia: Putar Musik Kena Hak Cipta, Putar Suara Burung pun Dikejar Royalti

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Iconik musik/ sumber; pinterest

Iconik musik/ sumber; pinterest

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Polemik royalti musik kembali menyita perhatian pelaku usaha kuliner di Indonesia. Setelah kasus Mie Gacoan Bali mencuat ke publik, keresahan para pengusaha kafe dan restoran kian mengemuka.

Pasalnya, kini memutar lagu di tempat usaha tak lagi sebebas dulu.

Kasus bermula ketika pemilik Mie Gacoan cabang Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia diduga melanggar hak cipta dengan memutar musik secara komersial tanpa izin di tempat usahanya. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI melayangkan gugatan atas dasar pelanggaran penggunaan musik berhak cipta.

Baca Juga :  Pelestarian Naskah Kuno, Upaya Melestarikan Warisan Budaya dan Sejarah Kabupaten Kendal

Sejak saat itu, banyak pelaku usaha kuliner mencoba mencari celah agar tetap dapat menciptakan suasana nyaman di ruang publik mereka.

Beberapa bahkan mempertimbangkan untuk memutar suara alam, seperti kicauan burung atau alunan air mengalir, sebagai pengganti musik.

Namun harapan itu pupus seketika setelah Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyampaikan bahwa suara burung pun bisa jadi objek royalti — tergantung siapa yang merekamnya pertama kali.

“Kalau memutar suara burung, itu bisa saja ada hak dari produser fonogramnya. Siapa yang merekam suara itu pertama kali, ia memiliki hak terkait atas rekaman tersebut,” ujar Dharma kepada media, Minggu (3/8).

Baca Juga :  Apa Iya, di Semarang Ada "Kupat Jembut", Kuliner yang Diperebutkan Saat Syawalan?

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku tidak hanya untuk lagu Indonesia, tapi juga musik internasional dan tradisional, selama digunakan secara komersial.

“Enggak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam tempat usaha, wajib membayar hak cipta,” pungkasnya.

Dengan regulasi seperti ini, pengusaha kafe dan restoran di Indonesia tampaknya harus lebih cermat—bahkan saat hanya ingin menghadirkan suara alam demi kenyamanan pelanggan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarang Siap Jadi Kota Festival, Agustina: Seni Budaya Harus Hidup Sepanjang Tahun
Baliho Ultah Jokowi Bikin Riuh, Gerindra Solo Sentil Pemkot: “Pas Prabowo Ulang Tahun Kok Sepi?”
Sidang Sudewo Diserbu Pendukung, Ahmad Husein Muncul Lagi dan Bikin Nazar Tak Biasa
Semarang Makin Dilirik, Wacana Badan Pariwisata Kembali Menguat
Hotel Hyatt Place Segera Hadir di Semarang, Pearl of Java Makin Bergengsi!
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bikin Kecewa, Gak Pernah Muncul Saat Demo Mahasiswa!
Grebeg Pakujoyo Meriahkan Perayaan Tahun Baru Islam di Gayamsari
Hi, Warga Semarang! New Pasar Maling Kini Kembali Buka di Pasar Johar
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:14 WIB

Semarang Siap Jadi Kota Festival, Agustina: Seni Budaya Harus Hidup Sepanjang Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:20 WIB

Baliho Ultah Jokowi Bikin Riuh, Gerindra Solo Sentil Pemkot: “Pas Prabowo Ulang Tahun Kok Sepi?”

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sidang Sudewo Diserbu Pendukung, Ahmad Husein Muncul Lagi dan Bikin Nazar Tak Biasa

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:09 WIB

Semarang Makin Dilirik, Wacana Badan Pariwisata Kembali Menguat

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:07 WIB

Hotel Hyatt Place Segera Hadir di Semarang, Pearl of Java Makin Bergengsi!

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB