Fikih Lingkungan, Tambang, dan Tuduhan “Wahabi Ekologis”

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Baktiar Hasan, Syuriah PCINU Belgia

Baktiar Hasan, Syuriah PCINU Belgia

Oleh: Baktiar Hasan *)

SUARAMUDA, SEMARANG — Belakangan ini, perdebatan tentang tambang—terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat—kembali mencuat.

Salah satu pemantik diskursus adalah pernyataan Ulil Abshar Abdalla, tokoh Nahdlatul Ulama yang kini menjabat dalam struktur PBNU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam salah satu pernyataannya, ia menyebut sebagian aktivis lingkungan sebagai “wahabi lingkungan“, istilah yang memicu perdebatan luas.

Saya pribadi mengenal Mas Ulil secara dekat. Beliau pernah tinggal beberapa hari di rumah saya saat berkunjung ke Belgia, dan kami sempat berdiskusi panjang tentang isu-isu lingkungan dan pertambangan.

Dari diskusi itu, saya tidak mendapatkan kesan bahwa beliau pro terhadap eksploitasi lingkungan yang merusak.

Sebaliknya, beliau menunjukkan kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip maslahat dan mudharat—pendekatan fikih yang khas dan bijaksana.

Dalam konteks isu lingkungan, pendekatan ini bisa kita sebut sebagai fikih ekologis.

Kritik Ekstrem atau Keseimbangan?

Mas Ulil tidak sedang mencerca aktivisme lingkungan secara keseluruhan.

Istilah “wahabi lingkungan” ia tujukan kepada pendekatan yang dianggap terlalu ideologis, kaku, dan tidak mempertimbangkan kerangka sosial-ekonomi yang lebih luas.

Baca Juga :  Refleksi Inovatif: Menggali Potensi Kurikulum Merdeka

Pendekatan seperti ini, menurut beliau, bisa kontraproduktif dalam menghadirkan solusi yang realistis dan inklusif.

Namun perlu kita sadari pula: kekhawatiran terhadap dampak tambang di wilayah-wilayah seperti Pulau Gag sangat beralasan.

Pulau ini hanya seluas 60–80 km², jauh di bawah ambang batas 2.000 km² sebagaimana disebut dalam UU No. 1/2014.

Menambang di pulau sekecil ini, dengan ekosistem yang rapuh, adalah tindakan berisiko tinggi yang patut ditolak—bukan karena doktrin, tapi karena realitas ekologis dan hukum.

Fikih Ekologis: Menimbang Maslahat dan Mudharat

Tradisi fikih Islam tidak mengenal hukum yang berlaku mutlak tanpa mempertimbangkan konteks. Maka, dalam melihat persoalan tambang, kita harus bertanya:

Apakah manfaat ekonominya sungguh dirasakan masyarakat sekitar?
– Siapa yang menanggung dampak lingkungannya?
– Adakah mekanisme akuntabel untuk mencegah kerusakan?
– Apakah hak-hak masyarakat adat dan lokal dihormati?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu harus menjadi dasar bagi sikap keagamaan dan kebijakan publik.

Pendekatan maslahat-mudharat ini bukan jalan tengah yang kompromistis, tetapi justru metode kritis untuk menimbang dengan adil di tengah kompleksitas.

Baca Juga :  Pemecatan Kepala BGN Momentum Penting Memperketat Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Keadilan Ekologis adalah Amanat Agama

Sudah saatnya kita mengembangkan fikih lingkungan yang tidak hanya bersandar pada hukum positif atau jargon modern seperti ESG, tapi juga berakar pada maqashid al-syari’ah: perlindungan kehidupan, harta, generasi, dan lingkungan.

Keadilan ekologis adalah bagian dari amanat agama—bukan sekadar isu teknis.

Apa yang disampaikan Mas Ulil mestinya tidak dibaca sebagai dukungan membabi buta pada pertambangan, tetapi sebagai ajakan untuk berpikir lebih tajam, lebih sistematis, dan tidak berhenti pada emosi.

Tentu, istilah yang beliau gunakan bisa diperdebatkan. Namun lebih penting dari istilah adalah bagaimana kita terus membangun kerangka etis, intelektual, dan kebijakan yang berkeadilan—bagi manusia dan bagi alam.

Penutup

Polemik ini membuka peluang bagi kita semua—khususnya warga Nahdliyin—untuk mendorong lahirnya paradigma baru: fikih lingkungan yang kritis dan kontekstual.

Kita tidak hanya butuh suara yang keras dalam menolak tambang, tetapi juga suara yang jernih dalam menyusun strategi keberlanjutan.

Karena bagi kita, merawat bumi bukan hanya amanat ekologis, tetapi juga bagian dari ibadah. (Red)

*) Baktiar Hasan, Syuriah PCINU Belgia

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mewaspadai Arah Kepemimpinan PBNU, Demi Menjaga Rumah Besar Kaum Nahdliyin
Solo Membara, Demokrasi Diuji
Satu Kerja, Lima Nama: Kenapa “Tugas Kelompok” Sering Berakhir Tidak Adil?
Gol yang Membakar Bumi
Jangan Besarkan Program dengan Mengecilkan Rakyat Desa
Negara Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Hasrat Menegakkan Hukum
Pengaruh Afirmasi Positif Orang Tua Terhadap Motivasi Mahasiswa dalam Menyelesaikan Studi
Warisan Krisis Kepercayaan: Ketika Pemerintahan Baru Masih Dibayangi Legacy Lama
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:48 WIB

Mewaspadai Arah Kepemimpinan PBNU, Demi Menjaga Rumah Besar Kaum Nahdliyin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Solo Membara, Demokrasi Diuji

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:17 WIB

Satu Kerja, Lima Nama: Kenapa “Tugas Kelompok” Sering Berakhir Tidak Adil?

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Gol yang Membakar Bumi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:25 WIB

Jangan Besarkan Program dengan Mengecilkan Rakyat Desa

Berita Terbaru