Syarat Driver Ojol Dapat Bonus THR, Simak Baik-baik!

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ojol/ sumber gambar: freepik

Ilustrasi Ojol/ sumber gambar: freepik

SUARAMUDA, SEMARANG — Kabar gembira bagi para driver ojek online (ojol) di manapun berada. Kabarnya, mereka akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun ini.

Info ini beredar sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya.

Kriteria Calon Penerima THR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aplikasi layanan ojol, Grab, mengatakan siap melaksanakan perintah Prabowo tersebut. Grab akan memberikan BHR pada driver berdasarkan sejumlah kriteria.

Kriteria penerima bonus dilihat berdasarkan keaktifan Mitra Pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

“Layanan terbaik lahir dari dedikasi Mitra Pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari, ” ungkap Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan resmi, Senin (10/3), seperti dilansir CNN.

Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra.

Baca Juga :  Siap-siap! Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Idul Fitri Mulai Dibuka 3 Maret 2025, Begini Caranya

Pihak Grab, misalnya, akan terus menghadirkan inisiatif yang mendukung Mitra Pengemudi secara adil dan berkelanjutan, memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua Mitra.

Sementara itu, CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para driver selaku mitra dalam menyambut Hari Idulfitri.

Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).

Program bonus kinerja khusus ini, sambungnya, adalah bagian dari upaya Grab untuk memberikan penghargaan kepada driver yang memiliki kinerja baik dan telah menunjukkan dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

“Kolaborasi antara pemerintah dan industri ini adalah bukti nyata bagaimana kita bisa bekerja sama untuk menghadirkan dampak positif yang lebih luas. Grab akan terus berinovasi dan mencari cara terbaik untuk mendukung Mitra Pengemudi dan masyarakat luas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Muhammadiyah Perlu Memberi Perhatian pada Pelestarian dan Pendokumentasian Budaya lewat Teknologi

THR 20 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau aplikator memberikan THR kepada pengemudi dan kurir online (ojol) 20 persen dari pendapatan bersih bulanan.

Yassierli mengatakan THR yang ia sebut dengan bonus hari raya (BHR) diberikan kepada pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.

Yassierli juga mengimbau BHR juga diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu. Untuk kategori ini, pemerintah menyerahkan jumlah BHR sesuai kemampuan perusahaan.

Dia juga menekankan BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online. Yassierli menekankan pemberian BHR harus sesuai aturan perundang-undangan.

“Diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” ucapnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:10 WIB

Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB