Mengurai Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Akademis

- Penulis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rayhan Nugraha dan Azril Syahni, mahasiswa Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Pamulang

Rayhan Nugraha dan Azril Syahni, mahasiswa Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Pamulang

SUARAMUDA, SEMARANG – Pelecehan, baik oleh dosen terhadap mahasiswa maupun sebaliknya, adalah tindakan yang tidak bisa diterima dalam lingkungan akademik.

Tindakan pelecehan tersebut dapat mencakup berbagai bentuk, yang umumnya terbagi dalam beberapa kategori berikut:
1. Pelecehan Verbal. Meliputi penggunaan kata-kata, komentar, atau ucapan yang tidak pantas, merendahkan, atau berisi unsur seksual.

Contohnya adalah membuat lelucon kasar, menggoda secara berlebihan, atau memberikan komentar yang tidak pantas tentang penampilan seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pelecehan Fisik. Termasuk kontak fisik yang tidak diinginkan, seperti menyentuh, memeluk, atau bahkan tindakan yang lebih serius tanpa persetujuan pihak lain. Ini adalah bentuk pelecehan yang sangat merusak dan tidak boleh ditoleransi.

3. Pelecehan Non-Verbal. Mengacu pada tindakan atau isyarat non-verbal yang mengandung maksud tidak pantas, seperti menatap dengan cara yang melecehkan, menunjukkan gambar atau simbol ofensif, atau mengirimkan pesan elektronik dengan konten tidak pantas.

4. Pelecehan Kekuasaan. Terjadi ketika seseorang menggunakan posisi atau otoritasnya untuk memanipulasi atau mengancam pihak lain.

Contohnya adalah dosen yang mengancam akan memberikan nilai buruk jika mahasiswa tidak menuruti permintaannya.

5. Pelecehan Digital. Terjadi melalui platform digital, seperti media sosial, email, atau aplikasi pesan singkat. Contohnya adalah mengirim pesan bernada seksual atau intimidasi secara berulang-ulang.

Kasus Pelecehan di Lingkungan Kampus

Berikut beberapa contoh kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Indonesia antara tahun 2020 hingga 2024.

1. Kasus di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar 2024. Dalam kasus ini, seorang mahasiswi diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang dosen.

Pihak kampus telah mencopot jabatan dosen tersebut dan memberikan skorsing selama tiga semester. Namun, sejumlah mahasiswa Unhas dan pendamping korban menganggap sanksi ini tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

2. Kasus di Universitas Pancasila, Jakarta, pada 2024. Dugaan pelecehan seksual melibatkan pejabat tertinggi di kampus, yaitu rektor.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan universitas, dan aktivis perempuan menekankan pentingnya implementasi satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

3. Universitas Indonesia (UI), Depok (2023-2024): Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang, dituduh melakukan kekerasan seksual.

Setelah investigasi, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi skorsing satu semester serta dilarang berpartisipasi dalam kegiatan organisasi di kampus.

4. Universitas Riau, Pekanbaru pada 2021. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah korban melapor, dan dekan tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan berbagai pendekatan, kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa pelecehan seksual di lingkungan kampus masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian dan penanganan tegas dari berbagai pihak.

Dampak Pelecehan di Lingkungan Kampus

Dampak pelecehan di lingkungan akademik beberapa di antaranya, pertama; trauma emosional dan psikologis. Korban sering mengalami perasaan takut, cemas, malu, atau bahkan depresi akibat pengalaman pelecehan. Hal ini bisa meninggalkan luka emosional yang sulit untuk sembuh dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Wisata Karanganyar Bakal Hadirkan Kereta Gantung Modern, Mau Kayak di SkyWay Genting Malaysia?

Kedua, kehilangan kepercayaan diri. Pelecehan ini seringkali membuat korban merasa tidak berharga, ragu terhadap dirinya sendiri, dan kehilangan rasa percaya diri untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.

Ketiga, gangguan akademik. Banyak korban yang kesulitan berkonsentrasi, mengalami penurunan prestasi akademik, atau bahkan terpaksa menghentikan studinya karena tekanan yang mereka rasakan.

Keempat, masalah kesehatan mental. Pelecehan dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan mental seperti stres kronis, gangguan kecemasan, atau PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).

Kelima, isolasi sosial. Dalam hal ini, korban seringkali merasa terisolasi dari teman-teman dan lingkungannya karena rasa malu atau takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat sekitar.

Cara Menghadapi Pelecehan di Lingkungan Akademik

Penulis dalam hal ini mengidentifikasi bagaimana menghadapi pelecehan seksual di lingkungan akademik / kampus. Beberapa hal diantarany, pertama; dengan meaporkan kelada pihak universitas. Segera laporkan insiden pelecehan kepada otoritas kampus seperti dekan, rektor, atau unit pengawasan yang bertanggung jawab.

Banyak kampus memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang siap membantu menangani kasus ini.

Kedua, menghubungi lembaga perlindungan hak-hak mahasiswa. Beberapa universitas atau organisasi mahasiswa memiliki lembaga khusus untuk melindungi hak-hak mahasiswa. Mereka dapat memberikan pendampingan dan arahan hukum yang diperlukan.

Ketiga, mencari dukungan dari teman, keluarga, atau konselor. Dalam hal ini, korban bercerita kepada orang yang dipercaya dapat membantu meringankan beban psikologis. Konselor profesional juga dapat memberikan bantuan untuk memproses trauma secara emosional.

Keempat, mendokumentasikan bukti-bukti. Simpan bukti yang terkait dengan pelecehan, seperti pesan, email, atau rekaman percakapan. Jika pelecehan fisik terjadi, segera cari pertolongan medis dan dokumentasikan laporan medis.

Kelima, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwenang (polisi). Jika pelecehan masuk dalam kategori pidana, laporkan ke polisi untuk mendapatkan penanganan hukum.

Pelaporan ini juga bisa memperkuat upaya untuk melindungi korban dan mencegah terulangnya insiden yang sama.

Sumber Bantuan untuk Korban Pelecehan di Lingkungan Akademik

1. Unit Pengawasan Universitas. Setiap universitas biasanya memiliki unit pengawasan atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dapat menjadi tempat pertama untuk melaporkan kasus pelecehan dan mendapatkan bantuan.

2. Lembaga Perlindungan Hak-Hak Mahasiswa (LP2M). Lembaga ini seringkali aktif memberikan advokasi bagi mahasiswa yang menjadi korban pelecehan, baik dalam bentuk pendampingan hukum maupun dukungan moral.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Melalui kebijakan terkait pencegahan kekerasan seksual, Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan dan dukungan bagi korban.

Salah satu langkah mereka adalah menerbitkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum dalam penanganan kekerasan seksual di kampus.

4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lembaga ini berperan memberikan perlindungan dan advokasi bagi korban kekerasan seksual, termasuk di lingkungan akademik.

Baca Juga :  Lebaran: Dari Rumah yang Tak "Sempurna"

Mereka juga dapat menjadi penghubung dengan jaringan pendukung lainnya.

5. Layanan Konseling Universitas. Banyak universitas memiliki pusat layanan konseling yang menyediakan dukungan psikologis untuk membantu korban mengatasi trauma dan tekanan emosional yang mereka alami.

Undang-Undang yang Berlaku Terkait Pelecehan terhadap Mahasiswa di Indonesia
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
o Pasal 12 ayat 1-2:
Menegaskan hak peserta didik untuk mendapatkan perlakuan yang adil, bebas dari diskriminasi, dan perlindungan dari segala bentuk pelecehan maupun kekerasan.

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
o Pasal 5:
Melarang segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, yang dapat diterapkan dalam konteks hubungan kuasa di lingkungan akademik.

3. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
o Pasal 2-4:
Mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dengan mencakup pengertian yang lebih luas dan perlindungan terhadap hak-hak korban, termasuk di lingkungan pendidikan.

Peraturan Terkait
Selain undang-undang di atas, terdapat beberapa peraturan pendukung yang relevan:
1. Permendikbud No. 30 Tahun 2021
Mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal-pasal tentang perbuatan cabul atau kekerasan seksual dapat dikenakan dalam kasus pelecehan di kampus.

3. Peraturan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Menyediakan landasan hukum tambahan dan pedoman advokasi bagi korban kekerasan seksual.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil oleh Korban Pelecehan di Lingkungan Akademik
1. Melaporkan ke Pihak Universitas. Laporkan insiden kepada pihak yang berwenang di kampus seperti dekan, rektor, atau unit pengawasan. Kampus wajib menangani laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

2. Mengajukan Laporan ke Kementerian. Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Jika penanganan kampus tidak memadai, korban dapat mengajukan laporan langsung ke Kemendikbud melalui saluran pengaduan yang tersedia.

3. Menghubungi Lembaga Perlindungan Hak-Hak Mahasiswa (LP2M). LP2M dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan psikologis, dan dukungan lainnya untuk memastikan kasus korban ditangani dengan baik.

4. Melaporkan ke Pihak Berwenang (Polisi). Jika pelecehan termasuk dalam tindakan pidana, korban dapat melaporkannya ke kepolisian. Laporan ini akan menjadi dasar bagi proses hukum lebih lanjut.

5.Mengajukan Gugatan Hukum. Korban dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan, baik dalam bentuk hukuman terhadap pelaku maupun kompensasi atas kerugian yang diderita. (Red)

*) Tim Penulis: Rayhan Nugraha dan Azril Syahni, mahasiswa Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Pamulang
**) Artikel ini susun untuk memenuhi tugas kuliah Pendidijan Kewarganegaraan (PKn), Dosen Pengampu Dr. Herdi Wisman Jaya
***) isi dan pesan yang ada dalam artikel tidak mewakili redaksi suaramuda.net

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keajaiban di Lereng Sindoro: Satu Dekade Stuc General Mengawal Mimpi Anak Desa
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Resmi Luncurkan “Bergema Temple Explorer”, Sembahyang Bersama di Cetiya Panca Dharma Selatan
Cerita di Balik ‘Too Late to Hold On’, Lagu yang Menandai Kebangkitan Lysa Belmar
Pacaran Remaja: Antara Ekspresi Kasih Sayang dan Jerat Pelanggaran
Lulus Kuliah Tapi Susah Dapat Kerja: Salah Gen Z atau Pasar Kerjanya?
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:14 WIB

Keajaiban di Lereng Sindoro: Satu Dekade Stuc General Mengawal Mimpi Anak Desa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:35 WIB

Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36 WIB

GEMABUDHI Sulawesi Selatan Resmi Luncurkan “Bergema Temple Explorer”, Sembahyang Bersama di Cetiya Panca Dharma Selatan

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB