Duh! Malang Betul Nasib Oknum Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang: Udah Dipecat, Jadi Tersangka, Lagi!

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Mungkin adagium “sudah jatuh, tertimpa tangga” adalah kalimat pepatah yang pas untuk disematkan kepada sosok Aipda Robig Zaenudin.

Ya, dia adalah anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, yang kini menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, di sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12/2024) setelah setidaknya dua kali ditunda.

Dilansir CNN Indonesia, berdasarkan informasi dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng.

Anam juga menyebut Robig sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.

Keluarga Puas dengan Putusan

Pihak keluarga yang turut mengikuti sidang etik mengatakan puas terhadap putusan tersebut.

Baca Juga :  Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok

“Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” kata Andi Prabowo (44), ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban tewas penembakan Robig.

Sementara kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan keputusan sidang etik tersebut sesuai permintaan keluarga.

Zainal bilang PTDH itu dijatuhkan pada Robig karena menembak siswa SMKN 4 Semarang dan menyebabkan salah satunya, Gamma, meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam.

“Itu artinya sewenang-wenang, perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH,” papar Zainal yang meyakini pengajuan banding Robig tak akan diterima.

“Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok,” ujar Zainal.

Fiks, Jadi Tersangka!

Sementara itu, Polda Jawa Tengah berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (9/12/2024) menetapkan Robig sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tenang! Timnas Indonesia Masih Berpeluang Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penetapan ini menjadi kemajuan usai lebih dua pekan kasus ini tanpa status tersangka walau sudah naik ke tahap penyidikan.

“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.

Sebagai informasi, Robiq diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimarket Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.

Diketahui, salah satu siswa tersebut bernama Gamma, tewas, sedangkan dua lainnya terluka.

Ironisnya, Polrestabes Semarang mengklaim Robig menembak siswa saat hendak membubarkan aksi tawuran yang terjadi di wilayah Semarang Barat.

Tapi “Dewi Fortuna” berkata lain. Publik Kota Semarang mendesak agar rekaman kamera pengawas (CCTV) di minimarket diperlihatkan ke umum. Fiks! Tanpa dibuat-buat, rekaman CCTV memberikan bukti lain. (Red/ sumber: CNN)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Inklusi Sosial Tanpa Sekat, BAZNAS RI dan Yayasan Kiblat Abinaya Gagas Pembinaan Edutainment bagi Kaum Marjinal Sukoharjo
Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:24 WIB

Wujudkan Inklusi Sosial Tanpa Sekat, BAZNAS RI dan Yayasan Kiblat Abinaya Gagas Pembinaan Edutainment bagi Kaum Marjinal Sukoharjo

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB