SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Mungkin adagium “sudah jatuh, tertimpa tangga” adalah kalimat pepatah yang pas untuk disematkan kepada sosok Aipda Robig Zaenudin.
Ya, dia adalah anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, yang kini menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, di sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12/2024) setelah setidaknya dua kali ditunda.
Dilansir CNN Indonesia, berdasarkan informasi dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng.
Anam juga menyebut Robig sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Keluarga Puas dengan Putusan
Pihak keluarga yang turut mengikuti sidang etik mengatakan puas terhadap putusan tersebut.
“Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” kata Andi Prabowo (44), ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban tewas penembakan Robig.
Sementara kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan keputusan sidang etik tersebut sesuai permintaan keluarga.
Zainal bilang PTDH itu dijatuhkan pada Robig karena menembak siswa SMKN 4 Semarang dan menyebabkan salah satunya, Gamma, meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam.
“Itu artinya sewenang-wenang, perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH,” papar Zainal yang meyakini pengajuan banding Robig tak akan diterima.
“Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok,” ujar Zainal.
Fiks, Jadi Tersangka!
Sementara itu, Polda Jawa Tengah berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (9/12/2024) menetapkan Robig sebagai tersangka.
Penetapan ini menjadi kemajuan usai lebih dua pekan kasus ini tanpa status tersangka walau sudah naik ke tahap penyidikan.
“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.
Sebagai informasi, Robiq diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimarket Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.
Diketahui, salah satu siswa tersebut bernama Gamma, tewas, sedangkan dua lainnya terluka.
Ironisnya, Polrestabes Semarang mengklaim Robig menembak siswa saat hendak membubarkan aksi tawuran yang terjadi di wilayah Semarang Barat.
Tapi “Dewi Fortuna” berkata lain. Publik Kota Semarang mendesak agar rekaman kamera pengawas (CCTV) di minimarket diperlihatkan ke umum. Fiks! Tanpa dibuat-buat, rekaman CCTV memberikan bukti lain. (Red/ sumber: CNN)













Komentar