Bikin Cemas Engga Sih, Bikin Rumah Sendiri Aja Kena Pajak 2,5 Persen? Tapi Tenang, Begini Penjelasannya

- Penulis

Selasa, 17 September 2024 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA – Membaca berbagai peristiwa yang terjadi di Tanah Air via gadget sambil ‘nyeruput’ kopi pagi memang terasa nikmat. Namun banyaknya informasi yang sumbang, terasa mengurangi kenikmatan ‘ngopi’ pagi ini.

Portal berita CNN edisi Jumat (13/9/2024) lalu, misalnya, merilis artikel yang menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun 2025.

Kenaikan pajak membangun rumah sendiri ini kabarnya sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Dan kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.

CNN juga menyebut bahwa tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Baca Juga :  Guys, Penerbangan Rute Denpasar-Kota Kinabalu Sekarang Dibuka Lagi

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Nah, munngkin ide bagus buat menyiasati pasal ini adalah dengan membangun rumah dengan ukuran di bawah 200 meter persegi, ya bray! Biar aman dari pajak, iya engga kan ya? (Red)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Balon Wonosobo Disorot, Saat Ikon Budaya Bersinggungan dengan Program Politik
Daftar Calon Gubernur Bank Indonesia Pilihan Prabowo
Ronda Adat Manggarai Iringi Final KBCK Independen Cup, Gapura FC VS Langa FC
Kepala Daerah Pecah Kongsi, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Mencuat
Empat Cabang Istimewa Desak PBNU Susun Peta Jalan Ekonomi Menuju Muktamar Ke-35
Yeww… Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar Hukum: Buktikan di Pengadilan!
China Masuk Madura! Pulau Garam Disiapkan Jadi Pusat Industri Baru Jawa Timur?
Lulusan SMK Paling Banyak Menganggur, Kok Bisa?
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Festival Balon Wonosobo Disorot, Saat Ikon Budaya Bersinggungan dengan Program Politik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Daftar Calon Gubernur Bank Indonesia Pilihan Prabowo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Ronda Adat Manggarai Iringi Final KBCK Independen Cup, Gapura FC VS Langa FC

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kepala Daerah Pecah Kongsi, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Mencuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Empat Cabang Istimewa Desak PBNU Susun Peta Jalan Ekonomi Menuju Muktamar Ke-35

Berita Terbaru

KILAS GLOBAL

Ratusan Diaspora Indonesia di Tunisia Semarakkan HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:10 WIB