Mengenal Natrium Dehidroasetat, Zat yang Terkandung di Roti Okko

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan menarik peredaran roti merek Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan roti produksi produksi PT Abadi Rasa Food Bandung itu mengandung Natrium Dehidroasetat.

BPOM, dalam keterangan resminya, mengaku telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan kandungan Natrium Dehidroasetat dalam roti tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” lanjut mereka.

Apa itu Natrium Dehidroasetat?

Natrium Dehidroasetat atau yang juga dikenal sebagai Sodium Dehidroasetat adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini sering digunakan sebagai bahan pengawet dari berbagai produk, termasuk dalam makanan, kosmetik, dan produk perawatan pribadi.

Baca Juga :  Upaya Majukan Perdamaian dan Toleransi, Grand Syekh Al Azhar Kunjungi Indonesia

Senyawa ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur, sehingga dapat memperpanjang umur simpan produk.

Secara kimia, Natrium Dehidroasetat memiliki rumus molekul C8H7Na04. Senyawa ini bekerja menghambat enzim-enzim yang penting bagi mikroorganisme, sehingga mencegah mereka berkembang biak.

Mengutip Food Additives, senyawa ini biasanya digunakan pada roti dan kue kering untuk meningkatkan stabilitas makanan dan dengan demikian memperpanjang umur simpan.

Natrium Dehidroasetat dapat langsung ditambahkan ke makanan untuk pencampuran atau dicampur dengan bahan lain terlebih dahulu, juga dapat dibuat menjadi larutan untuk perendaman makanan, penyemprotan atau perawatan permukaan, tergantung pada jenis makanannya.

Apakah Natrium Dehidroasetat berbahaya?

Lembaga pengawas makanan dan obat Amerika Serikat (FDA) sebetulnya mengizinkan penggunaan Natrium Dehidroasetat dengan beberapa kondisi.

Misalnya, senyawa ini bisa digunakan untuk labu siam yang dipotong atau dikupas, dengan ketentuan tidak lebih dari 65 ppm.

“Digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan sebagai pengawet untuk labu yang dipotong atau dikupas, dan digunakan sedemikian rupa sehingga tidak lebih dari 65 ppm yang dinyatakan sebagai asam dehidroasetat yang tersisa di dalam atau pada labu yang telah disiapkan,” demikian keterangan FDA dalam sebuah berkas.

Baca Juga :  Budaya 10 Muharram: Antara Sejarah, Spiritualitas, dan Tradisi Lokal

Selain itu, kemasan makanan yang mengandung senyawa ini harus memberikan label atau informasi dan petunjuk penggunaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Ulasan terbaru dari Cosmetic Ingredient Review (CIR) juga mengungkap bahwa penggunaan Sodium Hidroasetat atau Natrium Hidroasetat ternyata memiliki efek samping.

Dalam ulasan bertajuk ‘Safety Assessment of Sodium Dehydroacetate and Dehydroacetic Acid as Used in Cosmetics’ yang terbit pada tahun 2023, mengungkap bahwa sebuah studi baru menemukan toksikologi dalam senyawa tersebut.

“Yang perlu diperhatikan adalah laporan kasus hipersensitivitas pasien yang melaporkan efek samping setelah penggunaan krim yang mengandung Sodium Dehidroasetat (untuk pengobatan maag). Selain itu, ditemukan satu penelitian yang menunjukkan potensi fotoisomerisasi Sodium Dehidroasetat dan Asam Dehidroasetat,” kata CIR. (CNN/ red)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB