Oleh: Yohanes Soares, peneliti dan aktivis sosial; dosen STIE Sulut
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Negara hukum seharusnya berdiri di atas satu prinsip yang sederhana namun mendasar: setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Tidak ada perlakuan berbeda karena jabatan, kekuasaan, kekayaan, atau pengaruh. Namun, dalam praktiknya, masyarakat kerap menyaksikan wajah hukum yang tampak berbeda ketika berhadapan dengan rakyat kecil dibandingkan dengan mereka yang berada di lingkaran elite.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di berbagai daerah, kita berulang kali mendengar kisah tragis seseorang yang diduga mencuri ayam, beberapa kilogram beras, atau barang bernilai kecil justru menjadi korban amuk massa.
Sebelum proses hukum berjalan, vonis sosial telah dijatuhkan. Nyawa melayang, sementara hukum datang terlambat. Fenomena ini bukan sekadar potret kemiskinan, melainkan cerminan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menghadirkan keadilan.
Sebaliknya, ketika dugaan korupsi melibatkan pejabat atau tokoh berpengaruh, perhatian publik sering kali tertuju bukan hanya pada substansi perkara, tetapi juga pada bagaimana proses hukumnya dijalankan.
Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, misalnya, memunculkan sorotan luas dari masyarakat mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang tersedia, ia telah berstatus tersangka dan menjalani proses penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan utamanya bukanlah siapa yang menjadi tersangka. Persoalannya adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan hukum yang sama, tidak lebih keras kepada yang lemah, dan tidak lebih lunak kepada yang kuat.
Korupsi bukanlah kejahatan biasa. Ketika seseorang mencuri seekor ayam, kerugian yang ditimbulkan relatif kecil. Namun, ketika korupsi merampas uang negara, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan.
Yang dirampas adalah hak masyarakat atas pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, infrastruktur yang berkualitas, dan kesempatan hidup yang lebih baik.
Ironisnya, pelaku kejahatan kecil sering kali segera dicap sebagai penjahat, sementara pelaku kejahatan kerah putih masih dapat menikmati berbagai privilese sosial karena status, jabatan, atau relasi yang dimilikinya.
Perbedaan inilah yang melahirkan kesan bahwa hukum memiliki dua wajah: tajam ke bawah, tetapi terasa tumpul ke atas.
Padahal, ukuran sebuah negara hukum tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang, melainkan oleh keberanian menegakkannya secara adil.
Hukum kehilangan wibawanya ketika masyarakat melihat adanya standar yang berbeda dalam perlakuan terhadap perkara yang berbeda kelas sosialnya.
Di sisi lain, kita juga perlu menjaga prinsip praduga tak bersalah. Setiap tersangka, apa pun latar belakangnya, memiliki hak atas proses hukum yang adil.
Prinsip ini harus berlaku bagi semua orang, termasuk rakyat kecil maupun pejabat tinggi. Kesetaraan hukum berarti tidak menghakimi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus tidak memberikan keistimewaan yang tidak berdasar.
Kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik seharusnya menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Transparansi penyidikan, keterbukaan informasi yang proporsional, perlakuan yang setara terhadap seluruh tersangka, serta proses peradilan yang independen adalah fondasi utama negara hukum yang sehat.
Pada akhirnya, pertanyaan yang patut kita renungkan bukanlah semata-mata siapa yang sedang diperiksa atau ditahan. Pertanyaannya adalah: apakah hukum benar-benar telah menjadi rumah keadilan bagi seluruh warga negara?
Selama masyarakat masih menyaksikan pencuri ayam kehilangan nyawa akibat main hakim sendiri, sementara dugaan korupsi bernilai besar terus memunculkan perdebatan tentang konsistensi penegakan hukum, pekerjaan rumah bangsa ini belum selesai.
Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kehormatannya apabila hukum tidak mengenal kasta. Ketika keadilan berdiri tanpa memandang jabatan, seragam, kekuasaan, maupun kekayaan, saat itulah kepercayaan publik akan pulih.
Sebab, keadilan bukanlah hak istimewa segelintir orang, melainkan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. (Red)













Komentar