Mengapa Publik Lebih Cepat Menghakimi Pencuri Ayam daripada Koruptor?

"Tragedi dugaan pencurian ayam di Tabanan menjadi cermin krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, ketika amarah massa lebih cepat bekerja daripada proses peradilan, sementara korupsi kerap tak memicu reaksi serupa"

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok gadis kecil putri dari KD. Pria yang tewas setelah diduga dikeroyok warga yang menuduhnya mencuri seekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari. (Foto: IG @febriantoarifin)

Sosok gadis kecil putri dari KD. Pria yang tewas setelah diduga dikeroyok warga yang menuduhnya mencuri seekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari. (Foto: IG @febriantoarifin)

Oleh: Zello Bertholomeus dan Iki Berdin, Mahasiswa Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kasus meninggalnya seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam di Tabanan, Bali, setelah menjadi korban amuk massa, seharusnya tidak berhenti sebagai laporan kriminal biasa.

Peristiwa ini memperlihatkan rapuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum sekaligus menguatnya kecenderungan menyelesaikan persoalan lewat kekerasan kolektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga memunculkan paradoks yang patut direnungkan: mengapa publik begitu cepat menghukum pencuri ayam, tetapi tampak kehilangan daya ketika berhadapan dengan pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dalam skala jauh lebih besar?

Kepolisian telah menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, langkah yang menunjukkan negara tetap menjalankan fungsinya.

Namun proses hukum yang baru dimulai setelah satu nyawa melayang menyisakan pertanyaan lebih besar: mengapa masyarakat merasa perlu mengambil alih peran negara, hingga ruang sidang digantikan jalanan dan putusan hakim digantikan amarah massa?

Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan menunjuk emosi sesaat; ia harus dibaca sebagai gejala sosial yang lahir dari akumulasi berbagai persoalan dalam kehidupan berbangsa.

Krisis Kepercayaan terhadap Hukum

Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berkonsekuensi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum serta berhak atas proses peradilan yang adil (due process of law).

Tapi dalam praktiknya, kepercayaan terhadap hukum tidak hanya dibangun oleh keberadaan peraturan, melainkan oleh pengalaman masyarakat menyaksikan bagaimana hukum ditegakkan.

Berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan, praktik mafia hukum, hingga putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan telah membentuk persepsi bahwa hukum tidak selalu bekerja konsisten.

Persepsi sosial memiliki kekuatan besar. Ketika masyarakat mulai meragukan kemampuan hukum menghadirkan keadilan, sebagian memilih jalan pintas: main hakim sendiri dipandang sebagai cara tercepat menyelesaikan persoalan.

Justru pada titik itulah negara hukum mulai kehilangan wibawanya. Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Artinya, hukum harus menghadirkan keadilan sekaligus melindungi martabat setiap orang. Ketika kepercayaan pada fungsi itu pudar, ruang kosong tersebut dengan mudah diisi kekerasan.

Ketika Kerumunan Menjadi Hakim

Mengapa seseorang yang secara pribadi mungkin tidak akan melakukan kekerasan justru ikut memukul ketika berada di tengah kerumunan?

Gustave Le Bon, melalui teori psikologi massa, menjelaskan bahwa individu dalam kerumunan cenderung kehilangan identitas personal dan kemampuan berpikir rasional. Emosi menjadi lebih dominan daripada pertimbangan moral, dan seseorang mudah mengikuti tindakan orang lain karena merasa tanggung jawabnya telah larut dalam massa.

Baca Juga :  Peran Strategis Masjid Kampus dalam Pengembangan Budaya Islam dan Pusat Transformasi Mahasiswa: Studi kasus Masjid Kampus Al-Madaniah Universitas Bangka Belitung

Fenomena ini menjelaskan mengapa main hakim sendiri kerap berlangsung sangat brutal: kekerasan tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran moral, melainkan bentuk solidaritas kelompok, dan kerumunan menciptakan ilusi bahwa tindakan tersebut demi kepentingan bersama.

Padahal negara hukum justru dibangun untuk mencegah emosi kolektif mengambil alih fungsi peradilan. Ketika massa merasa dapat menjadi polisi, jaksa, sekaligus hakim, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan korban, tetapi juga masa depan supremasi hukum.

Mengapa Kemarahan Selalu Mencari Orang Kecil?

Psikologi massa saja belum cukup menjelaskan paradoks yang muncul dalam banyak kasus main hakim sendiri. Mengapa sasaran kemarahan hampir selalu mereka yang berada pada lapisan sosial paling bawah?

Konsep displaced aggression dalam psikologi sosial menjadi relevan di sini: frustrasi yang tidak dapat dilampiaskan kepada sumber utamanya sering dialihkan kepada sasaran yang lebih lemah dan lebih mudah dijangkau.

Masyarakat setiap hari disuguhi persoalan besar: korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, ketimpangan ekonomi, dan penegakan hukum yang lamban, yang akumulasinya membentuk frustrasi kolektif.

Ketika seorang pencuri ayam tertangkap di hadapan publik, kemarahan yang selama ini tak menemukan saluran akhirnya memperoleh sasaran paling mudah. Orang kecil menjadi tempat pelampiasan frustrasi yang sesungguhnya lahir dari persoalan jauh lebih besar daripada dirinya.

Ironi inilah yang melahirkan paradoks sosial: dugaan pencurian dua ekor ayam dapat memicu ledakan amarah yang merenggut nyawa, sementara korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah lebih sering direspons dengan kemarahan verbal di ruang digital.

Tulisan ini tidak mendorong kekerasan terhadap pelaku korupsi. Yang hendak disoroti adalah ketimpangan dalam cara masyarakat mengekspresikan rasa keadilannya.

Ketimpangan Sosial dan Lahirnya Penyimpangan

Persoalan ini juga dapat dibaca melalui Strain Theory Robert K. Merton, yang menjelaskan bahwa penyimpangan sosial sering muncul ketika masyarakat memiliki tujuan sama, tetapi tidak semua orang punya kesempatan setara untuk mencapainya melalui cara yang sah.

Teori ini bukan pembenaran terhadap pencurian, tetapi pengingat bahwa kejahatan kecil sering tak terlepas dari struktur sosial yang melingkupinya, seperti kemiskinan, pengangguran, rendahnya akses pendidikan, dan keterbatasan kesempatan ekonomi.

Sayangnya, masyarakat lebih sering melihat akibat daripada akar persoalan. Pelaku dipandang semata sebagai ancaman yang harus disingkirkan, sementara kondisi sosial yang melahirkan penyimpangan luput dari perhatian. Penyelesaian yang ditempuh pun hanya menyentuh gejala, bukan sumber masalah.

Baca Juga :  Menyingkap Strategi Jokowi untuk Merebut Kembali Supermasi Dinasti Solo

Melemahnya Kesadaran Kolektif

Émile Durkheim menyatakan bahwa masyarakat bertahan karena adanya collective conscience, yakni kesadaran moral bersama yang mendasari penghormatan terhadap hukum, solidaritas, dan martabat manusia.

Namun ketika kesadaran kolektif melemah, solidaritas berubah menjadi solidaritas emosional: yang semula menjaga ketertiban justru merusak ketertiban itu sendiri.

Massa merasa memperoleh legitimasi moral untuk menghukum atas nama kepentingan bersama, padahal tindakan itu menghancurkan prinsip yang menopang kehidupan bersama.

Peristiwa di Tabanan memperlihatkan bahwa krisis yang dihadapi bukan semata meningkatnya tindak kriminal, melainkan melemahnya budaya hukum dalam masyarakat. Ketika kepercayaan pada institusi hukum memudar, emosi dengan mudah menggantikan nalar.

Mengembalikan Wibawa Negara Hukum

Penetapan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka merupakan langkah tepat. Negara harus menunjukkan bahwa main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum yang tak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Namun penyelesaian perkara pidana saja tidak cukup.

Negara perlu membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, profesional, dan bebas dari perlakuan diskriminatif. Sebab, kepercayaan publik lahir dari pengalaman nyata, bukan slogan.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa kemarahan tidak pernah dapat menjadi fondasi keadilan. Keadilan menuntut proses, pembuktian, dan penghormatan terhadap hak setiap orang. Ketika amarah menggantikan hukum, yang lahir bukan keadilan, melainkan kekerasan yang dilegalkan oleh kerumunan.

Penutup

Tragedi di Tabanan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi relasi antara masyarakat, hukum, dan negara. Peristiwa ini bukan sekadar kisah tentang dugaan pencurian dua ekor ayam atau pengeroyokan yang merenggut satu nyawa, melainkan cermin bahwa membangun negara hukum tidak cukup hanya dengan menyusun undang-undang dan menjatuhkan sanksi pidana.

Yang jauh lebih penting adalah membangun keyakinan bersama bahwa hukum benar-benar mampu menghadirkan keadilan bagi setiap orang, tanpa membedakan status sosial, kekayaan, maupun kedudukan.

Selama masyarakat masih meyakini bahwa kemarahan lebih cepat menghadirkan keadilan daripada hukum, tindakan main hakim sendiri akan terus menemukan pembenarannya. Selama itu pula, setiap warga negara berpotensi menjadi korban berikutnya.

Pada akhirnya, ukuran sebuah bangsa yang beradab bukan terletak pada seberapa keras ia menghukum pelaku kejahatan, melainkan pada seberapa teguh ia mempertahankan prinsip-prinsip hukum bahkan ketika berhadapan dengan mereka yang diduga bersalah.

Sebab ketika hukum dikalahkan oleh amarah massa, yang sesungguhnya kalah bukan hanya korban. Yang runtuh adalah kepercayaan terhadap peradaban hukum itu sendiri. (Red)

Editor : DT Atmaja

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apakah Indonesia Membutuhkan Universitas Baru?
Mewaspadai Arah Kepemimpinan PBNU, Demi Menjaga Rumah Besar Kaum Nahdliyin
Solo Membara, Demokrasi Diuji
Satu Kerja, Lima Nama: Kenapa “Tugas Kelompok” Sering Berakhir Tidak Adil?
Gol yang Membakar Bumi
Jangan Besarkan Program dengan Mengecilkan Rakyat Desa
Negara Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Hasrat Menegakkan Hukum
Pengaruh Afirmasi Positif Orang Tua Terhadap Motivasi Mahasiswa dalam Menyelesaikan Studi
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:59 WIB

Mengapa Publik Lebih Cepat Menghakimi Pencuri Ayam daripada Koruptor?

Senin, 27 Juli 2026 - 07:47 WIB

Apakah Indonesia Membutuhkan Universitas Baru?

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:48 WIB

Mewaspadai Arah Kepemimpinan PBNU, Demi Menjaga Rumah Besar Kaum Nahdliyin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Solo Membara, Demokrasi Diuji

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:17 WIB

Satu Kerja, Lima Nama: Kenapa “Tugas Kelompok” Sering Berakhir Tidak Adil?

Berita Terbaru

LINTAS AKADEMIKA

Gerak Jalan MTs Muhammadiyah 20 Menongo Makin Solid Jelang HUT RI ke-81

Senin, 27 Jul 2026 - 22:27 WIB