Oleh: Mario Oktavianus Magul, Mahasiswa Universitas Sanata Dharma
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Tak dapat dimungkiri bahwa perbincangan mengenai ketidakadilan gender hingga kini masih menjadi persoalan yang terus hadir dalam kehidupan bermasyarakat.
Di tengah gencarnya berbagai gerakan yang memperjuangkan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, realitas sosial justru masih memperlihatkan potret ketimpangan yang cukup memprihatinkan.
Beragam bentuk diskriminasi tetap bertahan, dan dalam banyak situasi, hal itu acapkali turut dilegitimasi melalui tradisi dan budaya tertentu.
Bahkan, dalam banyak komunitas adat, figur perempuan belum sepenuhnya dipandang sebagai subjek yang memiliki peran dan posisi setara, baik dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat.
Salah satu bentuk konkret dari persoalan tersebut tampak dalam praktik pembagian harta warisan di Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Pembagian harta warisan pada dasarnya merupakan bagian integral dari sistem hukum waris yang mencerminkan struktur sosial, nilai-nilai budaya, dan prinsip keadilan dalam suatu masyarakat (Nggoro, 2024: 37).
Akan tetapi, dalam konteks masyarakat Manggarai, praktik pembagian harta warisan itu masih memperlihatkan adanya ketidakadilan gender yang cukup kuat.
Sistem budaya patrilinear yang berlaku cenderung menempatkan laki-laki sebagai penerus utama garis keturunan keluarga, sementara perempuan dipandang sebagai “ata pe’ang” atau “orang luar” karena dianggap mengikuti keluarga suaminya setelah menikah (Dodalwa, 2025: 53).
Situasi tersebut pada akhirnya membuat perempuan acapkali dinomorduakan dan kehilangan hak atas tanah, rumah, serta harta keluarga lainnya.
Jika dicermati secara lebih mendalam, persoalan di atas tentu tidak hanya berbicara mengenai pembagian harta warisan semata, tetapi juga menyangkut cara budaya dalam memandang identitas dan eksistensi perempuan.
Ketika perempuan diposisikan sebagai “ata pe’ang” dari keluarganya sendiri hanya karena alasan pernikahan, maka secara tidak langsung budaya tersebut sedang membangun batas yang memisahkan perempuan dari ruang sosial kehidupannya sendiri.
Alih-alih menjadi sarana pembentukan harmonisasi dalam keluarga, tradisi semacam ini justru berpotensi menjadi ruang yang melanggengkan ketimpangan gender. Dengan demikian, praktik adat tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai habitus kultural yang diwariskan lintasgenerasi.
Praktik tersebut juga dapat dilihat sebagai medan relasi kuasa yang menentukan siapa yang diakui sebagai pewaris sah dalam keluarga dan siapa yang perlahan tersingkir dari struktur sosial budaya.
Oleh karena itu, dalam upaya mengkaji persoalan ini secara lebih mendalam, penulis tertarik untuk menggunakan konsep pemikiran R.A Kartini dan Ayu Utami sebagai kerangka analisisnya.
Kedua tokoh ini, hemat penulis memiliki keprihatinan yang sama terhadap persoalan ketidaksetaraan gender dan posisi perempuan dalam struktur sosial masyarakat.
Dalam pemikiran Kartini, perjuangan tersebut tampak melalui gagasannya mengenai emansipasi perempuan, yakni upaya menghadirkan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kebebasan berpikir, dan ruang untuk menyampaikan pendapat (Azizah, 2023: 120).
Pengakuan terhadap perempuan sebagai manusia merdeka yang mempunyai hak setara dalam kehidupan sosial barangkali menjadi salah satu hal fundamental yang diperjuangkannya.
Sementara itu, Ayu Utami dalam pelbagai karya sastranya juga kerap memperlihatkan bagaimana budaya patriarkal masih membatasi kebebasan dan hak perempuan dalam banyak aspek kehidupan.
Dengan demikian, bertolak dari kedua cara pandang tersebut, tulisan ini hendak merefleksikan praktik pembagian harta warisan di Manggarai sebagai bentuk ketidakadilan gender yang masih dilegitimasi oleh sistem budaya patriarkal.
Emansipasi dan Kritik Patriarki dalam Pemikiran Kartini dan Ayu Utami
Dalam narasi historis perjuangan perempuan di Indonesia, R.A. Kartini kerap dikenal sebagai salah satu tokoh yang gigih memperjuangkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Melalui pelbagai surat yang ditujukan kepada teman-temannya di Belanda, Kartini berupaya mengungkapkan pemikirannya mengenai perjuangan perempuan dan emansipasi wanita.
Secara eksplisit, Kartini memang tidak pernah menyebutkan secara definitif bentuk emansipasi yang diperjuangkannya. Akan tetapi, jauh sebelum emansipasi dikenal luas, ia telah memiliki gagasan perjuangan sendiri dalam membela hak-hak perempuan sebagai manusia seutuhnya (Mustikawati, 2015: 66).
Surat-surat tersebut kemudian dikumpulkan dalam sebuah buku berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang” atau dalam bahasa Belanda Door Duisternis tot Licht, yang diterbitkan pada tahun 1911 oleh Mr. J.H. Abendanon.
Melalui tulisan-tulisan itu Kartini berusaha membebaskan perempuan dari belenggu keterbelakangan dan ketidakadilan yang lahir dari budaya patriarkal pada zamannya.
Bahkan, dalam salah satu surat yang ditujukan kepada Stella Zeehandelaar, Kartini pernah menuliskan bagaimana adat di Jepara begitu mengekang kebebasan perempuan.
Ia menulis: “Tangan dan kaki kami masih terbelenggu; masih terikat pada hukum, adat istiadat, dan kebiasaan negeri kami” (Mustikawati, 2015: 67).
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa sejak awal, Kartini telah menyadari bagaimana budaya dan adat tertentu dapat menjadi ruang yang membatasi kebebasan perempuan.
Atas dasar ini, maka ia menginginkan agar perempuan memiliki kebebasan, kemerdekaan, dan kemandirian.
Dengan kata lain, perempuan tidak boleh dipandang hanya sebagai pelengkap dalam struktur sosial, tetapi sebagai manusia merdeka yang memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, menyampaikan pendapat, dan menentukan jalan hidupnya sendiri.
Oleh karena itu, perjuangan Kartini sejatinya tidak hanya sekadar menyangkut soal kebebasan perempuan dalam ranah domestik, tetapi juga pengakuan akan martabat perempuan sebagai pribadi yang setara dalam ranah kehidupan sosial bermasyarakat.
Semangat perjuangan Kartini ini, hemat penulis, menemukan relevansinya dalam konsep pemikiran Ayu Utami. Sebagai seorang aktivis, jurnalis, sekaligus sastrawan, ia kerap mengkritik kuasa patriarki atas alam, lingkungan hidup, dan perempuan melalui pelbagai karya sastranya (Wiyatmi, 2016: 282).
Dalam karya-karyanya seperti Saman, Larung, dan Bilangan Fu, Ayu Utami berusaha menampilkan realitas sosial yang cenderung menempatkan perempuan sebagai pihak kedua dalam struktur budaya dan kehidupan masyarakat.
Ia melihat bahwa budaya patriarkal acapkali berlindung di balik norma, tradisi, dan cara pandang sosial yang membatasi ruang kebebasan perempuan. Kondisi semacam ini membuat perempuan sering kehilangan ruang untuk menentukan identitas dan hak atas dirinya sendiri.
Dengan demikian, Ayu Utami tidak hanya sekadar mengajak masyarakat untuk memperjuangkan kebebasan perempuan, tetapi juga mendorong keberanian untuk mengkritisi pelbagai tradisi kultural dan nilai-nilai sosial yang selama ini diterima begitu saja sebagai sesuatu yang mutlak.
Lantas, bertolak dari konsep pemikiran di atas, penulis berhasil menemukan satu benang merah yang sama. Bahwasanya kedua tokoh ini sama-sama bergerak dalam perjuangan untuk menghadirkan perempuan sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang setara.
Perbedaan di antara keduanya lebih berkaitan dengan konteks perjuangan yang mereka hadapi. Di satu sisi, Kartini memang banyak berbicara mengenai keterbatasan perempuan dalam sistem budaya feodal dan minimnya akses pendidikan bagi perempuan pada masanya.
Akan tetapi, di sisi lain, Ayu Utami justru lebih menyoroti sistem budaya modern yang dalam konteks tertentu masih menyimpan praktik-praktik patriarkal yang membatasi ruang gerak perempuan dalam kehidupan sosial.
Kendati demikian, kedua tokoh tersebut sama-sama menegaskan bahwa tradisi dan budaya tidak selalu bersifat netral.
Dalam banyak situasi, budaya justru dapat menjadi ruang yang melanggengkan ketimpangan gender, jika tidak dikritisi secara lebih mendalam.
Oleh karena itu, pemikiran Kartini dan Ayu Utami menjadi relevan dalam upaya membaca praktik pembagian harta warisan di Manggarai – yang hingga kini masih memperlihatkan adanya dominasi laki-laki dalam struktur adat dan kehidupan bermasyarakat.
Patriarki dan Marginalisasi Perempuan dalam Warisan Adat Manggarai
Apabila direfleksikan melalui kerangka pemikiran Kartini dan Ayu Utami, praktik pembagian harta warisan di Manggarai sesungguhnya dapat menjadi bukti konkret bahwa budaya patriarkal masih memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Sistem warisan yang lebih memprioritaskan kaum laki-laki pada akhirnya tidak hanya menciptakan ketimpangan ekonomi, tetapi juga menghadirkan ketidaksetaraan dalam pengakuan sosial terhadap perempuan.
Dalam hal ini, perempuan seolah-olah belum dipandang sebagai bagian utuh dari keluarganya sendiri karena setelah menikah ia dianggap telah berpindah ke struktur baru keluarga suaminya.
Konsekuensinya, perempuan sering kehilangan hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan keluarga, termasuk dalam proses pembagian tanah dan harta warisan. Padahal, jika dicermati secara saksama, perempuan sejatinya juga lahir dan tumbuh dalam keluarga yang sama.
Dengan demikian, praktik budaya semacam ini secara tidak langsung telah menciptakan perbedaan peran, nilai, dan posisi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Dalam konteks inilah pemikiran Kartini menemukan relevansinya. Sejak masa mudanya, Kartini telah memperjuangkan pengakuan terhadap perempuan sebagai manusia merdeka yang mempunyai hak setara dalam kehidupan sosial.
Akan tetapi, praktik pembagian harta warisan di Manggarai justru masih menempatkan perempuan sebagai pihak kedua dalam struktur budaya.
Keberadaan perempuan memang diakui dalam keluarga, tetapi pengakuan tersebut acapkali tidak disertai dengan pemberian hak yang setara. Akibatnya, perempuan kerap menjadi kelompok rentan yang termarginalisasi di dalam budayanya sendiri.
Alih-alih menjadi sarana yang memerdekakan manusia, budaya dalam konteks ini justru berubah menjadi alat yang melanggengkan ketimpangan gender.
Sesuatu yang diwariskan oleh para pendahulu seolah-olah telah diterima sebagai kebenaran mutlak yang tidak boleh dipersoalkan, kendati di dalamnya masih terdapat beragam praktik ketidakadilan terhadap perempuan.
Kritik semacam ini sejatinya juga tampak dalam cara pandang Ayu Utami terhadap budaya patriarkal. Melalui pelbagai karya sastranya, ia memperlihatkan adanya kecenderungan sosial bahwa patriarki acapkali bertumbuh subur di balik setiap norma sosial, dan tradisi yang dianggap wajar oleh masyarakat.
Dalam konteks ini, patriarki tidak lagi dipahami hanya sebagai dominasi laki-laki dalam ranah keluarga, tetapi juga sebagai sistem sosial yang bekerja melalui struktur budaya dan relasi kuasa dalam masyarakat.
Sylvia Walby, sebagaimana dikutip Wiyatmi, menjelaskan bahwa patriarki merupakan sistem yang memungkinkan laki-laki mengendalikan masyarakat melalui posisi-posisi sosial tertentu (Wiyatmi, 2016: 289).
Dalam kerangka ini, patriarki bekerja tidak hanya melalui individu, tetapi juga melalui adat, norma sosial, dan sistem budaya yang diwariskan turun-temurun.
Dengan demikian, praktik pembagian harta warisan yang lebih mengutamakan laki-laki dalam budaya Manggarai barangkali dapat dipahami sebagai bagian dari hasil konstruksi sosial patriarkal yang masih memengaruhi cara masyarakat menentukan hak dan pengakuan terhadap perempuan.
Hal itu tampak melalui cara masyarakat menempatkan laki-laki sebagai “ata one” atau “orang dalam’ yang menjadi pewaris utama, sementara perempuan perlahan ditempatkan di pinggiran sebagai “ata pe’ang” atau orang luar.
Akibatnya, perempuan tidak hanya kehilangan hak atas harta keluarga, tetapi juga kehilangan ruang untuk menentukan sendiri identitas sosialnya. Pada titik ini, tradisi mengalami pergeseran makna dan fungsi.
Alih-alih berfungsi sebagai sarana untuk menjaga keteraturan sosial, tradisi justru menjelma menjadi ruang relasi kuasa yang menentukan siapa yang berhak menerima pengakuan dan siapa yang harus menerima keterbatasan karena identitas gendernya.
Oleh karena itu, praktik pembagian harta warisan di Manggarai seyogyanya perlu direfleksikan kembali, agar budaya tidak menjadi alat legitimasi yang melanggengkan ketimpangan gender dalam kehidupan bermasyarakat.
Catatan Akhir
Pada akhirnya, praktik pembagian harta warisan di Manggarai memperlihatkan bahwa budaya dan tradisi tidak selalu hadir sebagai ruang yang netral dalam kehidupan masyarakat.
Di satu sisi, adat memang memiliki peranan penting sebagai identitas kultural yang diwariskan lintasgenerasi. Akan tetapi, di sisi lain, tradisi juga berpotensi menjadi ruang yang melanggengkan ketimpangan gender apabila diterima begitu saja tanpa adanya refleksi kritis.
Dalam konteks ini, perempuan kerap ditempatkan dalam posisi yang kurang setara karena sistem patriarki masih memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hak, peran, dan keberadaan mereka dalam keluarga dan kehidupan sosial.
Dengan demikian, persoalan pembagian harta warisan di Manggarai pada dasarnya tidak hanya menyangkut soal adat semata, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat manusia, terutama perempuan, sebagai pribadi yang memiliki hak dan kedudukan yang setara.
Oleh karena itu, bertolak dari konsep pemikiran R.A Kartini dan Ayu Utami, penulis menyadari bahwa refleksi kritis terhadap budaya patriarkal sejatinya perlu terus diupayakan agar budaya tidak kehilangan nilai kemanusiaannya.
Dengan kata lain, budaya dalam konteks ini tidak harus ditolak atau dihapuskan, sebab ia merupakan bagian dari identitas mendasar suatu masyarakat.
Akan tetapi, budaya itu tetap perlu dibaca ulang secara kritis agar dapat berjalan seiring dengan kesadaran akan pentingnya keadilan dan kesetaraan manusia.
Dengan demikian, masyarakat Manggarai tetap dapat menjaga dan merawat warisan kulturalnya tanpa harus mempertahankan pelbagai praktik yang cenderung meminggirkan perempuan.
Sebab, tradisi yang baik pada hakikatnya bukanlah tradisi yang membatasi kebebasan manusia karena identitas gendernya, melainkan tradisi yang mampu menghadirkan penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap pribadi secara setara. (Red)