SUARAMUDA.NET, PATI — Suasana haru dan penuh sorak mewarnai halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, Kamis (5/3) sore. Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok bersama rekannya, Modin Nur, akhirnya menghirup udara bebas.
Kebebasan mereka langsung disambut ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sejak siang menunggu di depan gerbang lapas.
Disambut Sorakan, Botok Cs Longmarch ke Alun-alun
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu keluar dari gerbang lapas, Botok Cs langsung dielu-elukan para pendukung. Sorakan dan tepuk tangan pecah ketika mereka berjalan menuju kerumunan massa.
Tak berhenti sampai di situ, mereka kemudian melakukan longmarch dari lapas menuju Alun-alun Pati. Aksi jalan kaki tersebut dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kebebasan yang mereka peroleh.
Setibanya di alun-alun, Botok, Teguh, dan Modin langsung bersujud syukur di hadapan massa yang jumlahnya terus bertambah.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Pati dan seluruh rakyat Indonesia. Terutama kepada Allah SWT yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk bisa keluar dari penjara,” ujar Botok di hadapan para pendukungnya.
Divonis 6 Bulan, Diganti Pengawasan 10 Bulan
Koordinator Umum AMPB, Mardi, menjelaskan bahwa kebebasan Botok Cs tetap berkaitan dengan putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana pengawasan selama 10 bulan.
Menurut Mardi, aksi syukuran dan longmarch ini juga menjadi simbol kebersamaan masyarakat yang selama ini mendukung Botok.
“Dukungan datang dari berbagai kalangan, mulai petani, pedagang sampai tukang becak. Mereka bersatu mendukung perjuangan Mas Botok, terutama soal penolakan kenaikan pajak yang akhirnya dibatalkan,” kata Mardi.
Ia menambahkan, pihaknya menerima putusan pengadilan dengan lapang dada sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, meski masih ada sejumlah catatan terkait proses perkara.
Longmarch yang dilakukan, lanjut Mardi, juga dimaknai sebagai upaya “membuang sengkolo” atau menolak nasib buruk, dengan harapan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis di kemudian hari.
Amar Putusan Hakim
Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Supriyono dan Terdakwa II Teguh Istiyanto masing-masing selama enam bulan penjara. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat para terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan 10 bulan,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, Botok Cs kini resmi bebas, meski tetap harus menjalani masa pengawasan sesuai ketentuan pengadilan. (Red)













Komentar