SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Praktik culas gas LPG bersubsidi akhirnya kebongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek gudang ilegal di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya yang nekat “memeras” gas melon demi cuan jumbo.
Gila-gilaan, cuma dua bulan beroperasi, bisnis haram ini disebut sudah mengantongi keuntungan hingga Rp10 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, membeberkan modus licik para pelaku. Gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram disuntikkan ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, lalu dijual kembali seolah-olah legal.
“Keuntungan per bulan mereka tembus miliaran rupiah. Dari hasil perhitungan, kerugian negara dalam dua bulan mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujar Djoko saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (23/1/2026).
Polisi pun tak main-main. Empat orang pelaku langsung diamankan bersama sederet barang bukti. Mirisnya, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang kembali mengulang kejahatan serupa.
“Empat pelaku kami amankan. YK (28) asal Grobogan dan PM (20) dari Jambi berperan sebagai penyuntik gas. TDS (49) warga Bekasi bertugas merekrut dan mencari pasokan tabung LPG 3 kg maupun 12 kg. Sementara FZ (68), warga Semarang, adalah pemilik gudang,” jelas Djoko. (Red)