Teguh & Botok Ditahan, Gelombang Dukungan dari Netizen sampai KAPI Tak Terbendung!

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Sabtu (1/11/2025). Mereka ditahan di Polda Jateng. (Foto: Tribunnews.com)

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Sabtu (1/11/2025). Mereka ditahan di Polda Jateng. (Foto: Tribunnews.com)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG – Dukungan publik terus mengalir untuk dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi pemblokiran Jalan Pantura usai sidang paripurna hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Dari Influencer hingga Advokat Angkat Suara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu yang ikut bersuara adalah influencer Ferry Irwandi. Ia menilai, Teguh dan Botok bukanlah pelaku kerusuhan, melainkan warga yang sedang menyuarakan keresahan.

“Mereka hanyalah kelompok warga yang menyuarakan keresahan yang mereka alami,” tulis Ferry lewat akun Instagram-nya.

Dukungan juga datang dari Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI). Organisasi ini menilai, langkah penyidik dalam menangani kasus demo pemakzulan Bupati Pati itu terlalu jauh dan cenderung serampangan.

KAPI: Jangan Gunakan Pasal Karet untuk Bungkam Aksi Warga

Nasrul Dongoran, Koordinator KAPI, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap dua aktivis AMPB sarat kejanggalan. Ia menilai aparat tidak profesional dan melakukan penangkapan tanpa surat resmi.

“Penyidik terlihat mencari-cari kesalahan warga yang berdemonstrasi dengan tuduhan menghalangi jalan atau menghasut,” ujarnya.

Menurut Nasrul, penerapan Pasal 192 ayat (1), Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP kepada Teguh dan Botok berpotensi menjadi pasal karet yang bisa digunakan untuk mengkriminalisasi aksi demonstrasi di masa depan.

Baca Juga :  Ciptakan Pemerintahan Baik, Gubernur Ahmad Luthfi Sinergi dengan BPK

Ia juga mengingatkan, pola serupa pernah muncul dalam aksi penolakan Omnibus Law tahun 2021 dan aksi May Day 2025, di mana polisi kerap memakai Pasal 216 KUHP untuk menjerat demonstran.

“Kalau pola ini terus dibiarkan, kepolisian bisa semakin sewenang-wenang membungkam warga,” tegasnya.

KAPI pun mendesak Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan memerintahkan Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati membebaskan Teguh dan Botok, serta menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai “kill the messenger” — membungkam pembawa aspirasi rakyat.

Polisi: Pasal yang Dikenakan Sudah Sesuai

Menanggapi kritik tersebut, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa penetapan pasal terhadap dua pentolan AMPB sudah tepat.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” ujar Dwi.

Selain itu, polisi juga menilai Teguh dan Botok berperan sebagai koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga Pasal 169 KUHP dan Pasal 192 KUHP ikut diterapkan.

Baca Juga :  Wujudkan Transportasi Publik Rendah Karbon, Pemprovsu - FCDO Gelar Pelatihan Modeling Emisi

“Mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” imbuhnya.

Kronologi: Aksi di Depan DPRD Berujung Blokade Pantura

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa aksi itu bermula pada Jumat (31/10/2025) ketika massa AMPB menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Pati untuk mengawal sidang hak angket Bupati Sudewo.

Namun ketika hasil sidang tak sesuai tuntutan massa, Teguh dan Botok disebut mengajak peserta aksi melakukan konvoi, lalu memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi tersebut sempat memicu kemacetan selama 15 menit sebelum akhirnya dibubarkan polisi.

Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan dua mobil (Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM), beberapa pakaian, serta ponsel yang digunakan saat aksi.

Ancaman 6 hingga 15 Tahun Penjara

Kini, Teguh dan Botok dijerat dengan Pasal 192 ayat (1), Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Meski begitu, gelombang dukungan untuk keduanya terus berdatangan. Di media sosial, tagar #BebaskanBotokTeguh mulai ramai digunakan oleh warganet yang menilai aksi mereka adalah bentuk penyampaian aspirasi, bukan tindak pidana. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarang Siap Jadi Kota Festival, Agustina: Seni Budaya Harus Hidup Sepanjang Tahun
Baliho Ultah Jokowi Bikin Riuh, Gerindra Solo Sentil Pemkot: “Pas Prabowo Ulang Tahun Kok Sepi?”
Sidang Sudewo Diserbu Pendukung, Ahmad Husein Muncul Lagi dan Bikin Nazar Tak Biasa
Semarang Makin Dilirik, Wacana Badan Pariwisata Kembali Menguat
Hotel Hyatt Place Segera Hadir di Semarang, Pearl of Java Makin Bergengsi!
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bikin Kecewa, Gak Pernah Muncul Saat Demo Mahasiswa!
Grebeg Pakujoyo Meriahkan Perayaan Tahun Baru Islam di Gayamsari
Hi, Warga Semarang! New Pasar Maling Kini Kembali Buka di Pasar Johar
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:14 WIB

Semarang Siap Jadi Kota Festival, Agustina: Seni Budaya Harus Hidup Sepanjang Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:20 WIB

Baliho Ultah Jokowi Bikin Riuh, Gerindra Solo Sentil Pemkot: “Pas Prabowo Ulang Tahun Kok Sepi?”

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sidang Sudewo Diserbu Pendukung, Ahmad Husein Muncul Lagi dan Bikin Nazar Tak Biasa

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:09 WIB

Semarang Makin Dilirik, Wacana Badan Pariwisata Kembali Menguat

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:07 WIB

Hotel Hyatt Place Segera Hadir di Semarang, Pearl of Java Makin Bergengsi!

Berita Terbaru