Mau Tahu, Segini Gaji dan Tunjangan Dosen Swasta 2025

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: sumber istimewa

Ilustrasi: sumber istimewa

SUARAMUDA, SEMARANG – Merujuk situs pencari kerja, gaji dosen swasta 2025 di Indonesia berkisar Rp 5.000.000 – 8.000.000 per bulan.

Kendati demikian, nominal ini tak bisa dijadikan acuan. Sebah, upah dosen kampus swasta umumnya tergantung kebijakan yayasan dan pihak kampus yang menaunginya.

Gaji dosen PTS juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dosen swasta setidaknya sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) wilayah dosen bekerja.

Mengutip arsip detikcom, besaran gaji dosen swasta juga dapat ditentukan berdasarkan sejumlah faktor meliputi status dosen, masa kerja, beban kerja, hingga perjanjian kerja dengan pihak kampus.

Sayangnya, masih banyak dosen PTS yang menerima gaji di bawah upah minimum.

Baca Juga :  Unimed Jalin Kerja Sama dengan Harvard Innovation Labs untuk Optimalkan Peran Laboratorium

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang sebelumnya sempat diterbitkan Kemendikbudristek dianggap sebagai angin segar terutama bagi kesejahteraan dosen swasta.

Berdasarkan Permen tersebut, gaji dosen PTS mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Kampus yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi.

Sejumlah tunjangan dosen yang melekat turut dibahas di dalamnya, antara lain tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Tetapi, implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang ditetapkan 10 September 2024 dan diundangkan pada 18 September 2024 itu ditunda.

Dilansir pemberitaan detikEdu, Kemdiktisaintek sedang melakukan reviu dan evaluasi terhadap Permen tersebut.

Tunjangan Dosen Swasta 2025

Selain gaji pokok, dosen swasta juga mendapatkan tunjangan berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca Juga :  Gandeng 3 Lembaga Jurnal, FISIP UIN Walisongo Kupas Tuntas Demokrasi dan Transformasi Sosial Lewat Gelaran Icon-Demost

Dosen PTS yang menduduki jabatan fungsional dosen akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi dosen PNS.

Tunjangan diberikan terhitung bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen dari departemen terkait.

Tunjangan khusus juga bisa diberikan jika dosen swasta ditugaskan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk ditempatkan di daerah khusus.

Apabila dosen memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka dapat diberi tunjangan kehormatan setiap bulannya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Datang! Guru MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siap “Berburu” Inspirasi di EXTRANAS 2026
Honor Guru Madrasah Swasta Cuma Rp50 Ribu, Menag Akui Realita Pahit
Zuhri: Diplomasi Bukan Cuma Urusan Negara, Warga Bisa Jadi Jembatan Indonesia–Tiongkok
Dari Usus Ayam Jadi Cuan: UPN Veteran Jatim Dorong Siswa SMK Nazhatut Thullab Jadi Wirausaha
Dorong Produksi Lebih Efisien dan Bermutu, Tim Pengabdian Terapkan Mesin Chopper Kedelai Termodifikasi di UMKM Tahu Tulungagung
Tingkatkan Mutu Produk Olahan, Tim Pengabdian UPN Veteran Jatim Dampingi UMKM Sambal Pecel “Lestari” Blitar
Modernisasi Produksi Telur Asin di Tulungagung, Alat Pencuci Berbasis Riset Bikin UMKM Makin Efisien
Dorong UMKM Naik Kelas, Akademisi UPN Veteran Jawa Timur Kenalkan Oven Multitray dan Kemasan Baru di Bolu “Bu Pur”
Berita ini 32 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:53 WIB

Bukan Sekadar Datang! Guru MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siap “Berburu” Inspirasi di EXTRANAS 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 11:41 WIB

Honor Guru Madrasah Swasta Cuma Rp50 Ribu, Menag Akui Realita Pahit

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Zuhri: Diplomasi Bukan Cuma Urusan Negara, Warga Bisa Jadi Jembatan Indonesia–Tiongkok

Selasa, 8 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Usus Ayam Jadi Cuan: UPN Veteran Jatim Dorong Siswa SMK Nazhatut Thullab Jadi Wirausaha

Senin, 7 September 2026 - 22:34 WIB

Dorong Produksi Lebih Efisien dan Bermutu, Tim Pengabdian Terapkan Mesin Chopper Kedelai Termodifikasi di UMKM Tahu Tulungagung

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB