SUARAMUDA, JAKARTA — Sarmadi (58), seorang tenaga pendidik di Yayasan PKP DKI Jakarta Timur merasa didzolimi, setelah mengkritik kebijakan yayasan yang tak mendasar dan tak manusiawi.
Padahal Sarmadi, yang alumnus S-1 Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Jakarta dan penyandang Sertifikat Pendidik ini sudah mengabdi sebagai guru bahkan sempat menjabat Wakil Kesiswaan di SMEA (baca; Sekarang SMK) PKP Jakarta Islamic School selama lebih kurang 30 tahun dengan pangkat Golongan III B.
Namun dengan dalih indisipliner, pihak Yayasan PKP DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor: SK-14/Sekr/PKP/2025 memberhentikan secara tidak hormat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat itu juga sekaligus menandai berakhirnya masa tugas sebagai guru tetap di Yayasan PKP DKI Jakarta yang berada di Jalan Raya PKP, Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur.
Guru Berdedikasi
Dikonfirmasi suaramuda.net, Sabtu (15/2/2025), Sarmadi menerangkan bahwa selama 30 tahun sebagai guru di Yayasan PKP DKI Jakarta.

Dia telah menorehkan prestasi untuk peserta didiknya di bidang non akademik. Sarmadi juga pernah membawa peserta didik untuk penampilan drum band di Mabes TNI Cilangkap, Monas, serta berbagai perusahaan di Jakarta dan Bekasi.
Sarmadi juga pernah mendampingi dan melatih silat untuk pertunjukkan dalam ajang World Dance Day tahun 2023 silam di Kota Tua Jakarta.
“Hati saya menjerit, melihat kebijakan dan keputusan yang dilakukan pengurus yayasan saat ini yang semena-mena tanpa dasar dan tidak manusiawi yakni ada 3 Guru di PHK dan 1 Karyawan serta pembubaran komunitas silat di Yayasan, ” jelas Sarmadi.
“Ini yayasan umat, bukan yayasan perorangan, almarhum Bang Ali Sadikin, Pak Kiai Kafrawi dkk selaku pendiri menangis melihat ini, ” lanjutnya.
Kronologis di PHK
Kronologi pemecatan ini bermula pada 19 Desember 2024, Sarmadi bersama Forum Guru PKP DKI Jakarta menyuarakan kritik terhadap kebijakan yayasan yang dinilai merugikan para pendidik.
Forum itu mengusulkan peningkatan kesejahteraan guru, yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi pengelola pendidikan dan menindaklajuti rotasi serta beberapa guru di PHK.
Namun, aksi itu justru berujung pada ancaman dan intimidasi dari pihak yayasan, yang kemudian menuntut pembubaran forum dan pemecatan tidak hormat terhadap ketuanya.
Padahal, kasus itu sesungguhnya menyoroti kondisi guru yang masih harus berjuang demi hak-haknya, meskipun mereka telah mengabdikan diri bertahun-tahun di dunia pendidikan.
Banyak pihak yang kini menyoroti tindakan yayasan yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pendidikan dan serikat guru, diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap perjuangan Sarmadi dan rekan-rekannya agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Tak Kooperatif
Sementara itu, Ketua Umum PKP DKI Jakarta Sukesti Martono, M.A, saat dikonfirmasi via Whatsapp tak menanggapi surat Penolakan PHK sepihak yang sempat dilayangkan oleh Sarmadi.
Sementaea itu, Ketua MGMP Olahraga se-Indonesia, Sahuri, menyatakan prihatin atas sikap pengurus Yayasan PKP DKI Jakarta yang tidak kooperatif dan sportif atas hak-hak guru yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Sebaliknya justru menunjukan sikap arogan lagi diskriminatif yang menjurus kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)—dalam hal ini guru yang sehari-hari berjasa mencerdaskan tunas bangsa.
“Jika hal ini tidak segera diselesaikan secara kemanusian, alangkah naifnya lembaga pendidikan ini, dan kami selaku kuasa guru bersangkutan akan menempuh jalur hukum guna mengembalikan harkat dan martabat guru, “ungkapnya.
“Saya katakan guru karena praktik dzolim semena-mena ini juga dialami guru-guru sebelumnya, dan akan terus berlangsung jika tidak kita hentikan,”tandas Sahuri. (Red)













Komentar