Duh! Udah Dibela-belain, Kini Akreditasi Perguruan Tinggi Bakal Dihapus: Piye Jal?

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro saat menerima wawancara khusus detikcom di Kemendiktisaintek, Jakarta Jumat (10/1/2024)

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro saat menerima wawancara khusus detikcom di Kemendiktisaintek, Jakarta Jumat (10/1/2024)

SUARAMUDA, SEMARANG — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro merilis Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek No 15 Tahun 2024 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023, (31/12/2024) lalu.

Surat Edaran yang mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi itu ditujukan pada pimpinan perguruan tinggi, majelis akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dewan eksekutif BAN-PT, pemimpin lembaga akreditasi mandiri (LAM), dan kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) se-Indonesia

“Dalam proses evaluasi tersebut, Kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya dari pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan,” tulis Satryo dalam SE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik Peringkat Berdasarkan Akreditasi Kampus Tidak Tepat

Melansir detikEdu, Satryo mengatakan perihal revisi peraturan terkait akreditasi tersebut berhubungan dengan upaya mewujudkan otonomi perguruan tinggi yang saat in terhambat over-regulasi.

Diharapkan, dosen ke depan menjadi lebih fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

“Termasuk soal akreditasi juga, artinya kita juga akan melakukannya dan kita mulai memikirkan akreditasi tidak wajib lagi,” ucapnya di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025), ditulis Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga :  1500 Driver Ojol Dikabarkan Unjuk Rasa di Semarang, Aplikasi Off: Apakah Ini 'Hari Kebangkitan Ojol?'

Sejumlah perguruan tinggi yang menggunakan peringkat akreditasinya untuk mempromosikan kampus dan prodi. Praktik ini lazim ditemukan di masa penerimaan mahasiswa baru.

Satryo menilai praktik seperti itu tidak tepat dan tidak fair bagi kampus atau prodi yang belum terakreditasi dengan peringkat akreditasi Unggul.

“Itu sebetulnya tidak tepat karena akreditasi itu tidak ada tidak paksaan, tidak wajib. Tidak boleh menggunakan peringkat,” katanya.

Apa Acuan Calon Mahasiswa Memilih Kampus dan Prodi?

Sementara itu, bagi yang hendak menentukan pilihan perguruan tinggi dan prodi tujuan, Satryo mengatakan calon mahasiswa dapat mencari tahu apakah kampusnya berizin secara hukum, unggul di bidangnya, dan punya program yang menarik.

“Kampus seperti apa, bagus nggak itu bidangnya, bagus nggak, menarik nggak programnya itu. Kalau menarik, bagus, ya masuk aja. Yang penting ada izinnya ya, legal-nya,” jelasnya.

Untuk mengecek legalitas kampus, Satryo menyatakan pihaknya juga akan menyediakan pedoman mengenai syarat berdirinya sebuah perguruan tinggi.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari ini, Bikin Ngiler Engga Sih?

Calon mahasiswa dapat mengecek apakah perguruan tinggi dan prodi memenuhi persyaratan tersebut.

Kemudian, cari tahu apakah peringkat akreditasi perguruan tinggi dan prodi tersebut benar seperti yang diiklankan. Bandingkan juga kondisi di kampus dengan peringkat akreditasinya.

Kemudian, cari tahu lebih lanjut apa saja yang kampus tawarkan untuk mahasiswanya.

Berangkat dari situ, calon mahasiswa dapat mempertimbangkan prodi dan kampus mana yang ia minati untuk lanjut studi ke jenjang pendidikan tinggi.

“Kalau ada semua (memenuhi syarat pendirian) ya berarti legal ya pasti, minimal. Cuma kalau baik-nggaknya, terserah dari kampusnya. Jadi, datang ke kampus. Tanya itu, ada apa sih di kampus. Belajar apa si di kampus? ‘Saya mau nggak ya kuliah di sini?’,” tutur Satryo.

“Ya harus begitu. Kalau (hanya berpatokan) dari yang diiklanin di koran itu, pasang spanduk di mana-mana dengan (akreditasi A), kan, iya kalau A betul, kalau nggak A betulan?” pungkasnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30 WIB

Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:46 WIB

Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran

Berita Terbaru