Mengenal “Coretax”, Sistem Inti Administrasi Pajak di Tahun 2025

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak/ pinterest

Ilustrasi pajak/ pinterest

SUARAMUDA, SEMARANG — Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) pada saat ini sedang dalam tahap ujicoba untuk nanti di Januari 2025 akan mulai dipakai soleh seluruh petugas pajak serta Wajib Pajak.

Coretax merupakan program dalam reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 2017, dengan berfokus pada pembaruan sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat ini DJP memiliki puluhan aplikasi baik internal maupun eksternal, terkadang banyaknya aplikasi yang terpisah-pisah ini membingungkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga dengan perkembangan dunia digital saat ini, dibutuhkan aplikasi baru yang dapat mencakup semua proses bisnis dan mudah dalam pengelolaan datanya.

Sehingga dengan single login atau satu login saja sudah bisa melaksanakan semua proses bisnis perpajakan Wajib Pajak.

Baca Juga :  UIN Walisongo Kukuhkan 6 Guru Besar, 2 Diantaranya Guru Besar FISIP Lho!

Secara keseluruhan dalam Coretax terdapat 21 proses bisnis, namun yang terdampak langsung ke Wajib Pajak hanya 5 proses bisnis, yaitu: Registrasi (Pendaftaran), pembayaran, Pelaporan, Layanan dan Edukasi serta Taxpayer Account Management (TAM).

Kelima proses bisnis ini akan tercakup dalam 1 aplikasi yaitu Taxpayer Portal (Portal Wajib Pajak).

Perubahan sistem ini memberikan keunggulan dibandingkan sistem yang sebelum Coretax seperti validasi data yang terhubung langsung dengan instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil) sehingga identitas Wajib Pajak terintegrasi dengan Dukcapil berbasis NIK (NPWP menjadi 16 digit).

Kemudian ada integrasi dalam akses pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan terdapat juga layanan mandiri yang dapat membuat Wajib Pajak mencetak sendiri dokumen perpajakan, melakukan perubahan data maupun fitur upload dokumen. Ini semua masuk kedalam keunggulan proses bisnis registrasi.

Baca Juga :  NUH Luncurkan Single “Yank”, Tentang Cerita Cinta Sederhana di Tengah Rutinitas dan Siapkan Album Kedua

Untuk proses bisnis pembayaran, disebutkan bahwa terdapat integrasi data pembayaran seperti opsi deposit pajak dan satu kode billing dapat digunakan untuk satu atau beberapa jenis/masa/ketetapan pajak.

Sedangkan untuk proses bisnis pengelolaan SPT, di dalam Coretax Wajib Pajak bisa melaporkan berbagai jenis pelaporan SPT, dari SPT Tahunan PPh, SPT Masa 21, SPT Unifikasi, SPT Masa PPN, dan lain-lain.

Berbagai macam keunggulan dari Coretax ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sistem perpajakan menjadi lebih andal, terintegrasi, akurat dan pastinya dapat mengoptimalisasi pelayanan dan pengawasan.

Bagi Wajib Pajak sistem baru ini bisa mengurangi beban kepatuhan dan mengetahui hak dan kewajiban perpajakan secara near real-time. (Red)

Penulis: Erna Rusvalita

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
TEP UI Dorong Hilirisasi Pala Berbasis Riset Melalui Uji Laboratorium
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Pameran Budaya Indonesia Tampilkan 400 Karya Seni dan Foto Nusantara di Rusia
Menyulam Kebhinekaan dalam Irama Borneo
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Staycation Seru di Montera Glamping Lembang

Sabtu, 12 September 2026 - 15:04 WIB

Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak

Jumat, 11 September 2026 - 13:22 WIB

TEP UI Dorong Hilirisasi Pala Berbasis Riset Melalui Uji Laboratorium

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB