Mengenal “Coretax”, Sistem Inti Administrasi Pajak di Tahun 2025

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak/ pinterest

Ilustrasi pajak/ pinterest

SUARAMUDA, SEMARANG — Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) pada saat ini sedang dalam tahap ujicoba untuk nanti di Januari 2025 akan mulai dipakai soleh seluruh petugas pajak serta Wajib Pajak.

Coretax merupakan program dalam reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 2017, dengan berfokus pada pembaruan sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat ini DJP memiliki puluhan aplikasi baik internal maupun eksternal, terkadang banyaknya aplikasi yang terpisah-pisah ini membingungkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga dengan perkembangan dunia digital saat ini, dibutuhkan aplikasi baru yang dapat mencakup semua proses bisnis dan mudah dalam pengelolaan datanya.

Sehingga dengan single login atau satu login saja sudah bisa melaksanakan semua proses bisnis perpajakan Wajib Pajak.

Baca Juga :  Cek Nutrisi Daun Kelor, Sayur Pengganti Susu pada Program Makan Siang Gratis

Secara keseluruhan dalam Coretax terdapat 21 proses bisnis, namun yang terdampak langsung ke Wajib Pajak hanya 5 proses bisnis, yaitu: Registrasi (Pendaftaran), pembayaran, Pelaporan, Layanan dan Edukasi serta Taxpayer Account Management (TAM).

Kelima proses bisnis ini akan tercakup dalam 1 aplikasi yaitu Taxpayer Portal (Portal Wajib Pajak).

Perubahan sistem ini memberikan keunggulan dibandingkan sistem yang sebelum Coretax seperti validasi data yang terhubung langsung dengan instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil) sehingga identitas Wajib Pajak terintegrasi dengan Dukcapil berbasis NIK (NPWP menjadi 16 digit).

Kemudian ada integrasi dalam akses pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan terdapat juga layanan mandiri yang dapat membuat Wajib Pajak mencetak sendiri dokumen perpajakan, melakukan perubahan data maupun fitur upload dokumen. Ini semua masuk kedalam keunggulan proses bisnis registrasi.

Baca Juga :  Semarang Zoo: Tempat Rekreasi Keluarga yang Butuh Inovasi Baru

Untuk proses bisnis pembayaran, disebutkan bahwa terdapat integrasi data pembayaran seperti opsi deposit pajak dan satu kode billing dapat digunakan untuk satu atau beberapa jenis/masa/ketetapan pajak.

Sedangkan untuk proses bisnis pengelolaan SPT, di dalam Coretax Wajib Pajak bisa melaporkan berbagai jenis pelaporan SPT, dari SPT Tahunan PPh, SPT Masa 21, SPT Unifikasi, SPT Masa PPN, dan lain-lain.

Berbagai macam keunggulan dari Coretax ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sistem perpajakan menjadi lebih andal, terintegrasi, akurat dan pastinya dapat mengoptimalisasi pelayanan dan pengawasan.

Bagi Wajib Pajak sistem baru ini bisa mengurangi beban kepatuhan dan mengetahui hak dan kewajiban perpajakan secara near real-time. (Red)

Penulis: Erna Rusvalita

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keajaiban di Lereng Sindoro: Satu Dekade Stuc General Mengawal Mimpi Anak Desa
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Resmi Luncurkan “Bergema Temple Explorer”, Sembahyang Bersama di Cetiya Panca Dharma Selatan
Cerita di Balik ‘Too Late to Hold On’, Lagu yang Menandai Kebangkitan Lysa Belmar
Pacaran Remaja: Antara Ekspresi Kasih Sayang dan Jerat Pelanggaran
Lulus Kuliah Tapi Susah Dapat Kerja: Salah Gen Z atau Pasar Kerjanya?
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:14 WIB

Keajaiban di Lereng Sindoro: Satu Dekade Stuc General Mengawal Mimpi Anak Desa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:35 WIB

Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36 WIB

GEMABUDHI Sulawesi Selatan Resmi Luncurkan “Bergema Temple Explorer”, Sembahyang Bersama di Cetiya Panca Dharma Selatan

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB