SUARAMUDA, SEMARANG – Kabar terbaru terkait kasus penembakan siswa di Semarang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk melakukan mutasi dan rotasi terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Melansir CNN, Senin (30/12/2024), mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor 2776/XII/Kep.2024 yang dikeluarkan oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri tertanggal 29 Desember 2024.
Dikabarkan, Irwan dimutasi dari jabatannya disaat Polda Jawa Tengah sedang mengusut kasus penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mutasi itu, Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Untuk menggantikan posisi kekosongan jabatan Kapolrestabes Semarang, Kapolri juga menunjuk Kombes M. Syahduddi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Kasus Penembakan Gamma
Sebelumnya Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari. Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi.
Diketahui, Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan. Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar awalnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam.
Akan tetapi, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.
Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.
Pada kasus ini, Aipda Robig Zaenudin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada hari Senin (9/12/2024).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Artanto menyebut yang bersangkutan juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. (Red/ sumber: CNN)













Komentar