Hot News, Bro! Bawaslu Kota Semarang Gerebek Pertemuan Kepala Desa se-Jateng, Ini Hasilnya!

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Di tengah masa-masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang berhasil menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah.

Kompas.com dalam laporannya menulis, penggrebekan itu berlangsung di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah pada Rabu, (23/10/2024) pukul 21.00 WIB.

Sementara mengutip laporan JPPN.com, pertemuan itu diduga dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikelnya, JPPN.com menulis manakala Bawaslu tiba di lokasi, para kades tampak langsung membubarkan diri. Hal ini menguatkan adanya mobilisasi dukungan.

“Kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses. Namun, kami berhasil berbincang dengan salah satu kades yang hendak masuk ke ruangan. Saat kami tiba, diperkirakan sekitar 90 kades yang hadir langsung meninggalkan pertemuan,” kata Arief, anggota Bawaslu, seperti dilansir JPNN.com, Kamis, (24/10/2024).

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut Dihentikan, Kok Kayak Ada yang Aneh ya?

Arief mengatakan kades yang hadir mengklaim kegiatan tersebut adalah silaturahmi serta konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan tema Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Bawaslu juga meminta penjelasan dari kades yang terlibat dan menemukan mereka berasal dari berbagai kabupaten, di mana setiap wilayah mengirimkan dua perwakilan, yaitu ketua dan sekretaris.

Akhirnya, Bawaslu Kota Semarang berencana melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Arief menegaskan bahwa ini adalah insiden kedua setelah sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, pertemuan serupa diadakan di Semarang Barat dengan peserta sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.

Baca Juga :  Diikuti Pelajar se-Kota Semarang, FKUB Kota Semarang Sukses Gelar Sekolah Kerukunan

“Berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, semua pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” tegas Arief.

Dia juga menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 188 UU Pilkada. Pejabat negara atau kepala desa yang melanggar dapat dihukum penjara antara satu hingga enam bulan atau dikenakan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif dari lembaga yang berwenang. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya menjaga proses demokrasi di Indonesia dari praktik dukungan yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kades secara terorganisir. (Red)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Kendaraan Banyak Nunggak, Bapenda Jateng Siapkan Jurus Baru Libatkan RT hingga RW
Wali Kota Agustina Antar Semarang Sabet PAPTI Award 2026, Dinobatkan Jadi Kota Terandal!
Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Pati Bersiap Punya Pabrik Tas dan Koper Raksasa! Investor China Bidik Serap 3.500 Pekerja Lokal
FKUB Kota Semarang Perkuat Toleransi Lewat Dialog Lintas Agama, Libatkan Pemerintah, DPRD, Akademisi, dan Tokoh Agama
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:03 WIB

Pajak Kendaraan Banyak Nunggak, Bapenda Jateng Siapkan Jurus Baru Libatkan RT hingga RW

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:28 WIB

Wali Kota Agustina Antar Semarang Sabet PAPTI Award 2026, Dinobatkan Jadi Kota Terandal!

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:30 WIB

Pati Bersiap Punya Pabrik Tas dan Koper Raksasa! Investor China Bidik Serap 3.500 Pekerja Lokal

Berita Terbaru