Hot News, Bro! Bawaslu Kota Semarang Gerebek Pertemuan Kepala Desa se-Jateng, Ini Hasilnya!

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Di tengah masa-masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang berhasil menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah.

Kompas.com dalam laporannya menulis, penggrebekan itu berlangsung di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah pada Rabu, (23/10/2024) pukul 21.00 WIB.

Sementara mengutip laporan JPPN.com, pertemuan itu diduga dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikelnya, JPPN.com menulis manakala Bawaslu tiba di lokasi, para kades tampak langsung membubarkan diri. Hal ini menguatkan adanya mobilisasi dukungan.

“Kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses. Namun, kami berhasil berbincang dengan salah satu kades yang hendak masuk ke ruangan. Saat kami tiba, diperkirakan sekitar 90 kades yang hadir langsung meninggalkan pertemuan,” kata Arief, anggota Bawaslu, seperti dilansir JPNN.com, Kamis, (24/10/2024).

Baca Juga :  Tau Gak Sih, 4 Januari Jadi Puncak Arus Balik Nataru: Moda Udara dan Danau Toba Catat Lonjakan Penumpang

Arief mengatakan kades yang hadir mengklaim kegiatan tersebut adalah silaturahmi serta konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan tema Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Bawaslu juga meminta penjelasan dari kades yang terlibat dan menemukan mereka berasal dari berbagai kabupaten, di mana setiap wilayah mengirimkan dua perwakilan, yaitu ketua dan sekretaris.

Akhirnya, Bawaslu Kota Semarang berencana melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Arief menegaskan bahwa ini adalah insiden kedua setelah sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, pertemuan serupa diadakan di Semarang Barat dengan peserta sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.

Baca Juga :  Bandara Ahmad Yani Semarang Dinobatkan sebagai Bandar Udara Sehat 2024: Sungguh?

“Berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, semua pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” tegas Arief.

Dia juga menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 188 UU Pilkada. Pejabat negara atau kepala desa yang melanggar dapat dihukum penjara antara satu hingga enam bulan atau dikenakan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif dari lembaga yang berwenang. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya menjaga proses demokrasi di Indonesia dari praktik dukungan yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kades secara terorganisir. (Red)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Semarang Siap Jadi Kota Festival, Agustina: Seni Budaya Harus Hidup Sepanjang Tahun
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Baliho Ultah Jokowi Bikin Riuh, Gerindra Solo Sentil Pemkot: “Pas Prabowo Ulang Tahun Kok Sepi?”
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:10 WIB

Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB