SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Wacana pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa mulai menjadi sorotan. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan hingga saat ini belum menerima arahan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
“Belum,” kata Nadi singkat saat ditemui di kantornya, Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Nadi mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Menurutnya, dana yang terkumpul dari pajak akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Pajak itu kan kewajiban warga negara. Ya tentunya kewajiban itu harus dijalankan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setiap tahun mengalokasikan bantuan keuangan desa yang nilainya mencapai Rp1,6 triliun, dan sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak.
“Pajak itu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Contohnya bantuan keuangan desa Rp1,6 triliun. Itu juga sumbernya dari pajak, sehingga manfaatnya kembali lagi ke desa dan masyarakat,” jelasnya.
Belum Jelas Pajak Apa yang Diawasi
Nadi juga mengaku belum mengetahui secara rinci bagaimana bentuk pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas nantinya. Menurutnya, masih perlu dipastikan jenis pajak apa yang menjadi objek pengawasan.
Pasalnya, terdapat berbagai jenis pajak dengan kewenangan yang berbeda, mulai dari pajak daerah hingga pajak yang dikelola pemerintah pusat.
“Kalau bicara pajak kan macam-macam. Ada yang dikelola pemerintah daerah, ada juga yang menjadi kewenangan pusat. Nah, keterlibatan Babinsa itu nanti untuk pajak yang mana?” katanya.
Ia menyebut masih belum jelas apakah kebijakan tersebut akan berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau jenis pajak lain yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Apakah PBB, pajak kendaraan bermotor, atau pajak lainnya yang menjadi kewenangan pusat? Itu yang sampai sekarang belum kami ketahui,” pungkasnya. (Red)













Komentar