Oleh: Anny Mega Elosak, Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura. Email: annymegaelosak@gmail.com
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Pembangunan sebuah daerah sering kali diukur dari megahnya infrastruktur fisik mulai dari aspal jalan yang mulus, jembatan yang membentang, hingga gedung-gedung pemerintahan yang menjulang tinggi.
Namun, dalam kacamata Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), sebuah kota atau wilayah tidak akan pernah mencapai keberlanjutan yang sesungguhnya apabila mengabaikan aspek pembangunan sosial, khususnya investasi pada manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Landasan konstitusional kita melalui Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit telah memprioritaskan pembiayaan pembangunan inklusif, termasuk pembiayaan sektor sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Di Tanah Papua, tantangan spasial dan geografis yang berlapis sering kali menjadi batu sandungan utama dalam pemerataan pelayanan publik.
Oleh karena itu, merancang masa depan Papua tidak boleh lagi dipisahkan dari kemampuan kita dalam mengelola ekosistem pembiayaan pendidikan yang kontekstual, adaptif, dan berakar pada keadilan spasial.
Tantangan Spasial dan Kesenjangan Pembiayaan Pendidikan
Secara nasional, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan kebijakan batas belanja mandatori (mandatory spending) untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja APBD.
Aliran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dana transfer pusat (DAU dan DAK), hingga kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang masif selama dua dekade terakhir seharusnya mampu memberikan daya dobrak yang signifikan bagi kualitas pendidikan di daerah.
Namun, dari perspektif perencanaan wilayah, distribusi dan efektivitas belanja sosial tersebut masih menunjukkan ketimpangan spasial yang mencolok.
Kabupaten-kabupaten di wilayah terpencil dan pedalaman Papua seperti Pegunungan Bintang, Yahukimo, Intan Jaya, Nduga, Asmat, dan Mamberamo Raya menghadapi “paradoks kapasitas absorpsi”.
Daerah-daerah ini menerima alokasi dana fiskal yang besar, namun memiliki kapasitas aparat lokal yang sangat rendah untuk mengelola, menyerap, dan membelanjakan dana tersebut secara efektif.
Akibatnya, terjadi penumpukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tinggi, sementara di lapangan, fasilitas pendidikan tetap tidak layak dan kekurangan tenaga pendidik.
Selain itu, biaya kemahalan geografis di pedalaman Papua bisa mencapai 3 hingga 8 kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan wilayah perkotaan di Pulau Jawa.
Standardisasi penyeragaman formula pembiayaan yang kaku dari pusat terbukti tidak cocok diterapkan di Papua yang menuntut adanya pendekatan perencanaan pembiayaan yang asimetris dan kontekstual.
Menghubungkan Rencana Spasial dengan Kelembagaan Lokal
Dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana kluster sosial pendidikan tidak boleh berdiri sendiri.
Ketika seorang perencana merancang sebaran fasilitas sekolah, instrumen pembiayaannya harus melekat pada kelembagaan dan struktur komunitas setempat.
Inovasi pembiayaan masa depan dapat diarahkan pada model blended finance (pembiayaan campuran). Kita tidak bisa hanya bergantung pada dana APBD/APBN konvensional.
Sebagai contoh, pemerintah daerah dapat memanfaatkan skema inovatif seperti Forest Carbon Bonds atau kredit karbon dari kawasan hutan adat Papua yang dikelola secara lestari.
Jasa lingkungan dari 38 juta hektar hutan tropis Papua berpotensi menghasilkan ratusan juta dolar per tahun, yang dananya secara berkelanjutan dapat dialokasikan langsung untuk membiayai beasiswa pendidikan anak-anak asli Papua (OAP) serta pembangunan sekolah berasrama berbasis komunal adat.
Melibatkan komunitas adat dan pengawasan lokal sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan anggaran pendidikan sangat krusial.
Hal ini tidak hanya meminimalisasi risiko konflik hak ulayat atas lahan sekolah yang sering kali terjadi, tetapi juga menutup celah kebocoran anggaran atau korupsi tata kelola keuangan daerah yang selama ini menjadi momok pembangunan.
Kesimpulan
Pembiayaan sektor sosial, khususnya pendidikan di Papua, tidak akan pernah efektif jika kita hanya menyalin atau mengimpor model yang berhasil di Pulau Jawa.
Kebijakan pembiayaan nasional, reformasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi, hingga optimalisasi Dana Otsus harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat kapasitas endogen masyarakat lokal Papua.
Bagi para perencana wilayah masa depan, merancang ruang kota dan daerah di Papua harus berjalan seiring dengan kemampuan menyusun ekosistem pembiayaan yang inklusif, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta menjamin bahwa setiap anak di pelosok pedalaman Papua mendapatkan hak atas pendidikan yang bermutu demi memutus rantai kemiskinan antargenerasi. (Red)
Editor : DT Atmaja













Komentar