Oleh: Salma Zulfa ‘Indana, mahasiswa Prodi Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Hadirnya PERADI Profesional yang dideklarasikan oleh tiga profesor hukum terkemuka menjadi perbincangan hangat di kalangan dunia hukum Indonesia.
Organisasi ini dibentuk di Jakarta pada 5 Maret 2026 ini membawa misi semangat pembaruan mengedepankan nilai integritas, etika, dan peningkatan kualitas advokat, sebuah agenda yang terdengar mulia di tengah lanskap profesi yang selama ini dihantui problematika moralitas (Wahyuni, 2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran organisasi ini bukan tanpa dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 28 ayat (1), telah memberikan ruang bagi organisasi advokat untuk tumbuh secara bebas dan mandiri demi meningkatkan mutu profesi (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat).
Artinya secara normatif, pintu bagi lahirnya organisasi baru dengan visi pembaruan profesi memang terbuka lebar. Hanya saja, pertanyaan yang kemudian layak direnungkan bukan sekadar soal keabsahan kehadirannya, melainkan soal bagaimana organisasi ini nantinya menempatkan diri di tengah keluarga besar advokat Indonesia, apakah sebagai kekuatan yang menyatukan atau justru menjadi sumber perpecahan baru.
Kemunculan PERADI Profesional tentu tidak lahir dari ruang yang kosong. Ada latar belakang panjang yang perlu dipahami agar kita bisa menilainya secara lebih jernih dan berimbang.
Perjalanan organisasi advokat di Indonesia sudah lama diwarnai ketegangan, terutama sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 yang membuka kemungkinan berdirinya lebih dari satu organisasi advokat.
Sejak saat itu, berbagai organisasi bermunculan dan masing-masing merasa paling berhak untuk mengangkat advokat baru. Kondisi ini rupanya membawa konsekuensi yang tidak ringan.
Supriadi mencatat bahwa ketika organisasi profesi hukum terpecah-pecah, pembinaan etik menjadi sulit dijalankan secara merata karena tidak ada lagi standar pengawasan yang seragam (Supriadi, 2008: 97).
Akibatnya, yang berkembang bukan persaingan yang sehat, melainkan perebutan pengaruh yang pada akhirnya justru merugikan profesi advokat itu sendiri. Kepercayaan publik perlahan tergerus, dan wibawa profesi yang seharusnya dijaga bersama melemah di tengah konflik yang tak kunjung reda.
Di tengah fragmentasi organisasi advokat yang semakin nyata, penting untuk mengingat kembali hakikat profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Advokat tidak semata-mata berperan sebagai penyedia jasa hukum yang mewakili kepentingan klien, melainkan juga sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang memikul tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan, integritas, dan martabat hukum.
Dalam konteks tersebut, Kode Etik Advokat Indonesia menempati posisi yang sangat penting sebagai pedoman moral dan profesional yang menjiwai setiap tindakan advokat. Kode etik bukan sekadar kumpulan aturan formal, melainkan merupakan roh profesi yang menjaga kehormatan serta kredibilitas advokat di mata masyarakat.
Salah satu prinsip fundamental yang ditegaskan dalam kode etik adalah kewajiban untuk menghormati sesama rekan sejawat. Pasal 5 huruf (a) Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas menyatakan bahwa “hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai, dan saling mempercayai.”
Hal ini ditegasakan kembali pada Pasal 5 huruf c yang menyatakan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap tindakan rekan sejawat yang diduga melanggar kode etik, penyelesaiannya harus diajukan kepada Dewan Kehormatan dan tidak dibenarkan untuk dipublikasikan melalui media massa atau cara lain yang dapat merendahkan martabat profesi (Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan, persaingan organisasi, maupun konflik internal tidak boleh menghilangkan nilai-nilai kolegialitas yang menjadi fondasi profesi advokat.
Advokat Mhd. Abduh Saf, M.H.I praktisi hukum sekaligus dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, menjelaskan bahwa istilah “teman sejawat” dalam profesi advokat bukan sekadar sapaan formal.
Secara filosofis, istilah tersebut dirancang untuk menghapus hierarki yang berlebihan dalam profesi advokat. Tidak ada perbedaan substantif antara advokat senior dan junior ketika keduanya telah sama-sama mengucapkan sumpah profesi.
Bahkan antara seorang dosen dengan mantan mahasiswanya yang telah sama-sama dilantik sebagai advokat, semua berdiri setara di hadapan profesi (A. Saf, 2026).
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Soekanto yang menyatakan bahwa profesi hukum pada dasarnya menempatkan para penegak hukum dalam hubungan profesional yang setara demi menjaga integritas penegakan hukum (Soekanto, 2014: 19).
Secara ideal, kehadiran PERADI Profesional menyimpan potensi yang patut diapresiasi. Gagasan membangun pendidikan advokat yang lebih terstruktur, menerapkan standar etik yang lebih ketat, dan mendorong budaya profesionalisme yang autentik adalah cita-cita yang sudah lama dirindukan banyak pihak.
Keterlibatan para akademisi sebagai pendiri memberi harapan bahwa organisasi ini akan mengedepankan pendekatan substantif dalam pembinaan anggota, bukan sekadar mekanisme administratif pengangkatan.
Apresiasi atas niat baik ini penting disampaikan agar kritik yang menyusul tidak dibaca sebagai penolakan mentah-mentah, melainkan sebagai refleksi konstruktif demi kemajuan profesi.
Namun justru di titik inilah persoalan etik mulai mengemuka. Narasi “integritas” dan “profesionalitas” yang dijadikan identitas organisasi baru ini, apabila tidak dikelola dengan bijak, berpotensi melahirkan superioritas moral yang berbahaya.
Ketika sebuah organisasi membangun identitasnya di atas klaim eksklusivitas etik, ia secara implisit menempatkan advokat dari organisasi lain pada posisi yang lebih rendah secara moral. Saf menegaskan bahwa label “profesional” yang disematkan secara organisasional pada hakikatnya tidak membawa keistimewaan substantif apa pun.
Semua advokat, dari organisasi mana pun, berada dalam posisi yang seimbang sebagai rekan sejawat. Pandangan ini selaras dengan spirit kode etik advokat yang melarang segala bentuk tindakan merendahkan atau mendelegitimasi sesama sejawat terlepas dari afiliasi organisasinya.
Risiko ini semakin nyata apabila dikaitkan dengan mekanisme pengangkatan advokat. Ketika organisasi semakin terfragmentasi dan masing-masing memiliki standar pengangkatan yang berbeda, kualitas advokat yang dihasilkan berpotensi tidak seragam.
Lebih mengkhawatirkan lagi, orientasi perekrutan anggota yang dilatarbelakangi persaingan organisasi dapat menggeser fokus dari kualitas ke kuantitas. Kode etik advokat secara tegas mengatur kewajiban menjaga hubungan baik antaradvokat dan melarang persaingan tidak sehat.
Apabila suatu organisasi meski berniat baik digunakan sebagai instrumen untuk mendelegitimasi advokat lain, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik, sebuah ironi yang menyedihkan dari organisasi yang justru mengklaim dirinya sebagai penjaga integritas.
Saf mengakui bahwa kompetisi dalam profesi advokat adalah realita yang tidak bisa dihindari. Advokat baru kerap dipandang sebagai pesaing oleh yang lebih senior, dan perbedaan jam terbang memang berpengaruh pada kepercayaan klien.
Namun ia menekankan satu batas yang tidak boleh dilanggar, persaingan harus tetap sehat dan tidak saling merendahkan. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa profesionalisme sejati adalah soal mentalitas, bukan gelar.
Advokat yang benar-benar profesional adalah mereka yang mampu memisahkan urusan personal dari profesional dalam menjalankan tugasnya. Predikat “profesional” dari sebuah organisasi tidak akan bermakna apa-apa bila tidak dibarengi sikap mental yang tepat.
Perspektif empiris ini sangat relevan bila para praktisi sendiri menyadari bahwa label organisasional tidak menciptakan keistimewaan, maka penggunaan label tersebut sebagai klaim superioritas etik adalah sebuah kontradiksi yang harus disadari.
Dampak paling nyata dari konflik organisasi advokat yang berkepanjangan adalah menurunnya kepercayaan publik. Masyarakat yang menyaksikan para advokat lebih disibukkan oleh perseteruan antar-organisasi daripada memperjuangkan keadilan akan kehilangan kepercayaan terhadap profesi ini secara keseluruhan.
Citra officium nobile yang seharusnya memancarkan kewibawaan justru tergerus oleh narasi konflik dan saling klaim. Ketika kepercayaan publik runtuh, bukan hanya nama baik advokat yang dipertaruhkan melainkan juga legitimasi seluruh sistem penegakan hukum yang bertumpu pada profesi ini.
Persoalan utama profesi advokat Indonesia sesungguhnya bukan soal banyaknya organisasi, melainkan lemahnya implementasi etika profesi dalam kehidupan sehari-hari para anggotanya. Solusinya pun tidak cukup dengan membentuk organisasi baru, meski dengan niat yang lebih mulia sekalipun.
Yang dibutuhkan adalah penguatan moralitas individual advokat, pembinaan etik yang berkesinambungan dan bukan sekadar seremonial, serta pembangunan solidaritas profesi yang melampaui batas-batas organisasi.
Para advokat dari berbagai afiliasi perlu diajak menemukan titik temu dan membangun konsensus tentang standar etik bersama yang mengikat seluruh advokat Indonesia tanpa memandang latar belakang organisasinya.
Pengukuhan atau label organisasional tidak semestinya mengubah prinsip dasar kesetaraan antar-advokat. Profesionalisme sejati muncul dari sikap mental individu dalam bekerja, bukan dari gelar atau kualifikasi formal yang disematkan oleh organisasi manapun (Saf, 2026).
PERADI Profesional dapat menjadi langkah yang bermakna bagi profesi advokat Indonesia, apabila ia benar-benar berorientasi pada pembinaan profesi, bukan pada rivalitas organisasi.
Keberhasilan sebuah organisasi advokat diukur bukan dari seberapa eksklusif labelnya, melainkan dari seberapa nyata kontribusinya terhadap peningkatan kualitas, etika, dan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, integritas profesi advokat tidak lahir dari nama organisasi tempat seseorang bernaung. Ia lahir dari sikap etik yang konsisten, penghormatan yang tulus kepada sesama sejawat, dan komitmen yang teguh terhadap keadilan. Itulah makna sejati dari officium nobile yang selalu dibanggakan, namun terlalu sering dilupakan dalam praktik.
Oleh karenanya, di tengah dinamika organisasi yang terjadi saat ini, penghormatan terhadap sesama advokat seharusnya tetap menjadi prinsip yang dijaga, karena pada akhirnya kehormatan profesi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan hukum yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan para advokat untuk menjunjung etika dan menjaga solidaritas profesi sebagai sesama penegak hukum. (Red)













Komentar