Oleh: Anis Zuhriyyah, mahasiswa Prodi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Menang perkara adalah tujuan, tapi apakah semua cara bisa dibenarkan? Bagi advokat, pertanyaan ini bukan sekadar teori, melainkan realitas yang dihadapi hampir setiap hari di ruang sidang.
Dalam sistem peradilan, advokat dikenal sebagai officium nobile profesi terhormat yang tidak hanya berfungsi sebagai pembela klien, tetapi juga sebagai penjaga keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam praktiknya, idealisme tersebut sering kali berhadapan dengan realitas yang jauh lebih kompleks. Di ruang sidang, advokat tidak hanya dituntut untuk cakap secara hukum, tetapi juga diuji secara moral: tetap profesional atau terjebak dalam pragmatisme?
Kode etik profesi advokat sejatinya menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas. Ia tidak sekadar kumpulan aturan, melainkan pedoman nilai yang mengarahkan advokat untuk menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tanggung jawab.
Sebagaimana terungkap dalam hasil penelitian empiris melalui wawancara dengan praktisi advokat, kode etik berperan sebagai “rem” dalam setiap pengambilan keputusan profesional.
Artinya, keberhasilan advokat tidak hanya diukur dari kemenangan perkara, tetapi juga dari cara yang ditempuh untuk mencapainya. Namun persoalannya tidak sesederhana itu.
Dalam praktik, advokat kerap berada dalam situasi dilematis. Tekanan dari klien menjadi faktor dominan yang memicu konflik etika. Klien sering kali menginginkan hasil yang cepat dan menguntungkan, bahkan jika harus menempuh cara-cara yang berada di “wilayah abu-abu”.
Di sinilah advokat dihadapkan pada pilihan sulit: mempertahankan integritas atau mengikuti arus demi kepuasan klien dan keuntungan ekonomi.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi). Secara normatif, kode etik telah mengatur dengan jelas larangan-larangan bagi advokat, seperti tidak menjanjikan kemenangan kepada klien, menjaga kerahasiaan, serta tidak menyalahgunakan profesi demi kepentingan pribadi.
Namun dalam kenyataannya, kepentingan pragmatis sering kali mengaburkan batas antara benar dan salah.
Lebih jauh, penelitian ini menegaskan bahwa integritas pribadi menjadi faktor paling menentukan dalam menjaga profesionalitas advokat. Aturan hanya berfungsi sebagai pagar, tetapi yang menentukan apakah seseorang tetap berada di dalam pagar tersebut adalah moralitas individu. Tanpa integritas, kode etik hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
Di sisi lain, efektivitas lembaga pengawas kode etik juga masih menjadi sorotan. Penegakan sanksi yang belum konsisten dan kurang tegas menyebabkan pelanggaran etik tidak selalu menimbulkan efek jera. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan sistem peradilan secara keseluruhan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa problem etika advokat bukan hanya persoalan individu, tetapi juga persoalan sistemik. Secara struktural, diperlukan penguatan lembaga pengawas agar lebih transparan dan konsisten dalam menegakkan kode etik.
Sementara secara kultural, perlu ada perubahan paradigma bahwa keberhasilan advokat tidak semata-mata diukur dari kemenangan perkara, melainkan dari integritas dalam prosesnya.
Lebih dari itu, penanaman nilai etika harus dimulai sejak dini, khususnya dalam pendidikan hukum. Mahasiswa hukum sebagai calon advokat harus dibekali tidak hanya dengan kemampuan teknis, tetapi juga dengan kesadaran moral dan tanggung jawab profesi.
Tanpa itu, profesi advokat berisiko kehilangan makna sebagai officium nobile dan berubah menjadi sekadar profesi pragmatis. (Red)













Komentar