Oleh: Firda Ainurrohmah, mahasiswa Prodi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Di tengah berbagai persoalan hukum yang terjadi di Indonesia, profesi advokat memiliki posisi yang sangat penting dalam menjaga tegaknya keadilan.
Advokat tidak hanya berperan sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang bertanggung jawab menjaga nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam praktiknya, advokat sering kali dihadapkan pada berbagai dilema etika yang menguji profesionalisme dan integritas mereka. Masyarakat kerap memandang keberhasilan advokat hanya dari kemampuannya memenangkan perkara.
Padahal, ukuran keberhasilan seorang advokat seharusnya tidak hanya dilihat dari hasil akhir suatu kasus, tetapi juga dari cara yang digunakan dalam mencapai hasil tersebut.
Ketika kemenangan dijadikan tujuan utama tanpa memperhatikan etika, profesi advokat berisiko kehilangan marwahnya sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat.
Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa praktisi advokat, tekanan terbesar yang sering dihadapi berasal dari klien.
Tidak sedikit klien yang menginginkan perkara selesai dengan cepat dan menguntungkan, bahkan terkadang mengharapkan advokat melakukan langkah-langkah yang berada di wilayah abu-abu hukum.
Situasi inilah yang sering menempatkan advokat pada persimpangan antara memenuhi keinginan klien atau tetap berpegang pada kode etik profesi. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama dalam profesi advokat sebenarnya bukan kurangnya aturan.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat yang cukup jelas mengatur standar perilaku profesi. Persoalannya terletak pada sejauh mana nilai-nilai tersebut diinternalisasikan dalam diri setiap advokat.
Sebab, sebaik apa pun aturan yang dibuat, semuanya akan menjadi sia-sia apabila tidak didukung oleh integritas pribadi yang kuat.
Integritas merupakan fondasi utama profesi hukum.
Seorang advokat yang memiliki integritas akan mampu menolak segala bentuk penyimpangan meskipun dihadapkan pada tekanan ekonomi, tuntutan klien, maupun peluang keuntungan pribadi.
Sebaliknya, advokat yang mengabaikan integritas akan mudah tergoda untuk menghalalkan berbagai cara demi memenangkan perkara. Pada titik inilah profesi hukum berpotensi berubah dari sarana mencari keadilan menjadi sekadar alat mencari keuntungan.
Di sisi lain, lemahnya penegakan kode etik juga menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan. Masih terdapat anggapan bahwa sanksi terhadap pelanggaran etik belum diterapkan secara konsisten dan transparan.
Akibatnya, efek jera terhadap pelanggar menjadi kurang maksimal. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan sistem hukum secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pembenahan profesi advokat harus dilakukan secara menyeluruh. Organisasi profesi perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik secara tegas tanpa pandang bulu.
Selain itu, pendidikan hukum di perguruan tinggi juga harus lebih menekankan pembentukan karakter dan integritas, bukan hanya penguasaan teori hukum.
Mahasiswa hukum perlu dibiasakan untuk menjunjung kejujuran, tanggung jawab, dan etika sejak dini karena merekalah calon penegak hukum di masa depan.
Pada akhirnya, masa depan penegakan hukum Indonesia tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada kualitas moral para penegak hukumnya.
Advokat yang berintegritas akan menjadi benteng terakhir dalam menjaga keadilan tetap hidup di tengah berbagai tekanan dan kepentingan.
Ketika integritas dijadikan prinsip utama, maka profesi advokat tidak hanya akan dihormati karena keahliannya, tetapi juga dipercaya karena moralitasnya.
Integritas bukan sekadar pelengkap profesi advokat, melainkan syarat utama agar hukum benar-benar dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat. (Red)













Komentar