SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bakal terkuak dalam proses persidangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa publik diminta bersabar menunggu fakta-fakta yang akan dibuka di ruang sidang.
“Berapa yang nanti mengalir, itu ditunggu saja di persidangan. Termasuk yang terkait dengan Saudara YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asep, dalam perkara korupsi, aliran uang tidak selalu harus masuk langsung ke rekening pribadi seorang pejabat. Dalam banyak kasus, praktik korupsi bisa terjadi melalui pemenuhan kebutuhan tertentu dari pihak lain atas perintah atau kepentingan seseorang.
Dengan kata lain, seseorang tetap bisa dianggap menikmati hasil korupsi meski uangnya tidak pernah benar-benar “mampir” ke dompetnya.
Untuk mempermudah penjelasan, Asep memberi analogi sederhana. Misalnya, seseorang meminta orang lain mengumpulkan uang dari pihak tertentu.
Meski uang itu tidak diberikan langsung kepadanya, permintaan tersebut tetap dilakukan atas nama dan untuk kepentingannya.
“Misalnya saya meminta seseorang mengumpulkan uang Rp10 juta dari pihak lain. Uangnya tidak sampai ke saya, tapi permintaan itu dilakukan atas nama saya dan untuk kebutuhan saya,” jelasnya.
Dalam ilustrasi itu, orang yang diminta mengumpulkan uang tidak memiliki kewenangan untuk meminta dana secara langsung. Namun karena membawa nama pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan, permintaan tersebut akhirnya dipenuhi.
Logika semacam inilah yang, menurut KPK, sering muncul dalam konstruksi perkara korupsi.
Karena itu, Asep menegaskan, detail aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini akan diurai lebih terang ketika perkara tersebut masuk ke meja hijau. Dari sanalah publik bisa melihat bagaimana skema yang sebenarnya terjadi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri menjadi salah satu perkara yang cukup menyita perhatian publik. Selain menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang sensitif bagi masyarakat, perkara ini juga melibatkan nama-nama pejabat penting di lingkungan Kementerian Agama. (Red)













Komentar