Aliran Dana Kasus Korupsi Haji ke Yaqut Disebut Bakal “Terbuka Terang” di Sidang

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bakal terkuak dalam proses persidangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa publik diminta bersabar menunggu fakta-fakta yang akan dibuka di ruang sidang.

“Berapa yang nanti mengalir, itu ditunggu saja di persidangan. Termasuk yang terkait dengan Saudara YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Asep, dalam perkara korupsi, aliran uang tidak selalu harus masuk langsung ke rekening pribadi seorang pejabat. Dalam banyak kasus, praktik korupsi bisa terjadi melalui pemenuhan kebutuhan tertentu dari pihak lain atas perintah atau kepentingan seseorang.

Baca Juga :  Dibacakan Sekretaris, Lembaga PWNU Jawa Tengah Resmi Dilantik

Dengan kata lain, seseorang tetap bisa dianggap menikmati hasil korupsi meski uangnya tidak pernah benar-benar “mampir” ke dompetnya.

Untuk mempermudah penjelasan, Asep memberi analogi sederhana. Misalnya, seseorang meminta orang lain mengumpulkan uang dari pihak tertentu.

Meski uang itu tidak diberikan langsung kepadanya, permintaan tersebut tetap dilakukan atas nama dan untuk kepentingannya.

“Misalnya saya meminta seseorang mengumpulkan uang Rp10 juta dari pihak lain. Uangnya tidak sampai ke saya, tapi permintaan itu dilakukan atas nama saya dan untuk kebutuhan saya,” jelasnya.

Dalam ilustrasi itu, orang yang diminta mengumpulkan uang tidak memiliki kewenangan untuk meminta dana secara langsung. Namun karena membawa nama pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan, permintaan tersebut akhirnya dipenuhi.

Baca Juga :  Pemprovsu Bahas Regulasi Ojol, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Logika semacam inilah yang, menurut KPK, sering muncul dalam konstruksi perkara korupsi.

Karena itu, Asep menegaskan, detail aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini akan diurai lebih terang ketika perkara tersebut masuk ke meja hijau. Dari sanalah publik bisa melihat bagaimana skema yang sebenarnya terjadi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri menjadi salah satu perkara yang cukup menyita perhatian publik. Selain menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang sensitif bagi masyarakat, perkara ini juga melibatkan nama-nama pejabat penting di lingkungan Kementerian Agama. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Madas Sedarah Soroti BPH Migas, Pertanyakan Ruang Suara DEM Madura
Jokowi Bikin Pernyataan Berani: “PSI Partai Baru, tapi Sudah Banyak yang Ketakutan”
Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah
Pidato di PBB, Sugiono Bawa Pesan Prabowo: Dunia Butuh Ketahanan dan Kerja Sama
Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:03 WIB

Madas Sedarah Soroti BPH Migas, Pertanyakan Ruang Suara DEM Madura

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Jokowi Bikin Pernyataan Berani: “PSI Partai Baru, tapi Sudah Banyak yang Ketakutan”

Minggu, 27 September 2026 - 11:44 WIB

Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Madas Sedarah Soroti BPH Migas, Pertanyakan Ruang Suara DEM Madura

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:03 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Gambar: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

KABAR NUSANTARA

Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:44 WIB