Board of Peace: Peluang Diplomasi atau Jebakan Hegemonik?

Gambar: dok istimewa

Oleh: Dzaka Ashriel Faris S.Sos, M.H (Trans). Ph.D (C), Deputy Director of Research at the Center for Terrorism and Radicalism Studies, Ph.D Candidate in World Politics National Research Tomsk State University, Russian Federation

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluncurkan Board of Peace (BoP) pada sesi World Economic Forum di Davos pada 22 Januari 2026, kawasan internasional telah terpecah mengenai relevansi inisiatif ini.

Indonesia, bersama delapan negara Muslim lainnya Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab merespons dengan menyetujui keanggotaan di organisasi yang disebut-sebut sebagai sarana rekonstruksi Gaza pasca-perang.

Namun, di balik keputusan bergabung ini tersembunyi ketidakjelasan mendasar yang layak dipertanyakan apakah BoP benar-benar merupakan peluang diplomasi multilateral yang autentik?

Ataukah sekadar kemasan baru dari unilateralisme Amerika yang membungkus kepentingan hegemonik di bawah label perdamaian?

Pasalnya, desain struktural BoP sendiri mengundang kekhawatiran serius tentang konsentrasi kekuasaan.

Sebagaimana tercantum dalam Article 3.2 Piagam BoP, “Donald J. Trump shall serve as inaugural Chairman of the Board of Peace, and he shall separately serve as inaugural representative of the United States of America, subject only to the provisions of Chapter III”.

Ketentuan ini tidak hanya memberikan kedudukan istimewa kepada satu negara, tetapi juga mempersonalisasi otoritas dalam cara yang sangat tidak biasa untuk organisasi internasional.

Lebih lanjut, pasal yang sama menegaskan bahwa “The Chairman shall have exclusive
authority to create, modify, or dissolve subsidiary entities as necessary or appropriate to fulfill the Board of Peace’s mission”.

Ini berarti ketua memiliki kekuasaan untuk mengubah struktur organisasi tanpa perlu mekanisme checks and balances yang ketat.
Kekuasaan veto yang diberikan kepada ketua juga mencerminkan asimetri kewenangan
yang mencolok.

Sebagaimana diatur dalam Article 3.1(e) Piagam, meskipun “Decisions shall be made by a majority of the Member States present and voting, subject to the approval of the Chairman, who may also cast a vote in his capacity as Chairman in the event of a tie”

Artinya, keputusan mayoritas negara anggota tidak berlaku jika tidak disetujui ketua. Ini sejatinya mengubah model pengambilan keputusan dari truly multilateral menjadi sesuatu yang lebih dekat kepada unilateralisme yang tersembunyi di balik veto power.

Persoalan ini semakin jelas ketika kita melihat siapa yang diundang menjadi anggota. Maka dari 20 negara pendiri, 13 di antaranya adalah negara mayoritas Muslim yang secara tradisional mendukung Palestina.

Meski demikian, komposisi Founding Executive Board menampilkan nama-nama yang secara historis terikat erat dengan kepentingan Israel. Jared Kushner, menantu Trump, dikenal sebagai arsitek Abraham Accords pada masa pemerintahan pertama Trump.

Marc Rowan, CEO Apollo Global Management, pernah menyebut dirinya “As a proud supporter of the State of Israel” dan perusahaannya memiliki investasi di wilayah pendudukan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah struktur kepemimpinan BoP dirancang untuk memastikan bahwa kepentingan rekonstruksi Gaza tidak menguntungkan rakyat Palestina secara adil?

Kekhawatiran ini diperkuat oleh ketiadaan komitmen eksplisit terhadap dua negara di dalam piagam BoP. Sebagaimana dicatat oleh representatif China di Dewan Keamanan PBB
ketika membahas Resolusi No. 2803 pada 17 November 2025, “Palestine is barely visible in
the draft.”

Sementara Resolusi No. 2803 memang menyebutkan “a credible pathway to
Palestinian self-determination and statehood,” bahasa ini bersifat kondisional dan tergantung pada penyelesaian “reform program” Otoritas Palestina yang belum jelas standar dan kerangka waktunya.

Representatif Somalia, dalam konteks yang sama, “expressed concern over the absence of explicit reference to the two-State solution, underscoring that a just and lasting peace can only be achieved by recognizing and upholding that arrangement.”

Model pembiayaan BoP juga mencerminkan logika hegemonik yang terselubung. Negara
anggota yang ingin menjadi permanent member harus berkontribusi USD 1 miliar dalam tahun pertama.

Sebagaimana dikatakan oleh Aaron David Miller, negosiator Amerika terdahulu, ini
“mirip dengan keanggotaan klub golf Mar-a-Lago milik Trump.”

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, besarnya iuran ini mengandung implikasi politis, semakin besar investasi finansial, semakin besar tekanan untuk menyesuaikan dengan agenda ketua. Namun demikian, tidak semua negara menerima undangan ini dengan antusias.

Misalnya Perancis, sekutu setia Amerika di Eropa, menolak dengan alasan bahwa “mandat dewan yang tumpang tindih dengan Dewan Keamanan PBB berpotensi merusak tatanan multilateral yang sudah ada.”

Inggris juga memilih tidak bergabung, dengan Menteri Luar Negeri Yvette Cooper menyatakan kekhawatiran terhadap “perjanjian hukum BoP berpotensi menimbulkan isu yang jauh lebih luas.”

Bahkan Rusia dan China, meskipun menerima undangan, memilih abstain dalam voting Resolusi 2803, dengan Rusia menekankan bahwa resolusi ini “does not reflect the cornerstone formula of the two-State solution.”

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Vahd Nabyl menyatakan “bergabungnya Indonesia murni mandat kemanusiaan dan komitmen perjuangan Palestina dan memperjuangkan untuk kemerdekaan Palestina”.

Namun pernyataan ini tidak mengatasi kekhawatiran struktural tentang bagaimana
organisasi yang dipimpin unilaterally oleh Trump dapat mengakomodasi kepentingan Palestina secara adil.

Realitasnya lebih rumit daripada yang tampak di permukaan. Dan inilah saatnya kita bertanya dengan jujur, apakah Indonesia benar-benar telah berpikir matang sebelum bergabung dengan BoP, mengingat komitmen jangka panjang kita terhadap multilateralisme dan dukungan kepada Palestina?

Atau, kita justru telah tertipu dan terjebak dalam sebuah struktur yang terlihat multilateral, padahal sebenarnya adalah unilateralisme Amerika yang menyamar?

Tidak mudah untuk dijawab. Namun satu hal pasti, kita perlu menggali lebih dalam tentang apa yang benar-benar Indonesia pertaruhkan dengan keputusan ini. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like