Oleh: Mario Oktavianus Magul, Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Bukankah sebuah ironi, ketika seseorang bekerja, nyawa menjadi taruhannya? Sepenggal pertanyaan reflektif ini sesungguhnya lahir dari keresahan penulis atas maraknya praktik perdagangan orang.
Praktik ini telah menjadi sebuah fenomena lumrah yang lazim terjadi di tanah Indonesia. Menariknya, fenomena itu kini tengah bermetamorfosis menjadi penyakit endemik yang menjangkiti berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya mereka yang bermukim di wilayah perkotaan, masyarakat pedesaan pun kini tak luput dari ancaman serupa.
Data Kementerian Luar Negeri (KEMENLU) menunjukkan lonjakan kasus perdagangan orang yang cukup mencengangkan. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus TPPO yang ditangani Kemenlu mengalami peningkatan signifikan.
Tercatat, pada 2021 terdapat 361 kasus, meningkat menjadi 752 kasus pada 2022, 798 kasus pada 2023, kemudian menurun menjadi 314 kasus pada 2024, dan kembali melonjak menjadi 794 kasus pada 2025 (Kompas.id 01/08/2025).
Beberapa fakta di atas mengindikasikan bahwa persentase jumlah korban akibat praktik perdagangan manusia terus membesar. Tentunya, hal itu bukanlah sekadar data statistik yang muncul dari kalkulasi matematis semata.
Sebaliknya, ia sudah menjadi gambaran konkret bahwa problematika perdagangan manusia di Indonesia masih merajalela dan membutuhkan perhatian serius serta penanganan yang tepat sasar. Lantas, pertanyaan krusial yang perlu diajukan adalah dari mana upaya pencegahan ini seharusnya dimulai?
Keluarga sebagai Benteng Awal
Tak dapat dimungkiri, bahwa praktik perdagangan orang merupakan persoalan kompleks yang kerap menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan. Isu ini tidak hanya hadir dalam ranah institusi pemerintahan, tetapi juga menyentuh komunitas sosial yang paling mendasar, yakni keluarga.
Keluarga merupakan satuan unit sosial terkecil yang memiliki peranan penting dalam pembentukan kepribadian individu. Di dalam keluargalah seseorang pertama-tama belajar memahami makna dari sebuah nilai, norma dan kasih sayang.
Ketika keluarga mampu menjalankan fungsinya secara optimal – sebagai ruang pertumbuhan, perlindungan, dan pendidikan – ia akan menjadi benteng awal yang kokoh bagi para anggotanya.
Namun, ketika fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, keluarga justru akan kehilangan pijakan dasarnya. Alih-alih menjadi ruang tumbuhnya benih-benih kebaikan, keluarga dapat berubah menjadi celah masuknya berbagai bentuk kerentanan dan persoalan, termasuk praktik perdagangan orang.
Fakta menunjukkan bahwa tidak semua korban yang terjebak dalam perdagangan orang berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi yang lemah. Bahkan, tak jarang pula korban justru berasal dari keluarga yang tergolong mapan dan sejahtera.
Hal ini menegaskan bahwa kesulitan finansial bukanlah satu-satunya faktor penyebab maraknya praktik perdagangan orang. Kurangnya perhatian, kepedulian, dan relasi dialogis yang sehat di dalam keluarga juga dapat turut menjadi faktor lain yang membuka ruang bagi terjadinya kerentanan tersebut.
Senada dengan temuan di atas, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryayati Shohilah, mengungkapkan bahwa sejumlah korban dari keluarga sejahtera itu ternyata mengalami kekurangan perhatian dari orangtua. Ketidakmampuan orangtua dalam merespons kebutuhan anak secara emosional telah menciptakan atmosfer keluarga yang kurang kondusif.
Alih-alih menjadi garda terdepan bagi pertumbuhan anak, kelurga justru menjelma menjadi institusi yang sunyi dan rapuh. Anak bertumbuh tanpa pendampingan yang memadai. Bahkan, lebih mirisnya lagi, hal itu berujung pada munculnya rasa ketidaknyamanan mereka ketika berada di rumah.
Dalam kondisi demikian, anak akan cenderung mencari rekognisi, dan atensi di luar lingkungan keluarga. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku perdagangan orang.
Mereka menawarkan janji-janji manis berupa pekerjaan, pendidikan, atau kehidupan yang lebih baik – sebuah “kesempatan emas” yang pada kenyataannya hanyalah iming-iming belaka dan berujung pada tindakan eksploitatif.
Minimnya relasi dialogis antara orangtua dan anak menjadikan keluarga kehilangan kendali atas fungsi protektifnya. Anak tidak lagi memiliki ruang aman untuk mengekspresikan pelbagai ketakutan, keinginan, dan persoalan yang tengah dihadapinya.
Akibatnya, ketika “tawaran emas” datang dari pihak luar, tak ada lagi sistem pertahanan internal yang kuat dalam membentengi keinginan anak atas godaan tersebut. Dalam konteks ini, keluarga telah gagal menjalankan perannya sebagai ruang perlindungan pertama terhadap ancaman eksternal yang terus mengintai.
Tak berhenti di situ, persoalan ini pun juga acapkali turut diperparah oleh kurangnya pemahaman dan literasi keluarga berkenaan dengan modus perdagangan orang yang semakin canggih.
Saat ini, pola perekrutan korban tidak lagi berlangsung secara kasar dan terang-terangan, tetapi melalui pendekatan yang lebih halus dan terstruktur, terutama dengan memanfaatkan pelbagai platform media sosial, dan jejaring relasi pertemanan.
Maka, tanpa basis pengetahuan dan pemahaman yang jelas, keluarga acapkali kurang menyadari bahwa salah satu anggota keluarganya tengah terseret dalam pusaran sistem perdagangan orang.
Catatan Akhir
Oleh karena itu, upaya pencegahan perdagangan orang sejatinya tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada negara dengan segala kompleksitas regulasi dan mekanisme hukumnya saja. Sebaliknya, upaya tersebut juga perlu diimbangi dengan adanya penguatan peran keluarga sebagai institusi sosial primer.
Dengan kata lain, keluarga perlu kembali diposisikan sebagai ruang aman yang mampu menjalankan setiap fungsinya dengan optimal–sebagai tempat bertumbuhnya kasih sayang, relasi dialogis yang inklusif, serta pendampingan emosional yang menumbuhkan nalar kritis dan keberanian untuk berkata tidak.
Akhirnya, perlu disadari bahwa memerangi praktik perdagangan orang berarti bersedia membangun kesadaran komunal mulai dari satuan unit sosial yang paling mendasar, yakni keluarga.
Ketika keluarga mampu menjalankan fungsinya secara utuh dan menyeluruh – tidak hanya sebagai tempat tinggal semata, tetapi juga ruang pembentukan diri–maka peluang terjerumusnya individu dalam praktik perdagangan orang pun dapat semakin diminimalisasi.
Sebab, dari sanalah, jawaban atas ironi “bekerja dengan mempertaruhkan nyawa” perlahan dapat kita temukan dan uraikan. Bahwasanya, hal itu perlu dimulai dari rumah, keluarga, dan relasi dialogis yang bernuansa mempersatukan.
Keluarga adalah miniatur awal yang perlu dibangun di atas fondasi pendidikan yang tepat dan berdaya tahan, agar tidak mudah tergoncang oleh arus kerentanan dan persoalan yang kian kompleks. (Red)