Oleh: Husasan Tayeh, Awardee KNB Scholarship – Magister Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII)
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Dalam banyak diskursus tentang demokrasi di Asia Tenggara, kelompok minoritas kerap hadir sebagai angka statistik atau sekadar objek kebijakan. Mereka dibicarakan, tetapi jarang benar-benar didengarkan.
Dalam kerangka semacam ini, minoritas sering dipersepsikan sebagai penerima dampak, bahkan tidak jarang sebagai sumber problem sosial-politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, pengalaman masyarakat Muslim di Thailand Selatan—khususnya di Patani—menawarkan cermin yang berbeda: minoritas bukan hanya objek demokrasi, melainkan subjek etis yang mampu menyumbangkan nilai dan arah bagi kehidupan publik.
Di tengah posisi sebagai minoritas dalam negara yang mayoritas Thai Buddhis, masyarakat Muslim Patani justru memperlihatkan kepekaan moral yang patut direnungkan bersama.
Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah praktik politik uang (risywah), sebuah fenomena yang dalam banyak konteks demokrasi negara berkembang sering dianggap “keniscayaan” elektoral.
Namun, dari perspektif Islam, risywah bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan kerusakan moral yang menggerogoti keadilan dan amanah publik.
Rasulullah SAW secara tegas mengecam praktik suap, baik dari pihak pemberi maupun penerima (HR. Abu Dawud), sebagai peringatan bahwa kekuasaan tidak boleh lahir dari transaksi materi, melainkan dari kepercayaan dan tanggung jawab etis.
Refleksi keagamaan ini sejatinya berjumpa dengan pemikiran demokrasi normatif modern. Robert Dahl (1989) mengingatkan bahwa demokrasi kehilangan maknanya ketika proses politik dikuasai oleh ketimpangan sumber daya, termasuk uang.
Dalam situasi demikian, suara rakyat tidak lagi menjadi ekspresi kehendak bebas, melainkan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Politik uang mengaburkan prinsip kesetaraan politik dan pada akhirnya menjauhkan kebijakan publik dari kepentingan masyarakat luas (UNDP, 2016).
Kesadaran akan bahaya inilah yang mendorong sebagian masyarakat sipil Muslim Patani untuk mengambil sikap. Pada 25 Desember 2025, perwakilan pemuda Patani bersama jaringan komunitas dan kelompok Projek Sama Sama mengajukan surat terbuka kepada pimpinan Majlis Agama Islam wilayah selatan Thailand.
Mereka meminta kejelasan dan penegasan hukum agama terkait praktik jual beli suara dalam pemilu lokal dan nasional yang dijadwalkan berlangsung awal 2026 (Wartani, 2025). Langkah ini mencerminkan kegelisahan moral yang tumbuh dari pengalaman sehari-hari masyarakat akar rumput.
Di tingkat lokal, realitas sosial menunjukkan adanya ambiguitas tafsir. Sebagian warga memandang pemberian uang atau barang dari kandidat sebagai sedekah atau bantuan sosial, sementara yang lain menilainya sebagai bentuk suap politik yang diharamkan.
Perbedaan pemahaman ini menciptakan kebingungan normatif yang melemahkan sikap kolektif dalam menjaga integritas demokrasi (Wartani, 2025).
Dalam kerangka fiqh siyasah, situasi semacam ini menuntut kejelasan norma demi menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) dan mencegah kerusakan sosial (mafsadah) sebagaimana ditekankan Al-Ghazali (1993).
Suara etis ini tidak berdiri sendiri. Dukungan juga datang dari para aktivis lokal. Zahri Ishak, misalnya, melalui media sosial menyampaikan bahwa kampanye menolak risywah mulai menyebar luas dan mendapatkan respons positif.
Ia menekankan pentingnya membangun kesepakatan publik untuk tidak menerima uang pemilu serta menjaga konsistensinya dalam praktik sehari-hari (Zahri, 2025).
Pernyataan ini mengandung pesan reflektif bahwa etika politik bukanlah urusan elite atau institusi semata, melainkan tanggung jawab kolektif warga.
Menariknya, gerakan ini juga menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan ruang publik kontemporer. Projek Sama Sama memanfaatkan media digital sebagai arena deliberasi baru: tempat mengumpulkan aspirasi warga, melakukan pemeriksaan fakta, serta membangun narasi komunitas dari perspektif masyarakat sendiri (Projek Sama Sama, 2025).
Demokrasi, dalam konteks ini, tidak berhenti di bilik suara, tetapi terus hidup di ruang digital yang dikelola secara sadar dan bertanggung jawab.
Dari sudut pandang etika Islam kontemporer, praktik ini sejalan dengan pemikiran Yusuf al-Qaradawi yang menegaskan bahwa korupsi politik—termasuk suap dalam pemilu—merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik dan bertentangan dengan maqasid al-shari‘ah, khususnya dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan sosial (Al-Qaradawi, 1997).
Penolakan terhadap politik uang, dengan demikian, bukan sekadar idealisme moral, melainkan ikhtiar konkret menjaga tatanan sosial yang adil dan bermartabat.
Pengalaman Muslim Patani mengajarkan bahwa menjadi minoritas tidak identik dengan sikap pasif atau terpinggirkan secara etis. Justru dari posisi tersebut, mereka mampu menawarkan kritik moral yang memperkaya demokrasi.
Ketika minoritas berani berbicara tentang kejujuran, amanah, dan martabat politik, demokrasi menemukan kembali maknanya—bukan semata arena perebutan kekuasaan, tetapi ruang perjuangan keadilan sosial.
Dalam masyarakat multikultural, refleksi dari Patani melampaui batas geografisnya. Ia mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya bertumpu pada institusi dan hukum formal, melainkan pada kesadaran moral warga.
Ketika minoritas berbicara tentang etika, sesungguhnya mereka sedang mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga martabat demokrasi itu sendiri. (Red)













Komentar