Oleh: Stefani Sara Gardenia Mangar, mahasiswa Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Cenderawasih, Jayapura
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Dalam beberapa tahun terakhir, budaya thrifting membeli pakaian bekas mengalami lonjakan popularitas di Indonesia. Fenomena ini kerap dipromosikan sebagai gaya hidup ramah lingkungan yang berlawanan dengan fast fashion.
Secara ideal, thrift memang dapat memperpanjang umur pakai pakaian dan mengurangi kebutuhan produksi tekstil baru. Namun, di balik narasi hijau tersebut, muncul persoalan serius: ketika thrift berkembang tanpa pengendalian, justru ia berpotensi memicu kerusakan lingkungan baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Narasi thrift sebagai solusi lingkungan sering kali menyederhanakan masalah. Dalam praktiknya, budaya thrifting di Indonesia kerap berubah menjadi konsumsi berlebihan versi baru.
Pakaian bekas dibeli bukan karena kebutuhan, melainkan karena murah dan mengikuti tren media sosial. Pola ini menciptakan rebound effect: konsumen merasa “lebih aman” membeli banyak barang karena statusnya bekas, padahal frekuensi konsumsi tetap tinggi.
Masalah bertambah ketika mayoritas pakaian thrift berasal dari produk fast fashion berbahan sintetis seperti poliester dan nilon. Bahan ini sulit terurai dan saat dicuci melepaskan mikroplastik yang mencemari perairan. Dengan demikian, meskipun pakaian tersebut “bekas”, dampak lingkungannya tetap berlanjut.
Indonesia menghadapi persoalan serius terkait masuknya pakaian bekas impor dalam jumlah besar. Banyak di antaranya tidak layak jual karena rusak, usang, atau tidak sesuai selera pasar. Akibatnya, pakaian tersebut berakhir sebagai limbah tekstil di tempat pembuangan akhir atau dibakar secara informal, memicu pencemaran tanah, air, dan udara.
Di sejumlah wilayah, tumpukan pakaian bekas menjadi masalah lingkungan baru. Serat sintetis yang tidak terurai memperpanjang siklus pencemaran, sementara pewarna tekstil dan residu kimia berpotensi mencemari sumber air. Ironisnya, praktik ini justru bertentangan dengan tujuan awal thrifting sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Selain lingkungan, thrift yang tidak terkendali juga menimbulkan persoalan tata kelola. Lemahnya pengawasan impor membuka celah bagi perdagangan ilegal pakaian bekas.
Di sisi lain, minimnya sistem pengelolaan limbah tekstil membuat beban ekologis berpindah ke masyarakat dan pemerintah daerah. Tanpa regulasi dan infrastruktur yang memadai, thrift berisiko menjadi pemindahan masalah dari negara produsen ke negara konsumen.
Menolak thrift sepenuhnya bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah redefinisi thrifting sebagai praktik berkelanjutan yang bertanggung jawab. Pertama, konsumen perlu mengubah perilaku: membeli lebih selektif, menggunakan pakaian lebih lama, serta memperbaiki daripada mengganti.
Kedua, pemerintah perlu memperketat pengawasan impor dan mendorong sistem pengelolaan limbah tekstil yang jelas, termasuk take-back system dan daur ulang. Ketiga, pelaku usaha thrift harus transparan terhadap kualitas barang dan bertanggung jawab atas sisa yang tidak terjual.
Budaya thrift di Indonesia berada di persimpangan jalan. Ia bisa menjadi solusi nyata bagi krisis lingkungan, atau justru menciptakan masalah baru yang lebih kompleks. Tanpa kesadaran kolektif, regulasi yang tegas, dan perubahan perilaku konsumsi, thrifting hanya akan menjadi ilusi keberlanjutan.
Sudah saatnya thrift tidak sekadar dipandang sebagai tren murah dan estetik, melainkan sebagai praktik ekonomi sirkular yang menuntut tanggung jawab ekologis nyata. (Red)













Komentar