13 Mahasiswa UT Gugat MK, Soroti Ketidakjelasan Pendidikan Jarak Jauh

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat Pasal 31 Ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dinilai belum memberi kejelasan soal sistem penilaian pendidikan jarak jauh (PJJ).

Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” terlalu multitafsir. Akibatnya, tiap perguruan tinggi PJJ bisa menerapkan standar penilaian berbeda-beda tanpa batasan minimum yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiadaan norma yang tegas membuka ruang ketidakadilan bagi mahasiswa,” ujar Priskila Oktaviani saat membacakan dalil permohonan dalam sidang perdana di MK, Kamis (18/12/2025), sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.

Baca Juga :  Dongeng Keliling Desa di Bali: Menumbuhkan Literasi Lingkungan dari Pelukan Cerita

Para pemohon membandingkan praktik PJJ di empat perguruan tinggi. Hasilnya, ditemukan perbedaan signifikan, mulai dari durasi perkuliahan, keberadaan UTS, bobot UAS, mekanisme remedial, hingga sistem evaluasi.

Variasi ini dinilai melampaui batas wajar otonomi kampus dan berpotensi merugikan mahasiswa.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Hak atas pendidikan, tegas mereka, bukan sekadar status administratif, melainkan hak atas proses belajar yang adil, rasional, dan bermakna.

Atas dasar itu, para mahasiswa meminta MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi bersifat konstitusional sepanjang dimaknai wajib adanya aturan turunan yang mengatur standar minimum proporsionalitas penilaian proses dan hasil. Tanpa itu, pasal tersebut dinilai bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Gila! Tim Robot MAN 2 Kudus Menang Telak di Ajang Dunia, Kompetitor Terpukau

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon mencermati kembali struktur norma dalam undang-undang.

Menurutnya, persoalan bisa jadi bukan terletak pada pasal UU, melainkan pada peraturan pelaksana seperti peraturan menteri atau keputusan rektor.

MK pun memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan perbaikan pokok-pokok gugatan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamat! Akhirnya Spanyol Juara!
Forum Pemred Semprot Hotman Paris, Respons ke Wartawan Dinilai Arogan dan Tak Profesional
GovLine Soroti Pergeseran Kendali Perkara Febrie Adriansyah dan Pentingnya Transparansi Penegakan Hukum
Mahasiswa KKN Gagas Budidaya Sayuran untuk Atasi Stunting di Desa Poco Ri’i, Manggarai Timur
Regenerasi IPM Matsamdah: Nur Callysta Terpilih Aklamasi, Teguhkan Amanah di Era Digital
Bikin Pakan Lele Makin Cerdas! Dosen UPN Veteran Jatim Kenalkan Software Digital untuk Petambak di Lamongan
UPN “Veteran” Jatim Bantu Petambak Karang Langit Panen Harapan, Pakan Mandiri dan Bibit Lele Disalurkan
UPN “Veteran” Jatim Dampingi Warga Karang Langit Produksi Pakan Lele Mandiri, Serahkan Teknologi Tepat Guna
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:38 WIB

Selamat! Akhirnya Spanyol Juara!

Senin, 20 Juli 2026 - 08:28 WIB

Forum Pemred Semprot Hotman Paris, Respons ke Wartawan Dinilai Arogan dan Tak Profesional

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:56 WIB

GovLine Soroti Pergeseran Kendali Perkara Febrie Adriansyah dan Pentingnya Transparansi Penegakan Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Regenerasi IPM Matsamdah: Nur Callysta Terpilih Aklamasi, Teguhkan Amanah di Era Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:05 WIB

Bikin Pakan Lele Makin Cerdas! Dosen UPN Veteran Jatim Kenalkan Software Digital untuk Petambak di Lamongan

Berita Terbaru

Pemain muda Tim Spanyol, Lamine Yamal. (dok istimewa)

KABAR NUSANTARA

Selamat! Akhirnya Spanyol Juara!

Senin, 20 Jul 2026 - 09:38 WIB