13 Mahasiswa UT Gugat MK, Soroti Ketidakjelasan Pendidikan Jarak Jauh

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat Pasal 31 Ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dinilai belum memberi kejelasan soal sistem penilaian pendidikan jarak jauh (PJJ).

Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” terlalu multitafsir. Akibatnya, tiap perguruan tinggi PJJ bisa menerapkan standar penilaian berbeda-beda tanpa batasan minimum yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiadaan norma yang tegas membuka ruang ketidakadilan bagi mahasiswa,” ujar Priskila Oktaviani saat membacakan dalil permohonan dalam sidang perdana di MK, Kamis (18/12/2025), sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.

Baca Juga :  Jual Beli Titik SPPG Diduga Bermain Rapi, Polisi Temukan Jejak Sindikat

Para pemohon membandingkan praktik PJJ di empat perguruan tinggi. Hasilnya, ditemukan perbedaan signifikan, mulai dari durasi perkuliahan, keberadaan UTS, bobot UAS, mekanisme remedial, hingga sistem evaluasi.

Variasi ini dinilai melampaui batas wajar otonomi kampus dan berpotensi merugikan mahasiswa.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Hak atas pendidikan, tegas mereka, bukan sekadar status administratif, melainkan hak atas proses belajar yang adil, rasional, dan bermakna.

Atas dasar itu, para mahasiswa meminta MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi bersifat konstitusional sepanjang dimaknai wajib adanya aturan turunan yang mengatur standar minimum proporsionalitas penilaian proses dan hasil. Tanpa itu, pasal tersebut dinilai bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Kekinian, Daging dari 116 Sapi Kurban Baznas Jateng Dibikin Kornet Buat Memudahkan Distribusi

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon mencermati kembali struktur norma dalam undang-undang.

Menurutnya, persoalan bisa jadi bukan terletak pada pasal UU, melainkan pada peraturan pelaksana seperti peraturan menteri atau keputusan rektor.

MK pun memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan perbaikan pokok-pokok gugatan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?
Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan
MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Mahasiswa KKN Unika Santu Paulus Ruteng Berikan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja di SMP Negeri 2 Borong
Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Gerak Jalan MTs Muhammadiyah 20 Menongo Makin Solid Jelang HUT RI ke-81
Soliditas Pramuka Tasikmalaya Warnai Parade Batik Sukapura, Dukung Hari Jadi ke-394
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:43 WIB

Mahasiswa KKN Unika Santu Paulus Ruteng Berikan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja di SMP Negeri 2 Borong

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova

KILAS GLOBAL

Malaysia Merasa Ditipu Gibran, Begini Penjelasannya!

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB