SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat Pasal 31 Ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dinilai belum memberi kejelasan soal sistem penilaian pendidikan jarak jauh (PJJ).
Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” terlalu multitafsir. Akibatnya, tiap perguruan tinggi PJJ bisa menerapkan standar penilaian berbeda-beda tanpa batasan minimum yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiadaan norma yang tegas membuka ruang ketidakadilan bagi mahasiswa,” ujar Priskila Oktaviani saat membacakan dalil permohonan dalam sidang perdana di MK, Kamis (18/12/2025), sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.
Para pemohon membandingkan praktik PJJ di empat perguruan tinggi. Hasilnya, ditemukan perbedaan signifikan, mulai dari durasi perkuliahan, keberadaan UTS, bobot UAS, mekanisme remedial, hingga sistem evaluasi.
Variasi ini dinilai melampaui batas wajar otonomi kampus dan berpotensi merugikan mahasiswa.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Hak atas pendidikan, tegas mereka, bukan sekadar status administratif, melainkan hak atas proses belajar yang adil, rasional, dan bermakna.
Atas dasar itu, para mahasiswa meminta MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi bersifat konstitusional sepanjang dimaknai wajib adanya aturan turunan yang mengatur standar minimum proporsionalitas penilaian proses dan hasil. Tanpa itu, pasal tersebut dinilai bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon mencermati kembali struktur norma dalam undang-undang.
Menurutnya, persoalan bisa jadi bukan terletak pada pasal UU, melainkan pada peraturan pelaksana seperti peraturan menteri atau keputusan rektor.
MK pun memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan perbaikan pokok-pokok gugatan. (Red)













Komentar