SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, mengungkapkan bahwa dana pensiun milik pemerintah Malaysia menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan startup agritech asal Indonesia, eFishery.
Pernyataan itu disampaikan Anwar dalam jawaban tertulis di Parlemen Malaysia. Ia mengungkapkan bahwa Retirement Fund Inc (KWAP) kehilangan investasi hampir RM200 juta atau sekitar Rp881 miliar setelah perusahaan tersebut diduga memanipulasi laporan keuangannya.
“Keputusan investasi dibuat melalui proses evaluasi dan tata kelola berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional,” ujar Anwar, dikutip Sabtu (1/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Anwar, sebelum dana dikucurkan, KWAP bersama para investor lain telah melakukan due diligence atau uji tuntas secara independen. Namun, belakangan diketahui bahwa laporan keuangan perusahaan diduga telah direkayasa.
“Investasi eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery,” tegas Anwar.
Tak hanya dana pensiun Malaysia, sejumlah investor global juga ikut terdampak. Anwar menyebut nama-nama besar seperti Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar sebagai bagian dari konsorsium yang menanamkan modal di startup tersebut.
Pada putaran pendanaan Seri D tahun 2023, eFishery berhasil mengumpulkan dana sebesar US$200 juta. Dari jumlah itu, KWAP menyuntikkan investasi sekitar US$47,7 juta atau setara RM194,35 juta.
Pernyataan Anwar merupakan jawaban atas pertanyaan anggota parlemen Subang, Wong Chen, mengenai bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban dewan direksi serta manajemen senior KWAP atas investasi bernilai besar tersebut.
Anwar menegaskan, konsorsium investor kini telah menempuh jalur hukum untuk memulihkan dana yang hilang. Di sisi lain, KWAP juga telah menyelesaikan audit internal dan memperkuat tata kelola investasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Ancaman 9 Tahun untuk Gibran
Kasus yang disinggung Anwar berkaitan dengan startup agritech eFishery, yang didirikan oleh Gibran Huzaifah. Perusahaan ini sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup unicorn Indonesia di sektor perikanan dan sempat menjadi kebanggaan ekosistem startup nasional.
Namun, kasus dugaan rekayasa laporan keuangan akhirnya berujung di pengadilan. Pada April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, setelah dinyatakan bersalah dalam perkara manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut kini menjadi salah satu skandal startup terbesar di Indonesia karena tidak hanya merugikan investor dalam negeri, tetapi juga menyeret dana pensiun pemerintah Malaysia serta sejumlah investor kelas dunia. (Red)
Sumber Berita: CNBC Indonesia













Komentar