Ketika Negara Tak Lagi Maha Kuasa: Hukum Internasional Kini Lindungi Individu

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fransiska Lamere, mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang

Fransiska Lamere, mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang

Oleh: Fransiska Lamere*)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Hukum internasional merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara negara serta antara negara dan individu di tingkat global.

Dalam konteks modern, hukum internasional tidak hanya berfungsi melindungi kedaulatan negara, tetapi juga menjamin hak-hak dasar manusia sebagai individu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip ini menunjukkan pergeseran besar dalam sistem hukum global-dari orientasi yang sepenuhnya negara- sentris menuju sistem yang lebih humanistik dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Pada dasarnya, hukum internasional lahir untuk menjaga kedaulatan dan integritas teritorial negara. Prinsip non-intervensi, kesetaraan kedaulatan, dan larangan penggunaan kekerasan merupakan fondasi penting dalam menjaga hubungan damai antarnegara.

Contohnya, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Pasal 2 menegaskan bahwa setiap negara memiliki hak yang sama dan tidak boleh diintervensi oleh negara lain.

Perlindungan ini menjadi dasar stabilitas politik dunia, mencegah tindakan agresi, serta mempromosikan penyelesaian sengketa secara damai melalui diplomasi, mediasi, atau arbitrase.

Namun, perlindungan terhadap negara tidak bersifat mutlak. Dalam kondisi tertentu, hukum internasional memperbolehkan intervensi, misalnya dalam kasus pelanggaran berat terhadap kemanusiaan atau genosida.

Baca Juga :  Menakar Siasat Hukum Internasional dalam Konflik Papua

Doktrin “Responsibility to Protect (R2P)” menjadi contoh nyata bahwa kedaulatan negara tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negaranya sendiri.

Perlindungan terhadap individu sebelum abad ke-20, individu tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional. Namun, setelah tragedi besar seperti Perang Dunia II, muncul kesadaran global bahwa individu juga harus dilindungi oleh hukum internasional.

Lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, Konvensi Jenewa 1949, dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjadi tonggak penting bagi perlindungan individu dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran kemanusiaan.

Kini, hukum internasional memberikan ruang bagi individu untuk menuntut keadilan melalui lembaga internasional, seperti Pengadilan HAM Eropa, Komisi HAM PBB, atau ICC.

Baca Juga :  Narasi Publik Berbalik: Gibran Jawab Kritik Lewat Pidato Percaya Diri di Indonesia–Africa CEO Forum 2025

Dengan demikian, individu tidak lagi dipandang sebagai objek hukum semata, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak dan tanggung jawab di tingkat global.

Di sisi lain, perlindungan terhadap individu berkembang pesat setelah Perang Dunia II, terutama dengan lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948).

Hukum internasional kini mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak dasar yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh negaranya sendiri.

Lembaga seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjadi bukti nyata bahwa individu berhak mendapatkan keadilan di tingkat global.

Namun, penerapan hukum internasional masih menghadapi banyak tantangan. Penegakan hukumnya sering lemah karena kepentingan politik negara besar, dan tidak semua negara mau tunduk pada lembaga internasional.

Akibatnya, masih banyak pelanggaran HAM dan agresi militer yang tidak mendapat sanksi tegas. (Red)

*) Fransiska Lamere, mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paradoks Fresh Graduate: Ketika Magang Menjadi Syarat Tak Tertulis Dunia Kerja
Mengapa Hukum Terlihat Berbeda Wajah? Sebuah Refleksi atas Keadilan di Indonesia
Mengapa Publik Lebih Cepat Menghakimi Pencuri Ayam daripada Koruptor?
Apakah Indonesia Membutuhkan Universitas Baru?
Mewaspadai Arah Kepemimpinan PBNU, Demi Menjaga Rumah Besar Kaum Nahdliyin
Solo Membara, Demokrasi Diuji
Satu Kerja, Lima Nama: Kenapa “Tugas Kelompok” Sering Berakhir Tidak Adil?
Gol yang Membakar Bumi
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Paradoks Fresh Graduate: Ketika Magang Menjadi Syarat Tak Tertulis Dunia Kerja

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:55 WIB

Mengapa Hukum Terlihat Berbeda Wajah? Sebuah Refleksi atas Keadilan di Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 - 22:59 WIB

Mengapa Publik Lebih Cepat Menghakimi Pencuri Ayam daripada Koruptor?

Senin, 27 Juli 2026 - 07:47 WIB

Apakah Indonesia Membutuhkan Universitas Baru?

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:48 WIB

Mewaspadai Arah Kepemimpinan PBNU, Demi Menjaga Rumah Besar Kaum Nahdliyin

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova

KILAS GLOBAL

Malaysia Merasa Ditipu Gibran, Begini Penjelasannya!

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB