Abolisi vs Amnesti: Ini Perbedaan Dua Hak Presiden dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah yang digelar di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025), menghasilkan dua keputusan penting terkait penggunaan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum: pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Kedua keputusan ini memicu perhatian publik karena menyangkut dua istilah hukum yang kerap disamakan, padahal berbeda secara prinsipil: abolisi dan amnesti.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden RI yang mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.

Di saat yang sama, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya yang telah dijatuhi pidana.

Lantas, apa beda abolisi dan amnesti?

Secara umum, abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang yang masih dalam proses hukum, baik sebelum maupun saat proses peradilan berlangsung.

Dengan abolisi, proses hukum langsung dihentikan, bahkan meskipun belum ada vonis pengadilan. Inilah yang diberikan kepada Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, amnesti diberikan kepada seseorang yang sudah dijatuhi vonis pidana, biasanya dalam konteks kasus politik atau untuk kepentingan nasional.

Baca Juga :  Info Kuota CPNS dan PPPK Provinsi Jawa Tengah Lurrr, Simak!

Dengan amnesti, status hukum yang bersangkutan dihapus, dan efek hukumnya dibatalkan. Inilah yang diperoleh Hasto Kristiyanto dan ribuan orang lainnya.

“Termasuk saudara Hasto Kristiyanto, DPR memberikan persetujuan atas surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang,” ujar Dasco.

Dengan demikian, meskipun sama-sama menjadi instrumen hukum Presiden, abolisi menghentikan proses hukum, sedangkan amnesti menghapus akibat hukum dari vonis yang telah dijatuhkan.

Keduanya tetap memerlukan persetujuan DPR sebagai bagian dari sistem check and balance di negara hukum. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB