Abolisi vs Amnesti: Ini Perbedaan Dua Hak Presiden dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah yang digelar di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025), menghasilkan dua keputusan penting terkait penggunaan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum: pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Kedua keputusan ini memicu perhatian publik karena menyangkut dua istilah hukum yang kerap disamakan, padahal berbeda secara prinsipil: abolisi dan amnesti.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden RI yang mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.

Di saat yang sama, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya yang telah dijatuhi pidana.

Lantas, apa beda abolisi dan amnesti?

Secara umum, abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang yang masih dalam proses hukum, baik sebelum maupun saat proses peradilan berlangsung.

Dengan abolisi, proses hukum langsung dihentikan, bahkan meskipun belum ada vonis pengadilan. Inilah yang diberikan kepada Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, amnesti diberikan kepada seseorang yang sudah dijatuhi vonis pidana, biasanya dalam konteks kasus politik atau untuk kepentingan nasional.

Baca Juga :  Inilah, SMA Warga! Juara Honda DBL with Kopi Good Day 2024 Central Java Championship

Dengan amnesti, status hukum yang bersangkutan dihapus, dan efek hukumnya dibatalkan. Inilah yang diperoleh Hasto Kristiyanto dan ribuan orang lainnya.

“Termasuk saudara Hasto Kristiyanto, DPR memberikan persetujuan atas surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang,” ujar Dasco.

Dengan demikian, meskipun sama-sama menjadi instrumen hukum Presiden, abolisi menghentikan proses hukum, sedangkan amnesti menghapus akibat hukum dari vonis yang telah dijatuhkan.

Keduanya tetap memerlukan persetujuan DPR sebagai bagian dari sistem check and balance di negara hukum. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:35 WIB

Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30 WIB

Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!

Berita Terbaru