Dilema PHK Massal: Menimbang Kepentingan Bisnis dan Hak Pekerja di Cirebon

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Risma Diah Chandra Kumala, mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Risma Diah Chandra Kumala, mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Oleh: Risma Diah Chandra Kumala*)

SUARAMUDA, SEMARANG – Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu penting yang mempengaruhi pekerja dan stabilitas ekonomi belakangan ini.

Pada 2025, diperkirakan 280 ribu pekerja di sektor tekstil akan terkena PHK akibat kenaikan PPN, pengurangan subsidi, dan peningkatan premi BPJS, yang membebani perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambah dengan melemahnya daya beli masyarakat, perusahaan terpaksa menyesuaikan produksi dan memangkas biaya demi bertahan (Retnaningsih, 2025).

Salah satunya kasus PHK massal di PT Yihong Novatex Indonesia, Cirebon, yang melibatkan 1000 lebih pekerja, menyoroti dilema ketenagakerjaan di Indonesia.

Perusahaan yang mengalami penurunan pesanan memutuskan untuk memberhentikan sejumlah besar karyawan, beberapa di antaranya melakukan mogok kerja sebagai protes selama empat hari.

PHK sering kali dibenarkan dengan alasan efisiensi, namun masalah muncul ketika hak pekerja tidak diberikan sesuai ketentuan atau tuntutan pekerja melampaui batas normative (Wijaya, dkk., 2022).

Ketegangan antara pengusaha dan pekerja pun muncul, di mana pengusaha menganggap PHK sebagai langkah efisiensi, sementara pekerja merasa hak-hak mereka dilanggar.

Apakah PHK ini sah dan adil, ataukah sebuah keputusan sepihak yang merugikan pekerja? Di sisi lain, apakah perusahaan berhak untuk melindungi kelangsungan bisnisnya?

Kasus ini memunculkan perdebatan tentang keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak pekerja.

Tinjauan Hukum

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan tindakan yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yang terutama tercermin dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PHK hanya dapat dilakukan atas dasar alasan yang sah, yang mencakup kondisi ekonomi yang mempengaruhi kelangsungan perusahaan, kesalahan pekerja, atau perubahan struktur perusahaan.

Meskipun demikian, UU Ketenagakerjaan mensyaratkan bahwa PHK harus dilakukan dengan prosedur yang benar, yang di antaranya mencakup kewajiban perusahaan untuk mengadakan musyawarah bipartit atau perundingan antara manajemen dan pekerja sebelum memutuskan untuk melakukan PHK.

Baca Juga :  Dari Irak ke Venezuela: Kebijakan Luar Negeri AS dalam Cermin Sejarah

Dalam hal ini, jika perusahaan tidak melakukan musyawarah atau mediasi yang transparan dengan pekerja atau serikat pekerja, maka PHK tersebut dapat dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila musyawarah antara pihak perusahaan dan pekerja tidak mencapai kesepakatan, maka proses PHK harus melibatkan mediasi dari pihak ketiga, yaitu Dinas Tenaga Kerja setempat.

Prosedur ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menghindari pemecatan yang tidak adil.

Di sisi lain, Pasal 153 UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa mogok kerja yang sah, yang dilakukan oleh pekerja sebagai bentuk perjuangan atas kondisi kerja atau kebijakan perusahaan yang merugikan, tidak dapat dijadikan alasan untuk PHK.

Oleh karena itu, jika sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat dalam mogok kerja, tanpa mengikuti prosedur yang sah, maka perusahaan bisa dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena mogok kerja tersebut dilindungi sebagai hak pekerja dalam UU Ketenagakerjaan.

Secara keseluruhan, meskipun PT Yihong berusaha mengedepankan alasan efisiensi sebagai dasar untuk melakukan PHK massal, perusahaan masih terikat pada kewajiban untuk menjalankan prosedur yang sah menurut hukum.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan musyawarah bipartit, mediasi, atau pemberian pesangon yang sesuai, maka tindakan PHK tersebut berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

Oleh karena itu, meskipun kebijakan dalam UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan PHK, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat dari pemerintah tetap diperlukan untuk memastikan bahwa hak pekerja terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan kepentingan sektor bisnis.

Peran Pemerintah

Pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, berperan penting dalam mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Disnaker sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil pihak perusahaan dan pekerja, serta memberikan rekomendasi agar PT Yihong mengkaji ulang keputusan PHK mereka.

Baca Juga :  Dari Visi ke Aksi: Peran Misi dan Tujuan dalam Kesuksesan Perusahaan

Namun, apakah langkah ini cukup efektif dalam memberikan perlindungan bagi hak pekerja?

Terlebih, dalam konteks UU Cipta Kerja, yang dinilai banyak pihak memberikan lebih banyak kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan PHK, apakah langkah pemerintah cukup memadai untuk menyeimbangkan kepentingan antara pekerja dan perusahaan?

Cermin Buram Relasi Industrial di Indonesia

Kasus PHK massal bukan hanya mencerminkan lemahnya posisi pekerja dalam hubungan industrial, tetapi juga menunjukkan berbagai celah dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Perusahaan dapat berdalih bahwa pemutusan hubungan kerja ini dilakukan demi efisiensi akibat penurunan pesanan, tetapi absennya transparansi dan minimnya komunikasi dengan pekerja menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Dugaan bahwa PHK juga menyasar pekerja yang melakukan aksi mogok kerja semakin memperburuk situasi. Sayangnya, lemahnya pengawasan dari pemerintah membuat praktik seperti ini terus terjadi.

Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait seharusnya lebih tegas dalam memastikan bahwa PHK tidak dilakukan sewenang-wenang, termasuk dengan mengevaluasi apakah perusahaan benar-benar dalam kondisi keuangan yang mengharuskan efisiensi.

PHK massal berpotensi memperburuk ketimpangan sosial, terutama bagi pekerja dengan pendapatan rendah (Solihah, dkk., 2023).

Kehilangan pekerjaan yang tidak terduga dapat memperburuk keadaan ekonomi, mengarah pada peningkatan kesenjangan ekonomi yang lebih tajam.

Maka, ketika pekerja dengan penghasilan rendah kehilangan mata pencaharian mereka, kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar semakin terancam, sementara kelompok dengan pendapatan lebih tinggi relatif tidak terpengaruh.

Fenomena ini tidak hanya meningkatkan ketidaksetaraan dalam hal pendapatan, tetapi juga memperlebar jurang kesenjangan sosial antara kelas pekerja dan kelas atas.

*) Penulis: Risma Diah Chandra Kumala, mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
**) Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan
***) Isi dan pesan dalam artikel bukan menjadi pandangan redaksi

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG
Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai
Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan
Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia
Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja
Palu Arit dan Bulan Bintang: Jalan Sunyi Sang Bolsyewik Mengawinkan Dua Poros Besar
Di Balik Tenda Pengungsian, Ada Rasa Aman yang Harus Dijaga
Menjaga Gunung Ungaran, Menimbang Masa Depan Energi Kabupaten Semarang
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG

Jumat, 18 September 2026 - 18:53 WIB

Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai

Kamis, 17 September 2026 - 08:25 WIB

Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan

Kamis, 10 September 2026 - 07:34 WIB

Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia

Selasa, 8 September 2026 - 08:49 WIB

Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB