RUU TNI dan Supremasi Sipil: Ujian bagi Demokrasi dan Keadilan

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rahma Rizka Artiansyah, mahasiswa Prodi Pendidikan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Yogyakarta

Rahma Rizka Artiansyah, mahasiswa Prodi Pendidikan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Yogyakarta

SUARAMUDA, SEMARANG – Rancangan Undang–undang (RUU) TNI yang sedang menjadi perbincangan hangat saat ini menimbulkan isu penting bagi demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Perluasan peran TNI dalam bidang sipil menjadi sorotan utama, karena dikhawatirkan dapat mengancam supremasi sipil yang merupakan dasar negara demokratis.

Dalam konteks sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” isu ini menghadirkan pertanyaan penting tentang keseimbangan kekuasaan dan perlindungan hak-hak warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin yang menjadi perdebatan sengit dalam RUU ini adalah usulan penempatan prajurit aktif di berbagai posisi dalam pemerintahan sipil.

Meskipun pemerintah berdalih bahwa langkah ini diperlukan untuk mengatasi kekurangan tenaga ahli dan meningkatkan efisiensi, banyak pihak khawatir bahwa hal ini dapat membuka celah bagi militer untuk kembali mendominasi sektor sipil, seperti yang terjadi di masa lalu.

Prajurit TNI/ ilustrasi: pinterest

Hal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokratisasi yang telah kita perjuangkan selama ini.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sejarah Indonesia mencatat periode kelam di mana militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan, yang dikenal sebagai dwifungsi ABRI.

Pada masa itu, militer tidak hanya bertugas menjaga pertahanan negara, tetapi juga terlibat aktif dalam urusan politik dan ekonomi. Hal ini menyebabkan pembatasan kebebasan sipil, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi yang merajalela.

Menurut prinsip sila kelima, keadilan sosial tidak hanya tentang pemerataan kesejahteraan, tetapi juga perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara bebas dan setara.

Baca Juga :  Tolak UU TNI, Aksi Massa di Palangka Raya Kibarkan Bendera Setengah Tiang di Gedung DPRD

Penempatan prajurit aktif di posisi sipil tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dapat berpotensi besar untuk memicu penyalahgunaan kekuasaan dan diskriminasi terhadap warga sipil. Tindakan ini tentu tidak sejalan dengan nilai – nilai keadilan yang diamanatkan oleh Pancasila.

Selain itu, isu perubahan batas usia pensiun anggota TNI juga menjadi sorotan. Meskipun langkah ini dapat dianggap sebagai bentuk aspirasi atas pengabdian mereka, perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap pergantian kepemimpinan di tubuh TNI secara matang.

Proses pergantian yang lambat dapat menghambat inovasi dan adaptasi TNI dalam menghadapi dinamika ancaman keamanan yang terus berubah.

Dalam konteks keadilan sosial, pergantian generasi yang optimal sangat diperlukan untuk menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa, termasuk di sektor pertahanan.

Perpanjangan usia pensiun yang berlebihan dapat menghambat peluang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka dan menduduki posisi-posisi strategis di TNI.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap semua aspek dalam RUU TNI ini, dengan memprioritaskan prinsip – prinsip keadilan dan kepentingan seluruh warga negara.

Mekanisme pengawasan yang ketat perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa peran TNI tetap berada dalam batas – batas yang sesuai dengan prinsip supremasi sipil.

Baca Juga :  Mengubah Keindahan Alam Bangka Belitung Menjadi Emas Ekonomi Berkelanjutan

Selain itu, perlu adanya diskusi yang terbuka dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum, untuk mendapatkan masukan dan perspektif yang beragam.

Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembahasan RUU ini juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.

Sebagai warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses legislasi ini dan menyampaikan aspirasi kita. Kita perlu memastikan bahwa RUU TNI yang dihasilkan benar-benar menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan sosial dan memperkuat fondasi demokrasi bangsa.

Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa TNI akan terus berkembang menjadi angkatan bersenjata yang profesional, modern, dan dicintai rakyat, serta mampu menjaga kedaulatan negara tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial yang telah kita perjuangkan bersama.

Profesionalisme TNI akan diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi peralatan militer, dan penerapan doktrin militer yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Kepercayaan rakyat akan dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang prima. Kedaulatan negara akan dijaga melalui kemampuan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

*) Penulis: Rahma Rizka Artiansyah, mahasiswa Prodi Pendidikan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Yogyakarta
**) Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan
***) Isi dan pesan dalam artikel bukan menjadi pandangan redaksi

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paradoks Fresh Graduate: Ketika Magang Menjadi Syarat Tak Tertulis Dunia Kerja
Mengapa Hukum Terlihat Berbeda Wajah? Sebuah Refleksi atas Keadilan di Indonesia
Mengapa Publik Lebih Cepat Menghakimi Pencuri Ayam daripada Koruptor?
Apakah Indonesia Membutuhkan Universitas Baru?
Mewaspadai Arah Kepemimpinan PBNU, Demi Menjaga Rumah Besar Kaum Nahdliyin
Solo Membara, Demokrasi Diuji
Satu Kerja, Lima Nama: Kenapa “Tugas Kelompok” Sering Berakhir Tidak Adil?
Gol yang Membakar Bumi
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Paradoks Fresh Graduate: Ketika Magang Menjadi Syarat Tak Tertulis Dunia Kerja

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:55 WIB

Mengapa Hukum Terlihat Berbeda Wajah? Sebuah Refleksi atas Keadilan di Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 - 22:59 WIB

Mengapa Publik Lebih Cepat Menghakimi Pencuri Ayam daripada Koruptor?

Senin, 27 Juli 2026 - 07:47 WIB

Apakah Indonesia Membutuhkan Universitas Baru?

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:48 WIB

Mewaspadai Arah Kepemimpinan PBNU, Demi Menjaga Rumah Besar Kaum Nahdliyin

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova

KILAS GLOBAL

Malaysia Merasa Ditipu Gibran, Begini Penjelasannya!

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB