SUARAMUDA, SEMARANG – Konsep negara selalu menjadi topik menarik yang banyak dikaji oleh para ilmuwan dari berbagai latar belakang. Setiap pemikir memiliki cara pandangnya masing-masing yang dipengaruhi oleh budaya, nilai, dan sistem kepercayaan masing-masing.
Dalam tulisan ini, penulis membahas perbandingan pandangan ilmuwan Barat dan ilmuwan Muslim tentang konsep negara, khususnya melalui karya George H. Smith dan Ibnu Khaldun.
George H. Smith, merupakan seorang filsuf liberal klasik yang mendalami konsep negara melalui karyanya yaitu “The Theory of the State”. Dia menekankan pentingnya kebebasan individu dan pembatasan kekuasaan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Smith melihat negara sebagai institusi buatan manusia yang bertujuan memenuhi kebutuhan tertentu, seperti menciptakan ketertiban dan melindungi hak asasi manusia.
Konsep negara dalam pandangan ilmuwan Barat umumnya bersifat sekuler, menempatkan rasionalitas dan pengalaman manusia sebagai dasar utama pembentukan negara.
Negara dianggap sebagai hasil kontrak sosial atau kebutuhan masyarakat untuk mencapai keteraturan dan keadilan.
Smith menyoroti bagaimana negara sering kali membangun legitimasi untuk membangun negara melalui doktrin politik, agama, dan ideologi.
Dia juga menekankan bahwa legitimasi ini sering tidak berdasar, karena negara cenderung mengklaim otoritas atas individu tanpa persetujuan yang benar-benar sukarela dari masyarakat.
Negara Sebagai Ancaman Kebebasan Individu
Dari sudut pandang libertarian, Smith memandang negara sebagai ancaman terbesar terhadap kebebasan individu. Karena Ia berpendapat bahwa intervensi negara dalam kehidupan pribadi, ekonomi, dan sosial sering kali merusak hak-hak alamiah individu.
Teoretis yang tidak sesuai dengan realitas historis, karena mayoritas individu tidak pernah secara eksplisit menyetujui keberadaan negara atau hukum-hukum yang diberlakukan.
Dalam tradisi libertarian, Smith sering mendukung gagasan tentang masyarakat tanpa negara (stateless society) atau masyarakat yang didasarkan pada prinsip-prinsip sukarela.
Ia percaya bahwa individu dapat bekerja sama melalui institusi swasta dan mekanisme pasar untuk menciptakan ketertiban sosial tanpa intervensi negara.
Secara keseluruhan, Smith melihat negara sebagai entitas yang sering kali menyalahgunakan kekuasaannya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan individu.
Konsep negara menurut Smith adalah sesuatu yang perlu dibatasi atau bahkan dihilangkan demi menciptakan masyarakat yang lebih bebas dan adil.
Pandangan Ibnu Khaldun (Ilmuwan Muslim)
Sebagai pelopor ilmu sosiologi, selain mengulas peradaban manusia dari waktu ke waktu, Ibn Khaldun kerap membahas tentang negara dan kepemimpinan.
Dengan merumuskan prinsip-prinsip prosedur untuk mempertahankan eksistensi negara, ia menekankan bahwa dinamika naik turunnya sebuah negara adalah suatu keharusan.
Ia kemudian merumuskan teori ini sebagai Teori Siklus; yakni suatu keadaan di mana sebuah negara mengalami kemajuan pesat pada suatu waktu dan akan mengalami kemunduran bahkan runtuh pada waktu lainnya.
Berangkat dari hal tersebut, Ibn Khaldun kerap menjelaskan pentingnya unsur-unsur penunjang pemerintahan. Salah satu unsur yang paling penting dalam tatanan negara menurut Ibn Khaldun dalam karya-karyanya adalah sosok pemimpin.
Seorang pemimpin memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan negara. Salah satu hal yang menarik dari unsur-unsur lain dalam membentuk sebuah negara adalah konsep Asabiyah.
Konsep ini berperan penting dalam menentukan posisi seorang pemimpin, menentukan kebijakan negara, bahkan merekrut dan menyingkirkan unsur-unsur yang manfaatnya dapat dipertimbangkan dalam keberlangsungan negara.
Poin Penting Siklus Peradaban
Ibnu Khaldun memperkenalkan teori siklus peradaban, di mana negara melewati tahap pertumbuhan, puncak kejayaan, dan kemunduran.
Awalnya, semangat persatuan dan solidaritas sosial (asabiyah) menjadi kekuatan utama dalam membangun negara. Namun, semangat ini bisa melemah seiring waktu, yang pada akhirnya menyebabkan kemunduran.
Negara membutuhkan pemimpin yang kuat dan adil untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan. Faktor pendukungnya, kondisi geografis, sumber daya alam, dan sistem sosial juga menjadi hal-hal yang memengaruhi kekuatan sebuah negara.
Kesimpulan
Mempelajari pandangan George H. Smith dan Ibnu Khaldun memberikan wawasan luas tentang konsep negara. Smith menawarkan perspektif modern yang menitikberatkan kebebasan individu dan pembatasan kekuasaan negara.
Sementara itu, Ibnu Khaldun memberikan pandangan historis dan sosiologis yang relevan hingga kini, terutama terkait dinamika peradaban dan kepemimpinan.
Ada perbedaan pandangan antara ibnu kaldun dan George H. Smiht dalam mendefinisikan konsep negara. Menurut Ibnu Khaldun negara adalah institusi yang muncul dari kebutuhan manusia untuk hidup bersama, dan dia mengatakan bahwa perlunya negara untuk kelahirkan keadilah dan kemakmuran dalam kehidupan bermasyarakat.
Tetapi dalam pandangan George H. Smiht dia melihat negara sebagai institusi yang bersifat koerdif dan sering bertentangan dengan prinsip-peinsip kebebasan individu.
Dia menolak bahwa negara adalah institusi yang secara moral di perlukan, dan ia mendukung gagasan bahwa masyarakat bebas dan sukarela baik tanpa intervensi dari negara. (Red)
*) Penulis: Hafit Nur Ilyas, mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta.
**) Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara













Komentar