Oleh: Ahmad Sahal Sholah*)
SUARAMUDA, SEMARANG — Negara secara terminologi diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Ketiga unsur di atas perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud MD (2001: 2) disebut dengan unsur deklaratif.
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Terkait hal itu, kita dapat memahami konsep negara secara komprehensif dari dua sudut pandang pemikiran antara filsuf politik liberal Amerika Serikat, George H. Smith dengan seorang cendekiawan Muslim ternama Tunisia, Ibnu Khaldun.
Hal itu karena ada terdapat perbedaan mendasar yang dipengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang dianut oleh masing-masing pemikir. Kedua tokoh ini menyajikan perspektif unik dalam memandang peran dan fungsi negara.
Ilmuwan Barat George H. Smith
Seorang filsuf dan penulis Amerika Serikat, George H. Smith, dikenal dengan pandangannya tentang liberalisme klasik dan anarkisme. Dalam karya-karyanya, Smith mengeksplorasi konsep negara dari sudut pandang kritis terhadap otoritas dan pemerintahan.
Smith memandang negara sebagai entitas yang terbatas dan berfungsi untuk melindungi hak-hak individu. Menurutnya, negara memiliki peran utama dalam menjaga kebebasan individu dan ketertiban sosial.
Sebagai penganut prinsip-prinsip liberalisme klasik yang menekankan pentingnya kebebasan individu, hak milik pribadi, dan pasar bebas, Smith melihat bahwa negara seharusnya meminimalkan campur tangannya dalam kehidupan individu dan hanya berfungsi untuk melindungi hak-hak dasar seperti keamanan dan keadilan.
Ia berargumen bahwa negara yang terlalu kuat cenderung menjadi tirani dan merampas kebebasan individu. Oleh karena itu, ia mendukung konsep pemerintahan yang terbatas (limited government) dan desentralisasi kekuasaan.
Smith sangat kritis terhadap konsep otoritas negara yang dianggapnya sering kali korup dan tidak efisien. Ia percaya bahwa kekuasaan yang terpusat berpotensi besar untuk disalahgunakan oleh elit politik.

Maka, dia berpandangan masyarakat seharusnya lebih mengandalkan mekanisme pasar dan kerjasama sukarela untuk mengatur dirinya sendiri, daripada mengandalkan negara untuk mengatur segala aspek kehidupan.
Lalu, bagaimana dengan pandangan seorang sejarawan, sosiolog dan filsuf Muslim yang hidup di abad ke-14, Ibnu Khaldun?
Pandangan Ibnu Khaldun
Berbeda dengan George H. Smith, ilmuwan Muslim Tunisia menawarkan pendekatan yang berbeda dalam memahami negara. Khaldun, yang dikenal dengan karyanya yang fenomenal “Muqaddimah” memiliki pandangan yang lebih luas tentang konsep negara.
Ibnu Khaldun melihat negara sebagai entitas yang kompleks yang memainkan peran penting dalam mengelola kehidupan sosial dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, negara sebagai sistem sosial yang dinamis yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Ia juga menekankan pentingnya keadilan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat.
Salah satu konsep sentral dalam pemikiran Ibnu Khaldun adalah “Asabiyyah,” yang dapat diterjemahkan sebagai solidaritas sosial atau kohesi kelompok.
Dalam pandangannya, kekuatan Asabiyyah sangat penting dalam pembentukan dan kelangsungan negara. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki solidaritas sosial yang kuat di antara warganya.
Asabiyyah tidak hanya berfungsi sebagai perekat sosial, tetapi juga sebagai faktor penentu dalam dinamika kekuasaan dan perubahan politik. Negara yang kehilangan Asabiyyah cenderung mengalami kemunduran dan kehancuran.
Dalam teorinya, ia berargumen bahwa negara dan dinasti mengalami siklus kelahiran, pertumbuhan, puncak kejayaan, kemunduran dan kehancuran.
Awalnya, penguasa memiliki sifat-sifat kebajikan dan kedisiplinan yang tinggi. Namun seiring berjalannya waktu, generasi penerus cenderung menjadi lebih lemah dan korup, yang akhirnya menyebabkan runtuhnya dinasti tersebut.
Ibnu Khaldun juga membahas peran negara dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Ia menekankan pentingnya negara dalam menjaga stabilitas dan keamanan, serta mengatur aktivitas ekonomi untuk kesejahteraan umum.
Dalam pandangannya, negara yang efektif adalah negara yang dapat menciptakan keseimbangan antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Analisis Kebebasan Individu vs Solidaritas Sosial
Smith menekankan pentingnya kebebasan individu dan hak milik pribadi sebagai dasar bagi masyarakat yang adil dan makmur. Sebaliknya, Ibnu Khaldun menekankan pentingnya solidaritas sosial (asabiyyah) sebagai fondasi kekuatan dan stabilitas negara.
Pandangan Smith lebih selaras dengan tradisi liberal Barat yang menekankan individualisme, sedangkan Ibnu Khaldun lebih dipengaruhi oleh nilai-nilai kolektivisme dan kepentingan bersama dalam tradisi Islam.
Dalam melihat negara, Smith menekankan peran negara harus sangat terbatas dan hanya berfungsi sebagai pelindung hak-hak dasar. Ia skeptis terhadap kekuasaan negara yang berlebihan.
Sebaliknya, Ibnu Khaldun melihat negara sebagai entitas yang penting untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Negara memiliki peran aktif dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi.
Dalam berpandangan tentang kekuasaan, Smith sangat kritis terhadap otoritas negara dan percaya bahwa kekuasaan cenderung korup. Ia lebih memilih mekanisme pasar dan kerjasama sukarela sebagai pengatur utama dalam masyarakat.
Sedangkan Ibnu Khaldun memahami bahwa kekuasaan politik bersifat dinamis dan rentan terhadap siklus kelahiran dan kehancuran. Ia tidak sepenuhnya menolak peran negara, tetapi menekankan pentingnya kualitas moral dan disiplin dari pemimpin.
Simpulannya, kedua pandangan ini memberikan wawasan yang berharga dalam memahami dinamika politik dan pemerintahan dari perspektif yang berbeda. Pandangan Smith dan Khaldun sama-sama memiliki nilai dan kontribusi yang penting dalam memahami konsep negara dan peran negara dalam masyarakat. (Red)
*) Penulis: Ahmad Sahal Sholah, mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta
**) Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Negara