Oleh: Nurshepty Yahya, Mahasiswa STIE SULUT
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh dengan kecepatan yang sulit diabaikan.
Nilainya yang telah menyentuh sekitar USD90 miliar pada 2024 dan diproyeksikan melonjak hingga USD360 miliar pada 2030 menunjukkan bahwa sektor ini bukan lagi pelengkap, melainkan telah menjadi pilar baru pertumbuhan ekonomi nasional.
Di garis depan, e-commerce tampil sebagai motor utama yang mendorong ekspansi tersebut, menyumbang lebih dari 70% terhadap keseluruhan aktivitas ekonomi digital.
Ledakan ini bukan tanpa alasan. Nilai transaksi e-commerce yang mencapai USD71 miliar pada 2025, dengan pertumbuhan dua digit, menandakan pergeseran besar dalam perilaku ekonomi masyarakat.
Aktivitas jual beli yang sebelumnya bergantung pada ruang fisik kini berpindah ke ruang digital, menciptakan efisiensi sekaligus memperluas jangkauan pasar.
Bagi pelaku usaha kecil, digitalisasi membuka pintu yang sebelumnya sulit diakses. Jutaan unit usaha kini dapat menjual produk mereka ke pasar yang lebih luas tanpa hambatan geografis yang berarti.
Selain itu, kemajuan sistem pembayaran digital telah memangkas biaya transaksi dan mempercepat proses ekonomi.
Data juga menunjukkan lonjakan signifikan dalam nilai transaksi e-commerce dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan transformasi gaya hidup masyarakat yang semakin terintegrasi dengan teknologi.
Tidak hanya itu, ekonomi digital turut mendorong inklusi keuangan dengan menjangkau kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak tersentuh layanan perbankan konvensional.
Namun, di balik narasi optimisme tersebut, terdapat sisi lain yang patut dicermati secara kritis. Pertumbuhan yang tinggi tidak serta-merta identik dengan peningkatan kesejahteraan.
Justru, kemudahan akses dan transaksi sering kali memicu perilaku konsumtif yang berlebihan. Frekuensi belanja online yang semakin tinggi menunjukkan adanya pergeseran dari konsumsi berbasis kebutuhan menuju konsumsi impulsif—sebuah pola yang berpotensi melemahkan stabilitas keuangan individu dalam jangka panjang.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah ketimpangan literasi digital. Tidak semua pengguna memiliki pemahaman yang memadai tentang risiko di dunia digital, mulai dari penipuan hingga kebocoran data.
Ketimpangan ini diperparah oleh distribusi infrastruktur digital yang belum merata, dengan aktivitas ekonomi digital yang masih terkonsentrasi di wilayah tertentu. Akibatnya, manfaat ekonomi digital belum sepenuhnya dirasakan secara inklusif.
Di sisi struktural, dominasi platform besar dalam ekosistem digital juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Tanpa regulasi yang kuat, konsentrasi pasar berpotensi menciptakan ketimpangan kekuatan ekonomi, di mana pelaku usaha kecil justru semakin bergantung pada segelintir pemain besar. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus daya saing dan kemandirian ekonomi nasional.
Sebagian kalangan mungkin beranggapan bahwa pertumbuhan ekonomi digital secara otomatis akan membawa kesejahteraan. Namun, pandangan ini terlalu menyederhanakan persoalan.
Pertumbuhan yang berkualitas tidak hanya diukur dari angka, tetapi juga dari sejauh mana ia inklusif, berkelanjutan, dan aman bagi masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pemerintah perlu memperkuat regulasi, khususnya dalam perlindungan data dan persaingan usaha, sekaligus mendorong pemerataan infrastruktur digital.
Di sisi lain, masyarakat dituntut untuk meningkatkan literasi digital agar tidak sekadar menjadi konsumen, tetapi juga pelaku yang cerdas dan kritis dalam memanfaatkan teknologi.
Pada akhirnya, ekonomi digital bukan sekadar soal transaksi dan pertumbuhan statistik. Ia adalah tentang bagaimana teknologi dapat menciptakan nilai tambah yang nyata bagi kehidupan masyarakat.
Tanpa kesiapan yang memadai, euforia yang saat ini terasa justru berisiko berubah menjadi ilusi kesejahteraan yang rapuh. (Red)